Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi, kapasitas dapur, dan jumlah hari operasional. Kebijakan ini diterapkan untuk menyempurnakan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan penyesuaian insentif SPPG itu di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurut dia, besaran insentif tidak lagi disamaratakan karena harus mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur SPPG.
Insentif SPPG Disesuaikan dengan Jumlah Penerima Manfaat
Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Karena itu, SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat lebih besar dapat memiliki besaran insentif yang berbeda dari SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih kecil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, jumlah porsi yang menjadi dasar bagi SPPG untuk menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan BGN kepada masing-masing dapur SPPG di wilayah layanan.
“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelasnya.
BGN Tata Ulang Penerima Manfaat
Selain menyesuaikan insentif SPPG, BGN akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat. Penyempurnaan itu dilakukan dengan memperhatikan kapasitas setiap dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG.
Kelompok penerima manfaat mencakup peserta didik maupun kelompok 3B sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Program MBG. Penataan jumlah penerima manfaat dilakukan agar distribusi layanan lebih seimbang dengan kemampuan produksi setiap dapur.
Melalui mekanisme tersebut, dapur SPPG dengan kapasitas terbatas diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melampaui kemampuan produksinya. Sebaliknya, dapur dengan kapasitas lebih besar diharapkan dapat memperoleh jumlah penerima manfaat yang lebih sesuai sehingga layanannya tidak kurang optimal.
“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” kata Sudaryono.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diharapkan membuat kapasitas setiap SPPG dimanfaatkan secara lebih proporsional. Jumlah penerima manfaat akan disesuaikan dengan kemampuan produksi dan wilayah layanan masing-masing dapur.
Seluruh Tim SPPG Diminta Mengikuti Mekanisme
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami dan mengikuti mekanisme baru tersebut. Pihak yang dimaksud meliputi mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur.
“Kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Sudaryono.
Penyesuaian mekanisme insentif dan penataan penerima manfaat menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola layanan MBG. Pelaksanaannya memperhitungkan kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat, jumlah porsi yang dilayani, serta hari operasional SPPG.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















