Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat dapat mengecek status BLT Kesra Rp900.000 dan berbagai bantuan sosial September 2026 melalui layanan Cek Bansos Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai KTP. Pengecekan penting dilakukan karena status penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang dapat berubah setelah proses verifikasi dan validasi. Pada saat yang sama, Kementerian Sosial menyatakan besaran Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT belum perlu dinaikkan meski harga kebutuhan pokok berfluktuasi. Pemerintah juga tengah menata berbagai skema bantuan agar ke depan dapat disalurkan secara lebih terpadu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keputusan mempertahankan nilai PKH dan BPNT mempertimbangkan bahwa bantuan yang diterima masyarakat tidak hanya berasal dari Kementerian Sosial.
“Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita,” kata Saifullah di Jakarta, Senin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Cara Cek BLT Kesra dan Bansos dengan NIK
Masyarakat yang ingin memantau apakah namanya tercatat sebagai penerima BLT Kesra Rp900.000 dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Layanan tersebut dapat digunakan melalui telepon seluler maupun perangkat lain yang terhubung dengan internet.
Pengguna perlu membuka laman Cek Bansos, memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP, mengisi kode captcha, kemudian memilih menu pencarian data. Sistem selanjutnya menampilkan informasi sosial ekonomi yang tercatat, termasuk kategori desil serta bantuan sosial yang tersedia dalam sistem.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna dapat membuka menu Cek Bansos, memasukkan NIK sesuai KTP, lalu menekan pilihan pencarian data untuk melihat status penerima, kategori desil, jenis bantuan, dan informasi penyalurannya.
Desil Menjadi Acuan Tingkat Kesejahteraan
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam DTSEN terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing mewakili sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Semakin rendah angka desil, semakin tinggi pula prioritas keluarga dalam sejumlah program bantuan sosial.
Kelompok desil 1 hingga desil 4, atau sekitar 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah, menjadi kelompok prioritas yang dapat diusulkan untuk sejumlah program seperti PKH dan bantuan sembako atau BPNT. Desil 5 dapat memenuhi kriteria pada program tertentu, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.
Namun, kategori desil bukan jaminan otomatis seseorang menerima BLT Kesra maupun bantuan lainnya. Penetapan penerima tetap bergantung pada kriteria masing-masing program, proses verifikasi dan validasi data, serta kebijakan pemerintah.
PKH dan BPNT Belum Dinaikkan
Kemensos menyatakan nilai PKH dan BPNT belum perlu dinaikkan meski terjadi fluktuasi harga kebutuhan pokok. Saifullah menjelaskan masyarakat penerima manfaat juga dapat memperoleh program bantuan dan subsidi sosial lain yang disalurkan melalui instansi pemerintah, termasuk Bappenas, Bulog, dan pemerintah daerah.
Pemerintah saat ini juga sedang mengonsolidasikan berbagai skema bantuan tersebut. Penataan diarahkan agar bantuan ke depan dapat disalurkan secara terpadu dalam bentuk bantuan tunai.
Besaran PKH dan BPNT yang Berlaku
BPNT saat ini dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Dalam skema penyaluran per triwulan, bantuan tersebut bernilai Rp600.000.
Untuk PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan komponen keluarga. Ibu hamil atau nifas memperoleh Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun, sedangkan anak usia dini berusia 0 sampai 6 tahun mendapatkan nilai yang sama.
Siswa SD atau sederajat memperoleh Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Siswa SMP atau sederajat memperoleh Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun, sementara siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Lanjut usia berumur 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Besaran bansos tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 yang diperbarui melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan serta keputusan terkait penyelenggaraan program sembako atau BPNT.
Digitalisasi Bansos dan Pemutakhiran Data
Penataan bantuan sosial juga ditopang pemutakhiran data sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah mengembangkan sistem digitalisasi bansos yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Saifullah mengatakan digitalisasi membuka kesempatan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, dengan kelayakan yang nantinya ditentukan melalui sistem.
“Dengan digitalisasi bansos ini membuka peluang semua masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bansos. Tapi nanti yang akan menjawab mesin, apakah seseorang itu layak atau tidak, bukan lagi orang,” ujarnya.
Untuk September 2026, sejumlah program bantuan masih disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. September masuk dalam penyaluran bansos tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September. Karena waktu penyaluran dapat berbeda antarwilayah dan data penerima dapat diperbarui, masyarakat disarankan memantau status NIK secara berkala melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.





















