Headline.co.id, Jakarta ~ Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan pada November 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik sepanjang kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran tarif yang berlaku masih sama dengan periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian biaya listrik bagi pelaku usaha.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan listrik nonsubsidi dari kelompok rumah tangga, bisnis, industri hingga fasilitas pemerintah tetap dikenakan tarif sesuai golongan dan kapasitas daya masing-masing.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 volt ampere (VA) nonsubsidi, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.352 per kilowatt-hour (kWh). Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.445 per kWh.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.700 per kWh. Besaran yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah mempertahankan tarif listrik pada tiga bulan terakhir tahun 2026.
“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2026
Berdasarkan informasi tarif listrik yang tercantum dalam laman resmi PLN, berikut rincian tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku sepanjang kuartal IV 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh.
Besaran tarif tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga listrik berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan.
Pada kelompok rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.700 per kWh. Sementara itu, pelanggan industri dengan golongan I-4 berdaya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp997 per kWh.
Dengan tidak adanya perubahan tarif pada kuartal IV 2026, seluruh golongan pelanggan nonsubsidi tersebut tetap menggunakan harga listrik yang berlaku pada periode sebelumnya.
Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik
Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada Oktober hingga Desember 2026 merupakan kelanjutan kebijakan yang diterapkan pada kuartal III tahun yang sama.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan selama Juli hingga September 2026.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor industri.
Selain itu, kepastian tarif menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pelaku usaha dalam memperhitungkan kebutuhan biaya operasional, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan energi listrik.
Penyesuaian Tarif Listrik Mengacu pada Empat Indikator Ekonomi
Meskipun tarif listrik kuartal IV 2026 tidak berubah, pemerintah tetap memiliki mekanisme evaluasi tarif secara berkala.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan peraturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi makro.
Empat indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Perubahan pada indikator tersebut menjadi pertimbangan dalam mekanisme penyesuaian tarif listrik yang dilakukan pemerintah.
Namun, untuk periode Oktober hingga Desember 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan kenaikan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada November dan Desember 2026 tetap mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan sejak Oktober 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















