Headline.co.id, Karawang ~ Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap maraknya modus “sistem tempel” dalam peredaran narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Modus ini digunakan pengedar sabu, tembakau sintetis, dan ganja untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli serta mengelabui petugas. Dalam penanganan 30 laporan polisi, aparat menangkap 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita sejumlah barang bukti narkotika serta obat-obatan tertentu.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan transaksi tanpa tatap muka menjadi pola yang ditemukan dalam sejumlah kasus narkotika. “Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu,” kata Mario di Karawang, Sabtu (19/08/2026).
Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ganja
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram atau 1,01 kilogram. Selain itu, aparat mengamankan sintetis atau tembakau gorila sebanyak 127,71 gram serta ganja kering seberat 268,10 gram.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Di barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram,” ujar Mario.
Selain perkara narkotika, polisi menangani 12 kasus peredaran obat-obatan tertentu. Dari kasus tersebut, sebanyak 15 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan. Jumlah obat-obatan tertentu yang disita mencapai 80.079 butir.
Cara Kerja Modus “Sistem Tempel”
Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus “sistem tempel” digunakan dalam transaksi sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Pengedar tidak menyerahkan paket secara langsung kepada pembeli, melainkan lebih dulu menempatkannya di lokasi tertentu.
Setelah paket diletakkan, pengedar mengirimkan foto atau titik koordinat lokasi kepada pembeli. Pembeli kemudian datang sendiri untuk mengambil barang tersebut. Pembayaran dilakukan melalui transfer sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Pola tersebut membuat transaksi berlangsung tanpa tatap muka. Polisi menyebut cara ini menjadi modus yang paling banyak digunakan pengedar untuk menghindari petugas dalam peredaran narkoba di Karawang.
Peredaran Obat Masih Dilakukan secara Langsung
Berbeda dengan transaksi narkotika, peredaran obat-obatan tertentu masih banyak dilakukan secara langsung dan sembunyi-sembunyi. Polisi juga menemukan pelaku yang membuka toko fisik untuk menyamarkan aktivitasnya.
Sejumlah toko tersebut berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa. Langkah itu digunakan para pelaku untuk mengelabui masyarakat dan petugas.
“Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas,” kata Mario.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Mario mengatakan para tersangka akan diproses menggunakan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan. Penanganan hukum dibedakan berdasarkan jenis barang yang diedarkan.
Pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana. Pasal tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk perkara tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















