Headline.co.id ~ Ciputat (Kemenag) — Kementerian Agama membuka pendaftaran pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada 2–5 November 2026. Pelatihan ini ditujukan bagi masyarakat, khususnya pengasuh pondok pesantren, ustadz dan ustadzah, musyrif dan musyrifah, serta tenaga kependidikan di satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan digelar secara daring melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar Kemenag pada 6–10 November 2026. Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas warga satuan pendidikan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pendaftaran Pelatihan Pencegahan Kekerasan Berlangsung Empat Hari
Pendaftaran pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan berlangsung selama empat hari melalui platform MOOC Pintar Kemenag. Setelah masa pendaftaran berakhir, pelatihan dilaksanakan secara daring selama lima hari, yakni 6–10 November 2026.
Kementerian Agama mengajak para pengasuh pondok pesantren, ustadz dan ustadzah, musyrif dan musyrifah, serta tenaga kependidikan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Pelatihan ini diarahkan untuk membangun budaya pengasuhan yang menjunjung kemaslahatan, penghormatan terhadap harkat dan martabat anak, serta perlindungan yang nyata bagi santri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Yusi Damayanti, mengatakan penguatan ekosistem pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan membutuhkan langkah sistemis dan terstruktur. Menurut dia, upaya tersebut juga harus melibatkan kesadaran kolektif seluruh elemen di lingkungan pesantren.
“Membangun pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan kasus atau mengubah regulasi di permukaan saja. Diperlukan transformasi yang menyentuh akar, mulai dari tata kelola pengasuhan, pemetaan risiko, hingga pelibatan aktif seluruh warga pesantren melalui kerangka kerja yang holistik,” ujar Yusi di Jakarta (Senin, 2/11/2020).
Pencegahan Kekerasan Harus Menjadi Budaya
Yusi menegaskan, pencegahan kekerasan tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi kasus. Penguatan kapasitas pengasuh dan seluruh warga pesantren dinilai penting agar mereka dapat menciptakan lingkungan yang aman, mengenali potensi risiko sejak dini, serta memberikan respons yang tepat ketika menghadapi situasi kekerasan.
“Pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya keseharian di pesantren, bukan hanya dilakukan ketika terjadi sebuah kasus. Karena itu, penguatan kapasitas pengasuh dan seluruh warga pesantren menjadi sangat penting agar mereka mampu menciptakan lingkungan yang aman, mengenali potensi risiko sejak dini, dan memberikan respons yang tepat ketika menghadapi situasi kekerasan,” tegas Bu Yusi.
Ia juga menekankan peran pengasuh, ustadz, dan musyrif-musyrifah dalam mengenali tanda-tanda kerentanan serta membangun komunikasi yang empatik di lingkungan asrama. Musyrif dan musyrifah, kata dia, bukan sekadar pengawas asrama, melainkan garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.
Karena itu, musyrif dan musyrifah perlu memiliki kematangan emosional serta kemampuan mendengarkan tanpa menghakimi. Melalui pelatihan di MOOC Pintar, Kementerian Agama ingin memastikan setiap pengasuh mampu mendeteksi potensi risiko secara dini dan menciptakan ruang aman bagi santri untuk tumbuh dengan kasih sayang serta perlindungan.
Materi Mencakup Tiga Dimensi Pencegahan
Materi pelatihan dirancang dengan kerangka pencegahan berbasis risiko yang terbagi ke dalam tiga dimensi utama. Dimensi pencegahan primer berfokus pada asesmen risiko, mitigasi, edukasi, dan kampanye sebelum kekerasan terjadi.
Dimensi pencegahan sekunder menekankan respons, intervensi cepat, deteksi dini, pelaporan, serta protokol pendampingan korban. Adapun dimensi pencegahan tersier diarahkan untuk membangun kultur antikekerasan secara berkelanjutan dan melibatkan komunitas agar tindakan kekerasan tidak berulang.
Selain kerangka tersebut, pelatihan mengadopsi pendekatan Child Safeguarding. Pendekatan ini menekankan pentingnya kepemilikan kebijakan perlindungan anak, kode etik perilaku, lingkungan kegiatan yang aman, saluran pelaporan yang ramah anak, serta mekanisme respons dan evaluasi yang transparan.
Pesantren Diharapkan Menjadi Ruang Aman
Kementerian Agama berharap pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dapat memperkuat pengasuhan di pesantren dan satuan pendidikan keagamaan. Penguatan tersebut mencakup kemampuan mengenali risiko, melakukan pencegahan, merespons laporan, serta memberikan pendampingan kepada korban.
Melalui pelatihan ini, pesantren diharapkan dapat menjadi tempat menimba ilmu yang aman, nyaman, dan berkah bagi santri. Upaya tersebut dilakukan dengan membangun budaya pengasuhan yang menghormati anak dan melibatkan seluruh warga pesantren dalam pencegahan kekerasan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



![[Siaran Pers] Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas dan Kebebasan Berekspresi](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-kepmen-127-dan-128-perjelas-batas-penindakan-konten-komdigi-tekankan-akuntabilitas-dan-kebebasan-b.jpeg)


