Headline.co.id, Batam ~
Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan bisnis dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (9/9/2026). Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang disebut menjadi bagian dari jaringan THM Planet untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh 14 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, Polri masih memburu dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia serta Singapura.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Kelly mengatakan, tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi terdiri atas Planet 1 atau F1 Club, Planet 2 yang mencakup P2 dan V Club, serta Planet 3 atau HH Club.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
26 Adegan Rekonstruksi Bisnis Narkoba THM Planet Batam
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Tim mendatangi Planet 3 terlebih dahulu, kemudian melanjutkan proses ke Planet 1 dan Planet 2.
Dari total 26 adegan, sebanyak 10 adegan diperagakan di Planet 1, dua adegan di Planet 2, dan 14 adegan di Planet 3. Adegan-adegan tersebut menggambarkan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam tersebut.
“Total adegan semua ada 26, yang terbagi atas P1 sebanyak 10 adegan, P2 sebanyak dua adegan, dan P3 sebanyak 14 adegan,” ungkap Kelly dalam konferensi pers seusai rekonstruksi perkara.
Rekonstruksi dilakukan bersama tim dari Kejaksaan. Menurut Kelly, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dalam BAP.
14 Tersangka Ikut Rekonstruksi
Sebanyak 14 orang mengikuti rekonstruksi. Mereka merupakan tersangka yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba, termasuk dugaan TPPU.
Polri menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda. Peran tersebut lain LC atau wanita pendamping, pelayan, kapten, distributor ekstasi, pengumpul uang hasil penjualan, serta pengendali peredaran atau penjualan ekstasi.
Selain itu, terdapat pihak yang disebut sebagai pemilik THM Planet 1, 2, dan 3. Dalam perkara tersebut, Yuwanky disebut sebagai pemilik THM Planet yang berkoordinasi dengan Basri Lewaimang. Basri disebut berperan dalam pengadaan sekaligus menjadi koordinator peredaran atau penjualan ekstasi.
Adapun Wiyono selaku General Manager disebut mengendalikan operasional THM Planet. Ia juga disebut membawahi kapten dan pelayan yang diduga menjadi pengedar di tiga tempat hiburan tersebut.
Polri Buru Dua DPO di Malaysia dan Singapura
Penyidik masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang. Keduanya disebut berada di Malaysia dan Singapura serta diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Untuk mencari kedua DPO itu, Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional. Koordinasi dilakukan untuk menjalin kerja sama dengan otoritas di negara masing-masing.
Pengamanan selama rekonstruksi juga diperketat. Sebanyak 90 personel gabungan dikerahkan dari Polda Kepri, Satuan Brimob Polda Kepri, dan Polresta Barelang.
“Dengan pengamanan ini, tidak ada kendala selama proses rekonstruksi,” ucap Kelly.
THM Planet Disebut Beroperasi Kembali pada 2023
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polri menemukan dugaan peredaran ekstasi di THM Planet yang melibatkan jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang, dan kawan-kawan telah berlangsung sejak 2018.
Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi COVID-19. Setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022, THM Planet Batam kembali beroperasi pada Januari 2023.
Seiring beroperasinya kembali tempat hiburan itu, dugaan peredaran dan penjualan ekstasi disebut kembali berlangsung. Aktivitas tersebut disebut membuat diskotek ramai hingga akhirnya aparat melakukan penggerebekan.
Penggerebekan terhadap tiga THM dilakukan pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Setelah penggerebekan, operasional ketiga tempat hiburan dihentikan dan seluruhnya masih disegel menggunakan garis polisi selama proses penyidikan.
“Nanti juga akan kami ajukan pencabutan izin usahanya,” ungkap Kelly.
Polri masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri peran para tersangka, aliran dana, serta keberadaan dua DPO yang diduga berada di luar negeri.
















