Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah Didukung Densus 88

Fajar by Fajar
23 seconds ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Densus 88 Dukung Kemenag Batasi Penggunaan Gadget di Satuan Pendidikan, Ini Alasannya

Densus 88 Dukung Kemenag Batasi Penggunaan Gadget di Satuan Pendidikan, Ini Alasannya (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kementerian Agama. Dukungan itu disampaikan terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan dukungan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/9/2026). Menurut Densus 88, pembatasan penggunaan gadget diperlukan untuk melindungi anak dari propaganda terorisme dan ekstremisme yang menyebar melalui ruang digital.

Contents

  • 1. Densus 88 Soroti Propaganda dan Rekrutmen Digital
    • 1.1. IPM HSU Diminta Perkuat Literasi dan Inovasi Pelajar
    • 1.2. Gubernur Gorontalo Dorong Kadin Jadi Penggerak Investasi
  • 2. Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
  • 3. Larangan Konten dan Aktivitas Digital
  • 4. Tujuan Kemenag Mengatur Penggunaan Gawai

Densus 88 Soroti Propaganda dan Rekrutmen Digital

Mayndra mengatakan pembatasan penggunaan gadget dapat menjadi langkah pencegahan sejak dini. Ia menilai media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal sekaligus melakukan perekrutan.

You might also like

: Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang resmi dilantik kepengurusan baru periode 2026–2028, Minggu (20/9/2026).

IPM HSU Diminta Perkuat Literasi dan Inovasi Pelajar

21 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memukul gong yang menandai pembukaan Musprov V Kadin Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (21/9/2026). (Foto : Haris)

Gubernur Gorontalo Dorong Kadin Jadi Penggerak Investasi

21 September 2026

“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk mencegah anak-anak terpapar propaganda radikalisme dan ekstremisme melalui media sosial.

“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” jelasnya.

Densus 88 juga menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Menurut Mayndra, insiden yang menyebabkan 96 siswa mengalami luka itu menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak.

“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.

Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kemenag.

Di sekolah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai. Pengecualian diberikan apabila penggunaan gadget dilakukan atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Dengan ketentuan itu, penggunaan gadget di sekolah diarahkan tetap berkaitan dengan kegiatan belajar atau kebutuhan yang bersifat mendesak.

Aturan tersebut juga meminta orang tua atau wali murid membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Selain pembatasan durasi, SE Kemenag mengatur jenis konten dan aktivitas digital yang dilarang. Siswa tidak diperbolehkan mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Larangan Konten dan Aktivitas Digital

SE tersebut turut melarang pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin.

Larangan juga berlaku terhadap transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan penggunaan gadget di lingkungan satuan pendidikan Kemenag. Pembatasan tidak hanya menyangkut durasi penggunaan, tetapi juga konten yang diakses dan aktivitas yang dilakukan melalui perangkat digital.

Tujuan Kemenag Mengatur Penggunaan Gawai

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Kamaruddin menegaskan, aturan pembatasan penggunaan gadget bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.

Dukungan Densus 88 terhadap SE Nomor 19 Tahun 2026 menempatkan pembatasan penggunaan gadget sebagai bagian dari upaya bersama Kemenag dan Polri. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mengurangi ruang penyebaran konten yang berpotensi membahayakan anak.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaDetasemenHeadlineJakartaKemenag

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang resmi dilantik kepengurusan baru periode 2026–2028, Minggu (20/9/2026).

IPM HSU Diminta Perkuat Literasi dan Inovasi Pelajar

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Pengurus baru Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2026–2028 resmi dilantik...

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memukul gong yang menandai pembukaan Musprov V Kadin Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (21/9/2026). (Foto : Haris)

Gubernur Gorontalo Dorong Kadin Jadi Penggerak Investasi

by masfajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gorontalo sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam...

: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto; Dok KPK)

KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi

by Dani
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi memetakan 12 potensi risiko korupsi melalui Program Penguatan Integritas Perguruan...

Menhan RI Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Jepang, Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan

Menhan dan Dubes Jepang Bahas Kemitraan Pertahanan

by Lia
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia,...

Polres Metro Lampung Bagikan Air Bersih untuk Warga yang Membutuhkan

Polres Metro Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga di Lampung

by Aditya
21 September 2026
0

Headline.co.id, Metro ~ Polres Metro menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang membutuhkan di Jalan Anak Tuha, Kelurahan Metro, Kecamatan...

Kemenag Siapkan Satgas Penanggulangan Bencana hingga Tingkat KUA

Kemenag Siapkan Satgas Penanggulangan Bencana hingga Tingkat KUA

by Ari Wibowo muhammad
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan satuan tugas penanggulangan bencana yang bekerja secara berjenjang dari tingkat pusat hingga Kantor...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Parigi Moutong Lepas 20 Calon Mahasiswa Poltekkesos ke Bandung

Bupati Parigi Moutong Lepas 20 Calon Mahasiswa Poltekkesos ke Bandung

28 July 2026
Bisnis Hotel Indonesia: Terkikis Borok Menggerogoti

Borok yang Menggerogoti Bisnis Hotel Indonesia: Sebuah Analisis Mendalam

24 August 2024
Jalan Merak Pekanbaru Mulus Kembali Setelah Bertahun-tahun Rusak

Jalan Merak Pekanbaru Mulus Kembali Setelah Bertahun-tahun Rusak

7 July 2026
Bupati Siak Bahas Ketahanan Pangan dengan Menko Pangan

Bupati Siak Bahas Ketahanan Pangan dengan Menko Pangan

3 February 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang di Jakarta Selatan

19 January 2026

Titik Terang Jiwsaraya, Negara Rugi 13,7 Triliun

15 January 2020
Fakta Rekor Lionel Messi yang Terjadi Usai Argentina Kalahkan Yordania 3-1

Klasemen Grup J Piala Dunia 2026: Argentina Sempurna, Austria Dampingi ke 32 Besar

28 June 2026

Artikel Terbaru

Densus 88 Dukung Kemenag Batasi Penggunaan Gadget di Satuan Pendidikan, Ini Alasannya

Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah Didukung Densus 88

21 September 2026
Kasus Influenza Meningkat, Kemenkes Catat Proporsi Positif Capai 46 Persen

Kasus Influenza di Indonesia Naik, Positif Capai 46 Persen

21 September 2026
: Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang resmi dilantik kepengurusan baru periode 2026–2028, Minggu (20/9/2026).

IPM HSU Diminta Perkuat Literasi dan Inovasi Pelajar

21 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memukul gong yang menandai pembukaan Musprov V Kadin Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (21/9/2026). (Foto : Haris)

Gubernur Gorontalo Dorong Kadin Jadi Penggerak Investasi

21 September 2026
: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto; Dok KPK)

KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi

21 September 2026
Dubes Apresiasi Polri Kawal Pemilu Rusia di Indonesia

Dubes Rusia Apresiasi Polri Kawal Pemilu di Indonesia

21 September 2026
Menhan RI Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Jepang, Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan

Menhan dan Dubes Jepang Bahas Kemitraan Pertahanan

21 September 2026

Popular Story

Didukung Bank Bjb Nobar Biru Hadirkan Pengalaman Berkesan
Sepak Bola

Nobar Biru PERSIB di Graha PERSIB Meriah, Bobotoh Dapat Tiket

by Dwina
21 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Nobar Biru pertandingan pekan ketiga Super League 2026/2027 Persijap...

Read moreDetails

Filip Salač Raih Pole Position Moto2 di Spielberg

Porkal Sardonoharjo 2026 Diikuti 641 Atlet Padukuhan

Penataan SDM Kesehatan Boven Digoel Berbasis Kebutuhan Layanan

Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Bayah, Banten

Jaminan Produk Halal Dinilai Buka Akses Perdagangan Global

Ketahanan Pangan Sergai Diperkuat Lewat Tanam 50.000 Hektare

Pengalaman Bantu Aceh Jadi Pembelajaran Kesiapsiagaan Bencana di Riau

Cadangan Air Kubu Raya Diperkuat, Empat Waduk Disiapkan

Pemkab Merauke Hubungkan Sistem Pajak ke SPLP Komdigi dan BPN

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.