Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Layanan Regident Korlantas Polri terus diperkuat melalui transformasi digital dan inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) bidang registrasi dan identifikasi (Regident) di Gedung Djayusman, Korlantas Polri, Jakarta, Senin (28/9/2026). Evaluasi itu mencakup layanan registrasi kendaraan bermotor, BPKB, SIM, serta fasilitas dan sarana pelayanan. Pengembangan dilakukan dengan memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat respons terhadap masukan masyarakat.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan penguatan layanan Regident Korlantas akan terus diarahkan pada kemudahan bagi masyarakat. Menurut dia, digitalisasi menjadi bagian penting dalam penyederhanaan proses pelayanan, bersama dengan transparansi dan pemangkasan birokrasi.
“Memangkas birokrasi, kemudian transparansi, dan tentunya digitalisasi, kemudahan untuk masyarakat. Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” kata Brigjen Pol. Komarudin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Evaluasi Layanan Regident Berkelanjutan
Dalam rapat tersebut, Korlantas Polri mengevaluasi sejumlah layanan Regident, mulai dari registrasi kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, layanan SIM, hingga fasilitas dan sarana pendukung pelayanan.
Berbagai inovasi yang telah diluncurkan Korlantas Polri juga menjadi bagian dari evaluasi. Inovasi itu diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Brigjen Pol. Komarudin meminta seluruh jajaran melakukan evaluasi secara berkelanjutan guna menemukan peluang peningkatan kualitas pelayanan. Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan langkah perbaikan di setiap wilayah.
Evaluasi tidak hanya berfokus pada proses pelayanan, tetapi juga pada kendala yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, setiap wilayah diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah perbaikan yang sesuai.
Pengaduan Masyarakat Diminta Segera Ditindaklanjuti
Selain mendorong digitalisasi, Korlantas Polri menekankan pentingnya keterbukaan terhadap koreksi, pengaduan, dan keluhan masyarakat terkait layanan Regident Korlantas.
Brigjen Pol. Komarudin meminta setiap masukan tersebut segera direspons oleh jajaran terkait. Menurutnya, pengaduan masyarakat dapat menjadi bahan untuk mengetahui kendala sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Masyarakat yang menyampaikan koreksi, masyarakat yang menyampaikan pengaduan keluhan tentang layanan ini harus segera kita respons,” ujarnya.
Korlantas Polri juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala pelayanan dan membutuhkan penanganan lebih lanjut. Jika diperlukan, jajaran Korlantas akan melakukan percepatan maupun intervensi agar persoalan dapat segera ditangani.
Jaringan Samsat Jadi Kanal Respons Pelayanan
Penguatan layanan Regident dilakukan pula melalui jaringan Samsat yang tersebar di berbagai wilayah. Kanal pengaduan di jaringan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala ketika menjalani proses pelayanan.
Melalui kanal itu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh respons apabila menghadapi persoalan dalam layanan Regident. Masukan yang diterima kemudian menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan langkah perbaikan pelayanan di wilayah masing-masing.
Brigjen Pol. Komarudin menegaskan peningkatan kualitas layanan Regident Korlantas akan dilakukan secara berkelanjutan. Transformasi digital, penyederhanaan birokrasi, serta keterbukaan terhadap masukan masyarakat diharapkan membuat pelayanan semakin mudah, transparan, dan responsif.
“Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan dari masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















