Headline.co.id ~ Polisi menahan tiga tersangka dalam kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Penahanan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu dilaporkan ke Polda Maluku pada 14 September 2026 dan kini didalami di Ambon untuk mengungkap bagaimana merkuri sitaan negara tersebut bisa hilang.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka pada Sabtu (3/10/2026). Namun, polisi belum mengungkap identitas mereka karena penyidik masih mendalami perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Imelda di Ambon, Sabtu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Dalami Hilangnya 331 Kg Merkuri
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait keberadaan 331 kilogram merkuri yang sebelumnya disimpan di gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Imelda.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujarnya.
Polda Maluku masih mendalami rangkaian peristiwa hilangnya merkuri tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan secara rinci waktu dan cara 331 kilogram merkuri itu hilang dari gudang. Penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Merkuri Berstatus Barang Sitaan Negara
Kasus tersebut menjadi perhatian karena merkuri seberat 331 kilogram itu bukan barang biasa, melainkan barang sitaan negara yang sebelumnya berasal dari perkara pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, merkuri tersebut dirampas untuk negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang itu kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi tersebut.
Dalam proses penyimpanan itulah ratusan kilogram merkuri tersebut dilaporkan hilang. Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris sebelumnya juga membenarkan bahwa merkuri yang hilang merupakan barang bukti milik negara.
Laporan Diterima Polda Maluku pada 14 September
Kehilangan merkuri tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Maluku. Polisi menerima laporan itu pada 14 September 2026 dan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Identitas mereka belum disampaikan kepada publik karena proses pendalaman masih berlangsung.
Polda Maluku masih berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana 331 kilogram merkuri dapat hilang dari gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku. Polisi juga masih menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















