Headline.co.id, Jayapura ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K (33), seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/9/2026). YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan SP. Pengamanan dilakukan melalui pengembangan penyelidikan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang telah berjalan sejak Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan YYS kini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” kata Yusuf saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
YYS Hasil Pengembangan 13 Tersangka
Yusuf menjelaskan, YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
Selain itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum pada 15 April 2026. Penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan terhadap 13 orang yang telah diamankan sebelumnya dalam periode kejadian sejak Maret hingga sekarang.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujar Yusuf.
Tiga belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah:
- SP, sebagai pembeli senjata api dan amunisi;
- OB, sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi;
- YP, sebagai penyumbang dana;
- MKM, sebagai perantara senjata;
- DK, sebagai perantara senjata dan amunisi;
- KO, sebagai perantara senjata dan amunisi;
- SM, sebagai perantara senjata dan amunisi;
- HM, sebagai penjual amunisi dan magazen;
- AKW, sebagai penyedia amunisi;
- NH, sebagai penyumbang dana;
- HLT, sebagai penyedia amunisi kepada EKW;
- YK, sebagai perantara senjata dan amunisi; dan
- AG, sebagai perantara senjata dan amunisi.
Barang Bukti dan Sangkaan Pasal
Dalam rangkaian perkara yang telah diungkap, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mencatat sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 298 butir amunisi, empat buah magazen SS1 panjang, satu buah magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS alias OS alias K, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Dugaan peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Sangkaan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.
Penyidik Dalami Peran YYS
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Faizal menegaskan, riwayat perkara sebelumnya maupun perkara yang sedang ditangani saat ini diproses berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diperoleh penyidik.
“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.
Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Adarma.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan penegakan hukum dalam perkara jaringan senjata dan amunisi dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus di Papua, terutama yang menyangkut KKB, kepada Satgas Operasi Damai Cartenz. Ia menyatakan penegakan hukum akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






