Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah Berdasarkan PMA No 30 Tahun 2024

Dwina by Dwina
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Info Penting Buat Catin, Ini Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah

Info Penting Buat Catin, Ini Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Pendaftaran kehendak nikah merupakan langkah awal yang harus ditempuh oleh calon pengantin dalam proses pencatatan pernikahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Proses ini mencakup beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh calon pengantin.

Menurut Pasal 2 ayat (2) dari PMA tersebut, pencatatan pernikahan terdiri dari beberapa tahap, yaitu: pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa calon pengantin wajib melaksanakan pendaftaran kehendak nikah sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Zayadi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

You might also like

Bupati Batang Resmikan Mesin Pirolisis UNDIP, Sampah Plastik Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar

Mesin Pirolisis UNDIP Resmi di Batang, Plastik Jadi Bahan Bakar

27 October 2026
Teladani Mochtar Kusumaatmadja, Menteri PANRB Tegaskan Diplomasi Bertumpu pada Institusi Kuat

Rini Widyantini: Diplomasi Indonesia Bertumpu pada Institusi Kuat

27 October 2026

Proses pendaftaran kehendak nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024. Calon pengantin harus melampirkan sejumlah dokumen penting, lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi kartu keluarga. Selain itu, diperlukan juga surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dokumen lain yang diperlukan meliputi persetujuan calon pengantin, izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, dan izin dari wali atau keluarga jika orang tua atau wali telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, izin dari Pengadilan diperlukan. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan juga diperlukan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah. Bagi anggota TNI atau Polri, diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan. Selain itu, penetapan izin poligami dari Pengadilan diperlukan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu, serta akta cerai atau dokumen terkait bagi yang telah bercerai sebelum berlakunya UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Akta kematian diperlukan bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Ahmad Zayadi menambahkan bahwa sepanjang diperlukan, penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKemenagPendaftaran

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Bupati Batang Resmikan Mesin Pirolisis UNDIP, Sampah Plastik Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar

Mesin Pirolisis UNDIP Resmi di Batang, Plastik Jadi Bahan Bakar

by Dani
27 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meresmikan mesin pirolisis hasil riset Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang di Bantongan, Desa...

Teladani Mochtar Kusumaatmadja, Menteri PANRB Tegaskan Diplomasi Bertumpu pada Institusi Kuat

Rini Widyantini: Diplomasi Indonesia Bertumpu pada Institusi Kuat

by Eko
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan diplomasi Indonesia membutuhkan institusi domestik yang kuat...

Pemprov Kalbar Dorong UMKM Naik Kelas

UMKM Kalbar Didorong Naik Kelas dan Perluas Pasar

by Dani
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar,...

Merawat Ingatan Nusantara: ‘Ngaji Budaya’ Bedah Kekayaan Manuskrip dan Seni Tulis Islam

Ngaji Budaya Kemenag Bahas Manuskrip dan Kaligrafi Nusantara

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menggelar diskusi publik bertajuk “Ngaji Budaya dan Tradisi Islam di...

Cetak Relawan Fardu Kifayah, MTMP Seluma Latih Puluhan Perempuan Urus Jenazah

MTMP Seluma Latih 70 Perempuan Urus Jenazah

by Dani
27 October 2026
0

Headline.co.id, Seluma ~ Tais, Majelis Taklim Merah Putih (MTMP) Kabupaten Seluma menggelar pelatihan pengurusan jenazah perempuan di Gedung Daerah Serasan...

Korupsi Sumber Daya Alam Ancam Lingkungan dan Hak Masyarakat, KPK Dorong Pengawasan Publik

Korupsi SDA Bisa Kuasai Regulasi, KPK Soroti Peran Pengawasan Publik

by Eko
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) dapat berkembang dari suap dan gratifikasi menjadi upaya memengaruhi kebijakan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Info Kapan Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Lebaran 2025

Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2025 Ditetapkan: Belajar Mandiri hingga Cuti Bersama Idul Fitri

4 March 2025
Bibit Siklon Tingkatkan Potensi Awan Hujan, Cek Daerah yang Perlu Waspada

Update Bibit Siklon Hari Ini, Waspada Hujan Lebat, Angin Kencang dan Cuaca Buruk

10 August 2026
Wagub Gorontalo Tegaskan Kompetensi Sebagai Dasar Penentuan Jabatan

Wagub Gorontalo Tegaskan Kompetensi Sebagai Dasar Penentuan Jabatan

5 January 2026

Polda DIY Serahkan 6 Ekor Sapi Ke Ponpes, Panti Asuhan dan Warga Masyarakat Untuk Kurban 1441 H

30 July 2020
: Pelatih Paskibraka Kota Palangka Raya, Brigpol Satrio Dwi Istanto di lokasi pemusatan latihan Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).- Foto: Mc.Palangka Raya

Paskibraka Palangka Raya Intensifkan Latihan Menjelang HUT RI

13 August 2026
Waspada: Risiko Mpox Masih Mengancam Kanada

Waspadai Risiko Mpox yang Masih Ada di Kanada

16 August 2024
Lupa Bawa SIM? Kini Cukup Tunjukkan SIM Digital dari Aplikasi Digital Korlantas Polri

SIM Digital Korlantas Polri Jadi Solusi Saat Lupa Bawa SIM

3 October 2026

Artikel Terbaru

Bupati Batang Resmikan Mesin Pirolisis UNDIP, Sampah Plastik Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar

Mesin Pirolisis UNDIP Resmi di Batang, Plastik Jadi Bahan Bakar

27 October 2026
Siaran Pers: Resmi Dibuka, Jakarta Fashion Week 2027 Rayakan Energi dan Perspektif Baru Fashion Indonesia dengan spirit “City of New Lights”

Jakarta Fashion Week 2027 Dibuka, Bidik Pusat Mode Asia

27 October 2026
Dokter Ingatkan Risiko Vape Terhadap Cedera Paru-Paru

Dokter Ingatkan Risiko Vape terhadap Cedera Paru-Paru

27 October 2026
Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Langgar Kontrak

27 October 2026
Ganggu Kenyamanan Warga, Satlantas Majene Gencarkan Patroli Knalpot Brong

Satlantas Majene Gencarkan Patroli Knalpot Brong

27 October 2026
Mentan Amran: Kebijakan Presiden Prabowo Dongkrak Daya Beli Petani Lampung

Daya Beli Petani Lampung Naik, Harga Singkong Rp3.000 per Kg

27 October 2026
Tinjau MPP Jember, Menteri PANRB Apresiasi Integrasi Ratusan Layanan Publik

MPP Jember Integrasikan 279 Layanan dari 17 Instansi

27 October 2026

Popular Story

Illiza Minta Kurikulum Banda Aceh Academy Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
Pemerintah

Illiza Minta Kurikulum Banda Aceh Academy Sesuai Dunia Kerja

by Dani
26 October 2026
0

Headline.co.id ~ Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meminta kurikulum dan...

Read moreDetails

Persebaya vs PSM, Gledson Waspadai Motivasi Tuan Rumah

Pelajar Sambas Diajak Bijak Bermedia Digital dan Tolak Narkoba

Terlambat Ikut TKA 2026 SMA/SMK, Masih Boleh Masuk? Ini Ketentuan Resminya

Peruri Digital Summit 2026 Dorong Kedaulatan Digital Indonesia

Kerja Sama KPK-Nigeria Bahas Korupsi dan Ancaman Keamanan

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Kaimana

Arema FC Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Menag Dorong Syarikat Islam Perkuat Ekonomi Umat

419 Huntap Semeru Kosong, Pemkab Lumajang Verifikasi Ulang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.