Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan di Indonesia. Pengembangan ini dilakukan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan memanfaatkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). ICBP dikembangkan untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga melalui data usia, pendidikan, pekerjaan, dan karakteristik demografi perkawinan. Data tersebut diharapkan menjadi rujukan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta perguruan tinggi dalam menyusun kebijakan keluarga berbasis data.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan, ICBP tidak hanya digunakan untuk mengukur cakupan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Instrumen tersebut juga menyajikan gambaran mengenai karakteristik demografi perkawinan di berbagai wilayah Indonesia.
“Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia. Karena itu, data tersebut perlu diolah dan dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, pengembangan program, serta penguatan layanan keluarga yang lebih tepat sasaran,” jelas Zayadi, Minggu (1/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Zayadi, pengembangan ICBP merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan keluarga berbasis data. Pengembangan itu juga tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan angka partisipasi Bimbingan Perkawinan, tetapi memastikan calon pengantin mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas dan berketahanan,” tambahnya.
ICBP Kemenag Petakan Karakteristik Perkawinan
Selain memantau layanan Bimwin, ICBP berpotensi menjadi sumber data bersama bagi berbagai pemangku kepentingan. Informasi yang tersedia mencakup peristiwa perkawinan, usia pengantin, tingkat pendidikan, pekerjaan, serta indikator lain yang dapat digunakan untuk membaca karakteristik demografi perkawinan, termasuk perkawinan anak.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan, data dalam ICBP dapat dihubungkan dengan kebutuhan perencanaan program ketahanan keluarga di tiap wilayah.
“ICBP tidak semestinya hanya dibaca sebagai dashboard untuk mengukur kinerja Bimbingan Perkawinan. Lebih dari itu, kami ingin menjadikannya sebagai salah satu sumber data bersama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan berbagai mitra pembangunan keluarga untuk memahami kondisi demografi perkawinan sekaligus memetakan kebutuhan intervensi di wilayah masing-masing,” ungkap Jaja.
Ia menjelaskan, data usia perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan pasangan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga. Informasi mengenai perkawinan anak dapat menjadi rujukan untuk menyusun program pencegahan perkawinan anak, edukasi remaja, serta pendampingan bagi keluarga rentan.
Sementara itu, data pendidikan dan pekerjaan pasangan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program literasi keuangan, penguatan pengasuhan, komunikasi pasangan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Jaja menilai, kebijakan pembangunan keluarga perlu disesuaikan dengan karakteristik serta persoalan setiap daerah. Wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi membutuhkan penguatan edukasi dan pencegahan. Adapun daerah yang menghadapi persoalan ekonomi keluarga memerlukan program literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga.
ICBP Diharapkan Jadi Rujukan Peta Jalan Ketahanan Keluarga
Kementerian Agama berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengidentifikasi persoalan, menentukan kelompok sasaran, menyusun prioritas program, dan mengembangkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Ke depan, kami berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengidentifikasi persoalan, menentukan kelompok sasaran, menyusun prioritas program, dan mengembangkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, program ketahanan keluarga tidak hanya disusun berdasarkan asumsi, tetapi berangkat dari gambaran kondisi masyarakat yang lebih terukur,” jelasnya.
Pemanfaatan ICBP juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan keluarga. Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pemetaan sebagai referensi untuk menyusun kebijakan pencegahan perkawinan anak, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan kualitas pengasuhan.
Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data ICBP untuk menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan keluarga. Perguruan tinggi juga dapat mengembangkannya menjadi bahan penelitian, kajian demografi perkawinan, serta rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Peran KUA dalam Pemanfaatan Data Perkawinan
Dalam pemanfaatan data tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki posisi strategis sebagai unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. KUA dapat menjadi penghubung kebijakan pemerintah dan kebutuhan keluarga di tingkat lokal.
Kementerian Agama berharap dukungan data yang terintegrasi dapat memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Kolaborasi itu ditujukan untuk menghasilkan program pembangunan keluarga yang lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik wilayah.
Pengembangan ICBP menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memanfaatkan data perkawinan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan keluarga. Dengan pendekatan tersebut, pencatatan perkawinan tidak hanya berfungsi sebagai administrasi, tetapi juga menghasilkan informasi untuk memahami kondisi dan kebutuhan keluarga Indonesia.
Melalui ICBP, data perkawinan diharapkan menjadi salah satu fondasi pengembangan kebijakan ketahanan keluarga yang terintegrasi. Upaya membangun keluarga berkualitas tidak berhenti pada layanan menjelang akad nikah, tetapi berlanjut melalui program pencegahan, pendampingan, pemberdayaan, dan penguatan keluarga sepanjang siklus kehidupan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















