Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perluasan akses layanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan keterjangkauan biaya. Hal itu disampaikan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dalam forum tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memperkuat kompetensi tenaga kesehatan melalui pengembangan Advanced Clinical Training (ACT). Penguatan dilakukan dengan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis.
ACT untuk Perluas Akses Kompetensi Klinis
Forum bertema “Strengthening Competence and Professionalism to Enhance Patient Safety and Quality of Care” itu menjadi wadah untuk membahas penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengembangan ACT diarahkan untuk memperluas kesempatan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Budi mengapresiasi langkah KKI bersama kolegium dalam mengembangkan skema peningkatan kompetensi melalui pertukaran ilmu dan keahlian antartenaga kesehatan. Menurut dia, peningkatan kualitas layanan tidak boleh dilakukan dengan membatasi akses masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” ujar Budi.
Budi mengatakan keterbatasan akses layanan kesehatan bukan hanya menjadi tantangan Indonesia, melainkan juga dihadapi berbagai negara maju. Di sejumlah negara, masyarakat bahkan harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan medis tertentu.
Karena itu, diperlukan terobosan untuk memperluas ketersediaan tenaga kesehatan dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat. Budi berharap ACT dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemerataan kompetensi melalui kolaborasi antarkolegium.
Penguatan Kompetensi melalui Kolaborasi
Selain memperluas pelatihan, Budi mendorong pemberian apresiasi kepada tenaga kesehatan yang bersedia membagikan ilmu dan keahliannya. Menurut dia, semangat berbagi pengetahuan penting untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat berbagi pengetahuan dinilai penting agar semakin banyak tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu,” kata Budi.
Ketua KKI drg. Arianti Anaya menjelaskan, selama dua tahun berjalan, KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun sejumlah fondasi untuk memperkuat profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Salah satu capaian tersebut adalah peningkatan pembinaan teknis keprofesian, dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).
Melalui SI Ukom Nakes, sebanyak 76 kolegium telah melaksanakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta.
Perbedaan ACT dan Fellowship
Arianti mengatakan ACT dikembangkan untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam standar pendidikan formal. Kebutuhan tersebut semakin penting seiring perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan pelayanan kesehatan.
ACT memiliki sasaran yang berbeda dengan fellowship. Fellowship diperuntukkan bagi dokter spesialis yang ingin meningkatkan kompetensi menuju subspesialis. Sementara itu, ACT dirancang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis untuk memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan terstandar.
Dalam pelaksanaannya, KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi. Pelatihan tersebut ditujukan untuk membagikan keahlian kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan.
“Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahliannya kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan. Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi sehingga memiliki pengakuan dan legalitas yang jelas,” jelas Arianti.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















