Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang memastikan bahwa seluruh lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tahun 2026 memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini didukung oleh kapasitas daya tampung sekolah yang melebihi jumlah lulusan tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan bahwa total daya tampung SMP di Kota Padang mencapai 15.586 siswa. Jumlah ini terdiri dari 10.240 kursi di SMP negeri dan 5.346 kursi di SMP swasta. Sementara itu, jumlah lulusan SD dan MI tahun 2026 tercatat sebanyak 15.239 siswa, sehingga masih tersedia ruang yang cukup bagi seluruh lulusan untuk melanjutkan pendidikan.
“Jumlah daya tampung yang tersedia menunjukkan komitmen kami untuk memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan,” ujar Yopi saat menjelaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Disdikbud Kota Padang, Rabu (3/6/2026).
Pada jenjang sekolah dasar, daya tampung yang tersedia juga mencukupi. Tercatat sebanyak 16.520 kursi disediakan, terdiri dari 11.564 kursi di SD negeri dan 4.956 kursi di SD swasta, belum termasuk sekolah dasar di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Pemerintah Kota Padang tetap mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan melalui berbagai jalur penerimaan. Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri dari jalur domisili 72 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota dibagi melalui jalur domisili sebesar 45 persen, prestasi 27 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen.
Yopi menjelaskan bahwa jalur domisili dirancang agar peserta didik dapat bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, peserta didik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penyandang disabilitas, serta anak yang tinggal di panti sosial. Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, sedangkan jalur prestasi diberikan kepada siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.
“Nilai rapor yang digunakan adalah rata-rata delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I. Sedangkan TKA mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika,” jelasnya.
Menurut Yopi, penerapan TKA diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kemampuan akademik peserta didik sekaligus meningkatkan kualitas seleksi pada jalur prestasi. Untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik manipulasi data administrasi kependudukan, Disdikbud juga memperkuat sistem verifikasi melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah Kartu Keluarga (KK) harus telah terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran dibuka. Dengan demikian, calon peserta yang mendaftar pada 22 Juni 2026 wajib memiliki KK yang telah diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025.
“Apabila setelah proses seleksi masih terdapat kursi yang belum terisi pada sekolah tertentu, Disdikbud akan kembali membuka kesempatan bagi calon murid yang belum diterima untuk mengisi sisa daya tampung tersebut,” tegas Yopi.
Lebih jauh, Pemerintah Kota Padang juga terus memperkuat upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Pendataan dilakukan secara detail berdasarkan nama dan alamat untuk mengetahui penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan, baik karena faktor ekonomi, sosial, maupun alasan lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari target besar Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga. “Dengan daya tampung yang mencukupi, sistem seleksi yang semakin transparan, serta upaya aktif menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah, kami berharap tidak ada lagi lulusan SD dan MI yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Yopi.



















