Headline.co.id, Jakarta ~ Pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan melontarkan sindiran mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun media sosial X, Arif mempertanyakan mengapa Gibran disebut tidak menjadi sasaran penyadapan dalam kasus tersebut. Pernyataan itu dikutip pada Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Arif menyampaikan kritiknya melalui kalimat bernada satire yang mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
“Ternyata wapres gak ikut disadap? Listyo ini melecehkan wapres,” tulis Arif melalui akun X, dikutip Rabu (4/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pernyataan tersebut merupakan sindiran Arif terhadap Listyo Sigit Prabowo, yang saat penetapan tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Melalui komentarnya, Arif menyoroti posisi Gibran yang menurut anggapannya tidak turut menjadi sasaran dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut.
Meski demikian, pernyataan Arif tidak dengan sendirinya memastikan bahwa Gibran benar-benar tidak menjadi sasaran penyadapan.
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Prabowo
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan status hukum ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah proses penanganan perkara, Arif justru menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui sindiran yang disampaikannya di media sosial.
Komentar Arif tersebut merupakan tanggapan pribadi terhadap perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri, bukan kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















