Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyelesaian santunan bagi ahli waris Rahmat Kamriadi, Masinis III kapal TB Cipta 2201 yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 3 Oktober 2025. Penyelesaian santunan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan mediasi yang melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT Cipta Mandiri Investama, serta pihak keluarga. Penyerahan santunan secara simbolis berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Langkah itu ditempuh untuk memastikan hak pelaut dan ahli waris dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan diserahkan Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili yang mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan kepada Rasyid Kamriadi, kakak sekaligus ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi.
Kemenhub Fasilitasi Penyelesaian Santunan melalui Mediasi
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan, fasilitasi penyelesaian santunan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pelaut dan ahli waris terpenuhi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memastikan hak-hak pelaut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong penyelesaian melalui koordinasi, mediasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL), Rahmat Kamriadi mulai bekerja sebagai Masinis III TB Cipta 2201 pada 2 September 2025. Masa kontrak kerja tersebut berlangsung selama satu tahun.
PKL juga mengatur kompensasi dan manfaat asuransi apabila terjadi kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Pengaduan hingga Kesepakatan Santunan
Proses penyelesaian santunan bermula dari pengaduan keluarga yang diterima KSOP Utama Makassar. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui permohonan mediasi kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selanjutnya melakukan verifikasi dan penelusuran administrasi. Proses tersebut juga disertai koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Tahapan itu dilanjutkan dengan rapat koordinasi pada 21 September 2026. Rapat tersebut melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, unit terkait, KSOP Utama Makassar, PT Cipta Mandiri Investama selaku perusahaan yang mengoperasikan TB Cipta 2201, serta pihak keluarga almarhum.
Dalam pertemuan itu, perusahaan didorong untuk memenuhi hak almarhum kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang berlaku. Koordinasi dan mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai pemberian santunan.
Pemerintah Kawal Pelaksanaan Kesepakatan
Kemenhub memastikan proses penyelesaian santunan tidak berhenti setelah kesepakatan tercapai. Pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan hingga seluruh kewajiban yang telah disepakati dipenuhi.
“Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak awak kapal dapat dilaksanakan,” tegas Samsuddin.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut karena telah memfasilitasi proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan dengan perusahaan.
Menurut Samsuddin, perlindungan terhadap pelaut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan selama menjalankan pekerjaan di kapal. Perlindungan itu juga mencakup kepastian pemenuhan hak ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Pemerintah akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















