Headline.co.id, Tulungagung ~ Perum Bulog bersama Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri dugaan penjualan beras bantuan pangan pemerintah melalui media sosial Facebook. Penelusuran dilakukan setelah sejumlah unggahan menawarkan beras bantuan dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kemasan. Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung Yonas Haryadi Kurniawan mengatakan langkah tersebut untuk memastikan kebenaran unggahan serta pihak yang berada di balik penawaran itu. Informasi tersebut ditelusuri di Tulungagung dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Yonas mengatakan Bulog telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri akun Facebook yang diduga menawarkan beras bantuan pangan. Menurut dia, penelusuran diperlukan karena beras bantuan pemerintah pada kemasannya telah diberi keterangan bahwa bantuan tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Bulog Telusuri Akun Penjual Beras Bantuan
“Kami berencana melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan beras bantuan pangan di media sosial,” kata Yonas di Tulungagung, Rabu (30/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bulog dan Satreskrim Polres Tulungagung akan mendalami informasi yang beredar, termasuk memastikan kebenaran unggahan di Facebook. Petugas juga akan menelusuri pihak yang menawarkan beras bantuan pangan melalui media sosial tersebut.
Dugaan penjualan kembali beras bantuan mencuat setelah muncul sejumlah unggahan yang menawarkan bantuan pangan dengan kisaran harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kemasan. Namun, pihak Bulog masih melakukan penelusuran untuk memastikan informasi mengenai unggahan dan penawaran tersebut.
Apabila pihak yang menawarkan beras bantuan berhasil ditemukan, petugas akan memberikan peringatan dan edukasi. Langkah itu dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah tidak kembali diperjualbelikan.
Penjualan Kembali Dinilai Pelanggaran
Yonas menegaskan, kemasan beras bantuan pangan telah mencantumkan larangan untuk menjual kembali bantuan tersebut. Karena itu, penerima manfaat yang terbukti menjual beras bantuan dinilai melakukan pelanggaran.
“Pada kemasan beras bantuan pangan sudah tertulis tidak boleh dijual kembali. Jadi jika masih ada masyarakat yang menjual kembali beras bantuan pangan itu sudah bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, penerima manfaat yang diketahui tidak membutuhkan bantuan dapat diminta membuat surat pernyataan. Penerima tersebut selanjutnya dapat diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Namun, Bulog masih menunggu regulasi yang mengatur secara jelas mengenai hukuman bagi penerima bantuan yang terbukti menjual kembali beras tersebut. Aturan tersebut dinilai diperlukan untuk menentukan sanksi yang lebih jauh terhadap pelanggaran penjualan bantuan pangan.
“Untuk saat ini kami hanya bisa memberikan sanksi maksimal dicabut dari penerima manfaat. Kami juga masih menunggu regulasi untuk pemberian hukuman kepada pelanggar demi memberikan efek jera,” kata Yonas.
Penyaluran Bantuan Tetap Berjalan
Yonas mengatakan informasi mengenai dugaan penjualan beras bantuan melalui media sosial telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurut dia, diperlukan regulasi yang lebih rinci untuk mengatur mekanisme penanganan serta sanksi terhadap penerima bantuan yang menjual kembali beras bantuan pangan.
Di tengah proses penelusuran, penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah.
Bulog memastikan penelusuran terhadap dugaan penjualan beras bantuan dilakukan untuk menjaga agar bantuan pangan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















