Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KM 127 dan KM 128 Atur Penindakan Konten Digital

Fajar by Fajar
34 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
[Siaran Pers] Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas dan Kebebasan Berekspresi

Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 atau KM 127 dan KM 128 menjadi pedoman penindakan konten digital. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Kedua keputusan tersebut mengatur pengawasan dan penanganan konten disinformasi secara terukur dan akuntabel. Aturan itu diterapkan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara, tanpa membatasi kritik serta pendapat yang disampaikan secara sah.

Contents

    • 0.1. Wamenag Minta Evaluasi Program Kemenag agar Tepat Sasaran
    • 0.2. Kemenag Matangkan Tim Koordinasi Penanganan Bencana
  • 1. KM 127 dan KM 128 Tidak Menyasar Kritik yang Sah
  • 2. Penindakan Konten Dilakukan Secara Bertahap
  • 3. Cara Kerja SAMAN dalam Pemutusan Akses

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Mediodecci.

You might also like

Evaluasi Program, Wamenag Tekankan Prioritas Presiden Beri Manfaat Langsung bagi Masyarakat

Wamenag Minta Evaluasi Program Kemenag agar Tepat Sasaran

2 November 2026
Kemenag Matangkan Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Bencana

Kemenag Matangkan Tim Koordinasi Penanganan Bencana

2 November 2026

Komdigi menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri. Implementasi kedua aturan itu berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 atau KM 522.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

KM 522 merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).

KM 127 dan KM 128 Tidak Menyasar Kritik yang Sah

Mediodecci menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi objek penindakan. Fokus Komdigi adalah konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.

Kriteria tersebut lain adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Komdigi juga menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap kebebasan pers.

Apabila terjadi kesalahan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten. Mekanisme itu juga berlaku apabila terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri untuk dikomunikasikan lebih lanjut.

Penindakan Konten Dilakukan Secara Bertahap

Komdigi menekankan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara serta-merta. Batas waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN. Tahap ini mencakup verifikasi atas temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada PSE.

Untuk konten mendesak, PSE wajib memberikan tanggapan dalam waktu 1 x 12 jam. Dalam proses tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan atas notifikasi dari Komdigi.

Surat perintah pemutusan akses dan batas waktu empat jam baru berlaku apabila PSE tidak memberikan tanggapan atas notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Penetapan tenggat waktu itu, menurut Mediodecci, mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan pengecekan dan analisis ulang. Di sisi lain, batas waktu tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital agar dampak yang merugikan masyarakat tidak meluas.

Cara Kerja SAMAN dalam Pemutusan Akses

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan UGC.

Sistem tersebut juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan. Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung.

Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN. Komdigi kemudian mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui sistem itu.

Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi menyatakan ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Evaluasi Program, Wamenag Tekankan Prioritas Presiden Beri Manfaat Langsung bagi Masyarakat

Wamenag Minta Evaluasi Program Kemenag agar Tepat Sasaran

by Saddam
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i meminta jajaran Kementerian Agama mengevaluasi program dan anggaran untuk mencegah pemborosan...

Kemenag Matangkan Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Bencana

Kemenag Matangkan Tim Koordinasi Penanganan Bencana

by Saddam
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mematangkan pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Bencana Kemenag Peduli melalui rapat koordinasi di kantor pusat Kementerian...

HUT ke-255 Kota Pontianak, 2.000 Pacer Ramaikan Slow Jogging

Slow Jogging Pontianak Diikuti 2.000 Pacer, CFD Bakal Diperluas

by Dani
2 November 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Headline.co.id, Pontianak – Sebanyak 2.000 pacer mengikuti Slow Jogging Pontianak 2,55K di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di...

Santri Lumajang Diajak Bijak Bermedia dan Peduli Kesehatan Keluarga

Santri Lumajang Didorong Bijak Bermedia dan Cegah Stunting

by Dani
2 November 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Sekitar 100 santri mengikuti pembekalan literasi digital, pengelolaan media pesantren, dan sosialisasi pencegahan stunting di Aula MA...

Ini Pemenang Lomba Konten Video Kreatif Islami 2026

Daftar Pemenang Lomba Konten Video Kreatif Islami 2026

by Saddam
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Pendidikan Agama Islam menetapkan sembilan pemenang Lomba Konten Video Kreatif Islami 2026 setelah ajang tersebut ditutup...

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

Amsakar Percepat Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

by Dani
2 November 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menginstruksikan percepatan serapan anggaran Pemko...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Terminal 2F Soekarno-Hatta Siap Sambut 221 Ribu Jemaah Haji Tahun 2026

Terminal 2F Soekarno-Hatta Siap Sambut 221 Ribu Jemaah Haji Tahun 2026

22 April 2026

Bupati Instruksikan ASN Lumajang Sisihkan Gajinya 2,5 persen untuk Keluarkan Zakat

23 March 2022
Garuda Indonesia Uji Internet Berkecepatan Tinggi, Begini Pengalaman Digital yang Disiapkan untuk Penumpang

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Pesawat, Layanan Ditargetkan Mulai Bertahap pada 2027

19 August 2026
Polisi Amankan Tiga Rakit Penambangan Ilegal di Sungai Bio

Polisi Amankan Tiga Rakit Penambangan Ilegal di Sungai Bio

6 June 2026
: Menkeu Suahasil Nazara. Foto: Dok Humas Kemenkeu

Utang BLBI Lunas, Surplus BI Rp58 Triliun Bayar Surat Utang

21 September 2026
: Gambaran citra satelit Himawari (sumber: BMKG Bandung)

BMKG: Dentuman di Bandung Raya Bukan Akibat Gempa

6 September 2026
Polisi : 10 Hari Pencarian, Sukarman ABK KM Arupadatu I Teridentifikasi Lewat DNA

Sukarman, ABK KM Arupadatu I, Teridentifikasi Lewat DNA

24 September 2026

Artikel Terbaru

Evaluasi Program, Wamenag Tekankan Prioritas Presiden Beri Manfaat Langsung bagi Masyarakat

Wamenag Minta Evaluasi Program Kemenag agar Tepat Sasaran

2 November 2026
Dunia Usaha Dukung Penyiapan Pemimpin Berkarakter melalui P3MDI

Dunia Usaha Dukung P3MDI Siapkan Pemimpin Berkarakter

2 November 2026
[Siaran Pers] Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas dan Kebebasan Berekspresi

KM 127 dan KM 128 Atur Penindakan Konten Digital

2 November 2026
BMKG Tekankan Akurasi Prakiraan Cuaca dalam Operasi Modifikasi Cuaca

BMKG Minta OMC Karhutla Berbasis Prakiraan Cuaca Akurat

2 November 2026
Kemenag Matangkan Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Bencana

Kemenag Matangkan Tim Koordinasi Penanganan Bencana

2 November 2026
Tarif Listrik November 2026 untuk Pelanggan 900 hingga 5.500 VA, Cek Rinciannya

Berapa Tarif Listrik PLN November 2026? Simak Harga per kWh untuk Semua Golongan

2 November 2026
Link Video Karyawan HWI Jepara Viral 9 Menit 48 Detik Diburu Netizen

Link Video Karyawan HWI Jepara 9 Menit 48 Detik Viral, Link Download Ramai Diburu Netizen

2 November 2026

Popular Story

Kemenkes dan KKI Perkuat Kompetensi Tenaga Kesehatan melalui Pelatihan Klinis
Berita

Kemenkes dan KKI Perluas Pelatihan Klinis bagi Tenaga Kesehatan

by masfajar
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perluasan akses layanan...

Read moreDetails

Ditlantas Polda Sulbar Berbagi Sembako di Panti Asuhan Mamuju

Seminar Literasi Digital 2026, Kapolda Bali Ingatkan Bahaya Penipuan Online

Kolaborasi Kementan-TNI Perkuat Swasembada Pangan

ICBP Kemenag Jadi Basis Data Ketahanan Keluarga

BPBD Pulang Pisau Tinjau Sumur Bor Kodam untuk Air Bersih

Konektivitas Digital Diminta Perkuat Persatuan dan Lindungi Pengguna

PSS Benahi Pertahanan Jelang Hadapi Borneo FC

Embarkasi Haji Gorontalo Ditargetkan Bisa Digunakan 2028

Persebaya U-16 Gagal Pertahankan Keunggulan atas Deltras

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.