Headline.co.id ~ Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) dapat berkembang dari suap dan gratifikasi menjadi upaya memengaruhi kebijakan serta pembentukan regulasi. Risiko tersebut dibahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum Ruang Literasi yang digelar secara hibrida di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta. Kegiatan pada Selasa (27/10/2026) itu diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan daring untuk membahas hubungan kepentingan bisnis, kekuasaan, dan celah korupsi dalam pengelolaan SDA. KPK mendorong pengawasan publik karena korupsi SDA dapat memperburuk kerusakan lingkungan dan mengganggu hak masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, mengatakan risiko korupsi dapat muncul sejak proses perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan pengelolaan SDA. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi memperburuk tata kelola dan memperluas dampak kerusakan lingkungan.
“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” kata Dotty dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (27/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
State-capture corruption memengaruhi kebijakan
Forum tersebut menyoroti state-capture corruption, yaitu praktik ketika kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kebijakan, regulasi, hingga keputusan negara. Dalam pola ini, korupsi tidak hanya berlangsung melalui transaksi langsung, tetapi juga dapat memengaruhi arah pengambilan keputusan pemerintah.
Kebijakan yang semestinya ditujukan untuk melindungi kepentingan publik berisiko bergeser dan menguntungkan pihak tertentu apabila relasi kepentingan tidak diawasi. Karena itu, pembahasan korupsi SDA dalam forum KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, tetapi juga dengan tata kelola kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan.
Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari yang hadir secara daring menekankan pentingnya sistem politik dan konstitusi untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut menjadi landasan dalam menilai kebijakan pengelolaan SDA. Kebijakan dan keputusan negara, menurut materi pembahasan forum, harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan dikuasai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Feri juga menyinggung penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan. Perkara-perkara itu disebut menjadi pengingat mengenai tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga tata kelola kekayaan alam. Penindakan korupsi, menurutnya, perlu disertai komitmen agar pengelolaan SDA tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Penelusuran beneficial ownership dianggap penting
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi B. Maghaz, menguraikan pola state-capture corruption berdasarkan analisis kasus dan fakta persidangan. Ia menjelaskan, praktik korupsi di sektor SDA dapat melibatkan orang dekat pejabat maupun perantara yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Hal ini yang menimbulkan meeting of mind pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ujar Rikhi.
Menurut Rikhi, pola tersebut dapat berkembang dari suap dan gratifikasi menjadi upaya memengaruhi atau menguasai proses pembentukan regulasi. Oleh sebab itu, penelusuran hubungan antarpihak menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah beneficial ownership (BO). Istilah tersebut merujuk pada pihak yang menjadi penerima manfaat akhir atau memiliki kendali atas suatu badan usaha.
Penelusuran kepemilikan manfaat dapat membantu mengidentifikasi hubungan pelaku usaha, perantara, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Langkah itu juga berkaitan dengan upaya melihat aliran kepentingan dan kendali usaha secara menyeluruh.
Rikhi mengatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan alam memiliki tantangan tersendiri. Penilaian tidak hanya mencakup kerugian keuangan yang dapat dihitung secara langsung, tetapi juga memerlukan pengkajian terhadap dampak kerusakan lingkungan serta kerugian perekonomian yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penanganan perkara korupsi SDA membutuhkan penelusuran terhadap hubungan antarpihak, aliran kepentingan, kepemilikan manfaat, dan dampak aktivitas yang bermasalah.
Kerusakan SDA berdampak pada masyarakat
Jurnalis senior sekaligus penulis buku Reset Indonesia, Farid Gaban, menyampaikan bahwa dampak korupsi dan buruknya tata kelola SDA dapat terlihat dari perubahan kondisi lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
Pandangan itu disampaikan berdasarkan pengalamannya melakukan ekspedisi ke berbagai wilayah Indonesia selama 15 tahun terakhir. Ia menemukan persoalan berupa konflik antarmasyarakat, sedimentasi, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak masyarakat akibat kerusakan SDA.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dimensi sosial. Ketika tata kelola kekayaan alam bermasalah, dampaknya dapat meluas ke hubungan antarwarga, kualitas lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup.
Karena itu, pengawasan tata kelola SDA perlu mencakup proses pengambilan keputusan, transparansi perizinan, hubungan pejabat dan pelaku usaha, serta konsekuensi yang dirasakan masyarakat.
Melalui forum Ruang Literasi, KPK mendorong masyarakat memahami korupsi bukan semata-mata sebagai tindak pidana, melainkan juga sebagai persoalan tata kelola yang muncul ketika relasi kepentingan memengaruhi kebijakan publik.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDA. Pengawasan publik diharapkan membantu memastikan kebijakan pemerintah tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















