Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Decision Tree Ditawarkan untuk Tangani Mahar Bermasalah

Lia by Lia
4 weeks ago
in Pemerintah
Reading Time: 4 mins read
394 29
A A
0
Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau Tawarkan 'Decision Tree' Lindungi Hak Istri atas Mahar Bermasalah

Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau Tawarkan 'Decision Tree' Lindungi Hak Istri atas Mahar Bermasalah (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Cirebon ~ (Kemenag) — Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau, Fitriah Raudhatul Jannah, menawarkan decision tree atau pohon keputusan untuk membantu penghulu menangani persoalan mahar bermasalah. Instrumen tersebut dipaparkan dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (10/9/2026). Decision tree itu disusun untuk membantu penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan pendampingan penghulu sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa di Pengadilan Agama. Gagasan tersebut dirumuskan dengan menggabungkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), penalaran fikih klasik, dan logika keputusan modern.

Contents

    • 0.1. Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform
    • 0.2. Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga
  • 1. Decision tree untuk mencegah sengketa
  • 2. Skema penggantian mahar
  • 3. Rekomendasi untuk Kementerian Agama

Fitriah yang meraih peringkat terbaik pertama Nasuha 2026 memaparkan paper berjudul “Navigasi Penggantian Mahar Bermasalah: Hibridasi Fikih dan Decision Tree untuk Perlindungan Hak Istri”.

You might also like

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

10 October 2026

Ia menjelaskan, KHI melalui Pasal 36, 37, dan 38 telah mengatur penggantian mahar yang hilang, berbeda jenis atau nilainya, maupun cacat. Namun, ketentuan tersebut masih bersifat umum dan belum memetakan berbagai kondisi spesifik yang dapat dihadapi penghulu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“KHI sebenarnya sudah punya aturan dasar soal ini, tetapi masih ada celah untuk kasus-kasus spesifik. Penelitian ini menawarkan sebuah decision tree sebagai jembatan untuk mengisi celah tersebut,” ujar Fitriah.

Decision tree untuk mencegah sengketa

Menurut Fitriah, sejumlah celah dalam pengaturan mahar berkaitan dengan kerusakan sebagian objek, pihak yang menyebabkan kerusakan, serta hak kompensasi ketika istri tetap memilih menerima mahar yang cacat.

Penelitian itu mengambil konteks fenomena dugaan penipuan mahar pada akhir 2025. Salah satu kasus yang menjadi gambaran ialah mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai respons hukum keluarga Indonesia terhadap status mahar bermasalah dan mekanisme penggantiannya agar hak istri tetap terjamin.

Melalui metode yuridis normatif, Fitriah menggabungkan penalaran fikih klasik dan logika keputusan modern. Hasil analisis kemudian dirumuskan menjadi instrumen praktis untuk membantu penghulu mengidentifikasi kondisi mahar serta menentukan alternatif penyelesaian.

Dalam penelitian itu, Fitriah membandingkan konsep dhaman al-‘aqd dan dhaman al-yad sebagai dasar penggantian. Dhaman al-‘aqd berorientasi pada ganti rugi berbasis akad dan dapat mengarah pada mahar mitsil. Adapun dhaman al-yad berfokus pada objek yang bermasalah dengan penggantian berupa barang sejenis atau nilai yang sebanding dengan mahar semula.

Penelitian merekomendasikan pendekatan dhaman al-yad karena dinilai lebih selaras dengan pola pengaturan KHI dan prinsip daf’ al-khusumah atau pencegahan pertikaian. Pendekatan ini mempertahankan nilai mahar yang telah disepakati sehingga penggantian tetap proporsional.

Skema penggantian mahar

Temuan lainnya menyangkut kondisi ketika hanya sebagian objek mahar mengalami kerusakan. Penelitian merekomendasikan penggantian dibatasi pada objek yang rusak, sedangkan bagian yang masih baik tetap dapat diterima.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip raf’ al-haraj, yakni mencegah beban penggantian melebihi kerugian yang sebenarnya.

Fitriah juga menawarkan konsep arsy sebagai alternatif ketika istri tetap menerima mahar yang cacat, tetapi menghendaki kompensasi atas penurunan nilainya. Kompensasi dihitung berdasarkan selisih nilai objek dalam kondisi normal dan nilai setelah mengalami kecacatan.

Sebagai contoh, apabila sebuah rumah bernilai normal Rp300 juta, lalu nilainya turun menjadi Rp200 juta karena kecacatan, selisih Rp100 juta dapat menjadi dasar kompensasi arsy. Dengan mekanisme tersebut, istri tetap dapat mempertahankan mahar yang masih bermanfaat dan memperoleh kompensasi atas penurunan nilainya, sementara suami tidak perlu mengganti objek secara utuh.

Menurut Fitriah, konsep arsy menjadi salah satu kontribusi utama penelitian karena membuka ruang penyelesaian terhadap kondisi yang belum dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 38 KHI, terutama ketika istri menerima mahar cacat dengan syarat tertentu.

Berdasarkan temuan tersebut, decision tree disusun sebagai peta navigasi penyelesaian mahar bermasalah. Instrumen itu memetakan jumlah objek mahar, sebab dan bentuk kerusakan, serta sikap istri terhadap mahar.

Dalam salah satu contoh, apabila objek mahar lebih dari satu dan seluruhnya terdampak, kerusakan disebabkan suami tanpa kelalaian, kondisi mahar dinyatakan cacat, dan istri memilih menerima dengan syarat kompensasi, mekanisme yang ditawarkan adalah pemberian arsy.

Fitriah membagi instrumen tersebut ke dalam tiga kategori warna. Warna hitam menunjukkan aturan KHI yang sudah berlaku, hijau menunjukkan elaborasi dari fikih klasik untuk mengisi celah, sedangkan oranye menunjukkan rekomendasi baru dari penelitian.

Rekomendasi untuk Kementerian Agama

Fitriah menegaskan, decision tree bukan pengganti KHI maupun putusan pengadilan. Instrumen itu ditujukan sebagai panduan operasional bagi penghulu dalam mengidentifikasi persoalan dan memberikan edukasi kepada pasangan sebelum masalah berkembang menjadi sengketa.

Ia mengusulkan tiga langkah kepada Kementerian Agama. Pertama, mempertimbangkan amandemen Pasal 38 KHI dengan menambahkan penjelasan yang mengakomodasi skema kompensasi arsy.

Kedua, menyusun panduan operasional bagi penghulu mengenai penyelesaian mahar bermasalah berbasis decision tree. Ketiga, memperluas materi bimbingan perkawinan dengan menambahkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perubahan kondisi mahar sejak dini.

“Rekomendasi pertama merupakan langkah yang paling besar dan berani. Rekomendasi kedua paling konkret dan mudah dieksekusi dalam jangka pendek, sementara rekomendasi ketiga bersifat preventif,” pungkas Fitriah.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan penguatan bimbingan perkawinan perlu didukung pemetaan kondisi keluarga secara lebih komprehensif. Kementerian Agama, menurutnya, telah menerbitkan dashboard yang memuat peta demografi calon pengantin atau keluarga Indonesia, termasuk usia, pendidikan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi.

“Bayangkan setiap tahun minimal 1,4 juta keluarga baru lahir di Indonesia,” ujarnya.

Jaja menyebut pemetaan tersebut penting untuk merancang program ketahanan keluarga secara lebih tepat. Ia mengatakan hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai penguatan bimbingan perkawinan untuk membekali calon pengantin dan mencegah konflik dalam kehidupan keluarga.

Menurut Jaja, Nasuha 2026 menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan praktisi, akademisi, dan peneliti dalam pengembangan kebijakan keluarga. Ia berharap forum serupa kembali menghadirkan peneliti untuk membahas persoalan ketahanan keluarga.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: akademisiBerita CirebonCirebonHeadlineKemenag

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform...

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menjalin kemitraan dengan 10 lembaga untuk memperluas akses bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program...

Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha bersama umat menggelar aksi bersih rumah ibadah di Jakarta, Tangerang, dan...

Hasilkan Video Pembelajaran dan Modul, Tiga Alumni Magang Pusbangkom SDM Kemenag Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Magang Pusbangkom SDM Kemenag Bekali 3 Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Ciputat (Kemenag) — Magang di Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Pendidikan dan Keagamaan Kementerian...

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 833/Bumi Daranante...

Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakil Gubernur Gorontalo Anugerahkan Penghargaan kepada Perempuan Penopang Ekonomi

Wakil Gubernur Gorontalo Anugerahkan Penghargaan kepada Perempuan Penopang Ekonomi

25 December 2025
Persiapan sudah 100 %, MTQ Nasional XXXI Jadi Ruang Pertemuan Keberagaman dan Persaudaraan

MTQ Nasional XXXI di Semarang: Persiapan Sempurna untuk Perayaan Keberagaman

8 September 2026
Bupati Aceh Tengah Pantau Pembukaan Akses Kecamatan Bintang

Bupati Aceh Tengah Pantau Pembukaan Akses Kecamatan Bintang

30 December 2025
: Istimewa

Jasa Raharja Dorong Pemberdayaan Keluarga Korban Kecelakaan

9 October 2026

Wabah Corona Sebabkan Rupiah Merosot Tajam

19 March 2020

Investor Wajib Tahu Ciri-ciri Aplikasi Investasi Terbaik ini

31 March 2022
: Kebakaran Bukit Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (23/8/2026) malam. (Dok.Lanud SIM)

Lanud Sultan Iskandar Muda Tingkatkan Komunikasi untuk Cegah Karhutla di Aceh

25 August 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, saat mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026) menyatakan pembangunan kawasan hunian baru harus berjalan seiring dengan penyediaan infrastruktur digital. Foto: Dunia Meutya/Dok. Kemkomdigi

Kemkomdigi Pastikan Rumah Subsidi Terhubung Internet

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

10 October 2026
Polda NTB Atur Rute MotoGP Mandalika 2026: Cek Gelang Tiket & Area Parkirmu Biar Nggak Nyasar

Rute MotoGP Mandalika 2026 Diatur Polda NTB, Cek Gelang Tiket

10 October 2026
: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri akad massal 62.710 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi di Perumahan Puri Delta City Side, Kabupaten Batang.

Kunjungan Kerja ke Batang, Prabowo Gagas Lomba Kota Terbersih Berhadiah Rp20 Miliar

10 October 2026
Polda Sultra Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis di Baubau

Polda Sultra Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Baubau

10 October 2026
Sering Mengunyah Permen Karet Saat Laga, Apa Manfaatnya bagi Pelatih Bola?

Manfaat Mengunyah Permen Karet bagi Pelatih Sepak Bola

10 October 2026
: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media saat bertolak kembali ke Jakarta dengan menggunakan KA Nusantara Explorer dari Stasiun Batang, Kabupaten Batang, pada Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Pemerintah Kaji Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG

10 October 2026

Popular Story

Audiensi dengan KemenPAN-RB dan BSSN, Korlantas Polri Dorong Integrasi Layanan Digital Pemerintah untuk SIM dan STNK
Peristiwa

Korlantas Polri Bahas Integrasi Digital SIM dan STNK Bersama KemenPAN-RB-BSSN

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Korlantas Polri membahas integrasi layanan digital pemerintah untuk SIM dan...

Read moreDetails

Produk Olahan Ikan Padang Didorong untuk Hidupkan Kampung Nelayan

Menkop: Kopdes Merah Putih Diputuskan Lewat Musyawarah Desa

Starter Persib Lawan Port FC: Barros Jadi Ujung Tombak

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

Road Race Kendari Berjalan Kondusif, 51 Personel Dikerahkan

Mandaya Awards 2026 Buka Kesempatan Pesantren Tampilkan Aksi Ekonomi

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Siswa TK di Pasuruan

Tiba di Bangkok, PERSIB Gelar Peregangan Jelang Lawan Port FC

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.