Headline.co.id, Di Era Digital Saat Ini ~ pelindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab rumah dan sekolah, tetapi juga harus diperhatikan di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak akan optimal jika orang tua masih membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial yang berisiko tinggi.
Menurut Meutya, PP TUNAS hadir untuk mendukung keluarga dalam melindungi anak dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, serta dampak negatif terhadap kesehatan dan perkembangan anak. Namun, regulasi ini tidak dapat menggantikan peran orang tua. “Regulasi hanya menjadi instrumen pendukung agar keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam mendampingi anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).
Meutya menekankan bahwa pelindungan anak harus dimulai dari platform digital. Oleh karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform untuk menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design, termasuk memastikan produk dan layanan digital aman digunakan oleh anak. “Hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung mereka untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan. Namun, Meutya mengingatkan bahwa ruang digital tetap menyimpan berbagai risiko, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Oleh karena itu, orang tua diminta untuk tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak. “Orang tua harus aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi,” katanya.
Selain regulasi, Meutya menilai bahwa literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Literasi digital akan membantu anak memahami risiko sekaligus memanfaatkan teknologi sebagai ruang untuk berkembang. “Pelindungan anak hanya akan berhasil jika berjalan bersama dengan pengasuhan di rumah,” pungkasnya.


















