Headline.co.id, Demak ~ – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diminta memahami kedudukan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pesan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak Agus Musyafak dalam Diklat Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, 21-25 September 2026, secara daring dari lingkungan kerja masing-masing. Penguatan dilakukan agar PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan tugas secara disiplin, berintegritas, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Agus mengatakan, diklat itu memberikan pemahaman mengenai kebijakan dan manajemen kepegawaian. Materi yang disampaikan mencakup kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, disiplin, serta pengembangan kompetensi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu Diminta Mengacu pada Informasi Terverifikasi
Dalam menjalankan tugas, PPPK Paruh Waktu diminta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai kepegawaian juga harus diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Agus mengingatkan peserta agar tidak menjadikan media sosial, rumor, atau informasi yang belum terverifikasi sebagai rujukan dalam mengambil keputusan terkait kepegawaian.
“Jangan menjadikan informasi dari media sosial, rumor, atau informasi yang belum terverifikasi sebagai acuan. Kalau ada informasi terkait kepegawaian yang belum jelas, silakan dikonfirmasi melalui BKPSDM,” ungkapnya.
Ia menegaskan, status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak mengurangi kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Setiap pegawai tetap dituntut menjaga disiplin, integritas, tanggung jawab, dan kualitas kerja.
Menurut Agus, integritas diwujudkan melalui kesesuaian ucapan, tindakan, dan ketentuan yang berlaku. Nilai dasar ASN BerAKHLAK juga perlu diterapkan dalam perilaku sehari-hari, baik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun ketika berhubungan dengan pimpinan dan rekan kerja.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Demak
Dalam kegiatan tersebut, Agus menyampaikan komposisi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang berjumlah sekitar 10.166 orang. Jumlah itu terdiri atas 4.623 PNS atau sekitar 45,5 persen, 3.152 PPPK penuh waktu atau 31 persen, serta 2.391 PPPK Paruh Waktu atau sekitar 23,5 persen.
Ia berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Demak. Namun, kontribusi pegawai tidak hanya dinilai dari jumlahnya, tetapi juga dari kemauan untuk belajar, berkembang, dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi tambahan sumber daya manusia dan energi bagi Pemerintah Kabupaten Demak. Yang paling penting bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana memberikan kontribusi, memiliki kemauan untuk belajar dan berkembang, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Pengembangan Kompetensi PPPK Menjadi Kewajiban
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Agus Arianto Kurniawan, meminta peserta mengikuti diklat bukan sekadar sebagai formalitas. Peserta diharapkan benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sebagai ASN sekaligus penyelenggara negara.
Ia menjelaskan, setiap pegawai ASN memiliki kewajiban mengembangkan kompetensi. Bagi PPPK, pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelajaran setiap tahun dan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembelajaran.
“Pembelajaran harus terintegrasi dengan pekerjaan. Artinya, kompetensi yang dikembangkan harus mendukung jabatan, tugas masing-masing dan target kinerja organisasi,” jelasnya.
BKPSDM Kabupaten Demak menyediakan sistem pembelajaran ELSA/LMS yang dapat dimanfaatkan peserta untuk belajar secara mandiri dan mengikuti evaluasi pembelajaran. Sistem tersebut ke depan akan dikembangkan dengan metode yang lebih fleksibel, termasuk microlearning.
Agus Arianto juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan data kepegawaian. Data pada sistem yang digunakan, seperti MyASN dan SAKTI, perlu diperbarui sesuai kebutuhan agar tetap akurat.
Peserta Diminta Menyusun Rencana Aksi
Selain mengikuti pembelajaran, setiap PPPK wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Target yang ditetapkan harus mendukung tugas jabatan dan sasaran kinerja organisasi serta dibuat secara jelas dan terukur.
Peserta juga diarahkan membangun budaya kerja ASN melalui peningkatan kedisiplinan, menjaga netralitas ASN, memberikan pelayanan secara profesional, serta memahami ketentuan kepegawaian, termasuk aturan mengenai cuti. Materi diklat turut mencakup regulasi terbaru yang berkaitan dengan ASN dan PPPK, termasuk PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Rangkaian pembelajaran dilaksanakan secara sinkron dan asinkron. Peserta mengikuti sesi melalui Zoom Meeting dari lingkungan kerja masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan, kemudian dapat melanjutkan pekerjaan setelah sesi pembelajaran selesai.
Di akhir rangkaian kegiatan, peserta diminta menyusun rencana aksi nyata sebagai penerapan hasil pembelajaran dalam pekerjaan sehari-hari. Rencana aksi itu dapat berupa peningkatan kualitas pelayanan, kedisiplinan, integritas, budaya antikorupsi, hingga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PPPK.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















