Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kapanewon Gamping di Kabupaten Sleman berupaya memperbarui Surat Keputusan sebagai dasar hukum untuk meningkatkan standar pelayanan administrasi kependudukan. Langkah ini diumumkan pada Kamis (23/7) dalam kegiatan evaluasi standar pelayanan yang dihadiri oleh Proborini Hastuti, akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Proborini Hastuti menekankan pentingnya peninjauan berkala terhadap Surat Keputusan (SK) agar aparatur tidak berpedoman pada aturan yang sudah dicabut atau kedaluwarsa. “Peninjauan berkala terhadap SK sangat penting agar pedoman operasional aparatur tetap relevan,” ujar Proborini. Ia juga menambahkan bahwa kejelasan payung hukum akan meningkatkan kepastian hak-hak sipil warga.
Proborini merekomendasikan agar pembaruan SK dilakukan secara berkala, disertai penyesuaian lampiran aturan, serta pembentukan unit pelaksana evaluasi. Langkah ini mencakup penyelarasan prosedur, kompetensi petugas, sarana prasarana, waktu penyelesaian, hingga efektivitas penanganan pengaduan.
Melalui penataan landasan hukum ini, Pemerintah Kapanewon Gamping berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berlandaskan kepastian hukum yang kuat secara berkelanjutan. (KIM Pararta Guna Gamping/Adnan Nurtjahjo)



















