Headline.co.id, Sukoharjo ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama berkomitmen mendampingi keberlanjutan pendidikan siswa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (2/11/2026), setelah jajaran Kemenag melakukan koordinasi dan turun ke lapangan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk mengawal pemulihan kondisi anak-anak serta memastikan hak belajar mereka tetap berjalan. Kemenag juga menekankan pentingnya pelindungan anak dan pembinaan pendidikan, baik pada lembaga formal maupun nonformal.
“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin kepada awak media.
Kemenag Kawal Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo
Kamaruddin menyatakan, siswa yang belajar dan menghafal Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an harus mendapatkan perhatian terhadap kondisi psikologis dan masa depan pendidikannya. Menurut dia, seluruh peserta didik memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan, tanpa membedakan jalur pendidikan yang ditempuh.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menegaskan, Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga anak-anak Indonesia yang belajar di lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembinaan dan keberlanjutan pendidikan tetap mendapat perhatian.
“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” kata Kamaruddin.
Status Rumah Tahfiz Belum Memiliki IJOP
Dalam keterangannya, Kamaruddin menyampaikan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional Pendidikan (IJOP) yang menandakan lembaga tersebut berada dalam binaan Kementerian Agama.
Dengan status itu, rumah tahfiz tersebut bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Namun, Kamaruddin menekankan bahwa status kelembagaan tidak menghilangkan perhatian negara terhadap anak-anak yang belajar di dalamnya.
“Jadi (rumah tahfiz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” tuturnya.
Syarat Perizinan Pesantren
Kamaruddin menjelaskan, regulasi perizinan kepesantrenan mengatur prosedur administratif dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga. Persyaratan tersebut berkaitan dengan rukun pesantren atau arkanul ma’had.
Beberapa unsur yang disebut lain keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar. Pendaftaran dan proses verifikasi diperlukan agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






