Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen. Penahanan tersebut diumumkan di Mapolda Sumut pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari siaran langsung TikTok pada Senin, 26 Oktober 2026, yang memuat pernyataan yang diduga menyinggung agama Kristen. Polisi menangkap Ritman pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi mengetahui adanya siaran langsung tersebut. Petugas kemudian menelusuri informasi melalui patroli siber sebelum melakukan tindakan terhadap Ritman.
Kronologi Penangkapan Ritman Marbun
Polisi menangkap Ritman di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan. Dalam penindakan itu, petugas menyita satu unit telepon genggam, tripod, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Ritman mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas dalam siaran langsung TikTok tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku tindakannya dipicu emosi akibat persoalan ekonomi.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan Ritman sebagai tersangka. Polisi juga menerbitkan surat penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Ritman Disangkakan Pasal dalam KUHP
Dalam kasus ini, Ritman disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 KUHP. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bayu menegaskan, permohonan maaf dari tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Penahanan Ritman dilakukan setelah rangkaian tindakan kepolisian yang dimulai dari pemantauan terhadap siaran langsung TikTok, patroli siber, penyelidikan, hingga penangkapan di Kota Medan. Barang-barang yang disita dalam penindakan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara.
Dengan diterbitkannya surat penahanan selama 20 hari, proses hukum terhadap Ritman berlanjut pada tahap penyidikan. Polda Sumut menyatakan penyidik tetap menjalankan perkara tersebut dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















