Headline.co.id, Surabaya ~ Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono. Keempat tersangka berasal dari pihak nakhoda dan manajemen perusahaan kapal. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus Kapal Virgo Transport 8 itu ditangani untuk mengusut penyebab tenggelamnya kapal serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kapal tersebut sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sebelum tenggelam di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.
Empat Tersangka Berasal dari Nakhoda dan Manajemen
Sigit mengatakan, empat tersangka terdiri atas nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional. Pernyataan itu disampaikan Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,” kata Sigit.
Polisi belum merinci identitas keempat tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menangani perkara tenggelamnya kapal tersebut.
Adapun perkara itu kini telah dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelimpahan tersebut dilakukan agar penyidikan dapat berjalan lebih lancar.
Nakhoda Ditahan, Tiga Tersangka Dipanggil
Untuk tersangka yang merupakan nakhoda, polisi telah melakukan penahanan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan atau Ditpolairud Polda Kalsel.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah dikirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai identitas mereka.
Menurut Sigit, pelimpahan perkara kepada Korpolairud dilakukan karena penyidik masih perlu memeriksa sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan. Dengan pelimpahan tersebut, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
“Pelimpahan perkara ke Korpolairud dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Sigit, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan perkara tersebut.
57 Korban Masih dalam Pencarian
Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 menimbulkan korban dalam jumlah besar. Dalam insiden itu, kapal membawa total 243 penumpang dan kru.
Basarnas telah mengevakuasi 186 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang ditemukan selamat, sedangkan 78 orang meninggal dunia.
Hingga kini, masih terdapat 57 korban yang dalam proses pencarian. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan insiden yang berlangsung sejak kapal tenggelam di perairan Laut Jawa.
Penetapan empat tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengusut penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8. Penyidikan selanjutnya ditangani Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, sementara pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak lain yang diperlukan masih berlanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















