Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun Terkait Dugaan Penistaan Agama

Saddam by Saddam
40 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen. Penahanan tersebut diumumkan di Mapolda Sumut pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari siaran langsung TikTok pada Senin, 26 Oktober 2026, yang memuat pernyataan yang diduga menyinggung agama Kristen. Polisi menangkap Ritman pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan.

Contents

    • 0.1. Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Enam Tersangka
    • 0.2. Polisi Buru Dua Terduga Pembakaran Lahan Gambut di OKI
  • 1. Kronologi Penangkapan Ritman Marbun
  • 2. Ritman Disangkakan Pasal dalam KUHP
  • 3. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi mengetahui adanya siaran langsung tersebut. Petugas kemudian menelusuri informasi melalui patroli siber sebelum melakukan tindakan terhadap Ritman.

You might also like

Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Enam Tersangka

31 October 2026
Polisi Buru Dua Terduga Pembakar Lahan Gambut di OKI yang Aksinya Terekam Drone

Polisi Buru Dua Terduga Pembakaran Lahan Gambut di OKI

31 October 2026

Kronologi Penangkapan Ritman Marbun

Polisi menangkap Ritman di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan. Dalam penindakan itu, petugas menyita satu unit telepon genggam, tripod, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ritman mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas dalam siaran langsung TikTok tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku tindakannya dipicu emosi akibat persoalan ekonomi.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan Ritman sebagai tersangka. Polisi juga menerbitkan surat penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Ritman Disangkakan Pasal dalam KUHP

Dalam kasus ini, Ritman disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 KUHP. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bayu menegaskan, permohonan maaf dari tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah.

“Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Penahanan Ritman dilakukan setelah rangkaian tindakan kepolisian yang dimulai dari pemantauan terhadap siaran langsung TikTok, patroli siber, penyelidikan, hingga penangkapan di Kota Medan. Barang-barang yang disita dalam penindakan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara.

Dengan diterbitkannya surat penahanan selama 20 hari, proses hukum terhadap Ritman berlanjut pada tahap penyidikan. Polda Sumut menyatakan penyidik tetap menjalankan perkara tersebut dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita MedanHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Enam Tersangka

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan...

Polisi Buru Dua Terduga Pembakar Lahan Gambut di OKI yang Aksinya Terekam Drone

Polisi Buru Dua Terduga Pembakaran Lahan Gambut di OKI

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Polisi memburu dua orang yang diduga membakar lahan gambut seluas empat hektare di Kabupaten Ogan...

Sopir Innova yang Kabur Usai Tabrakan Maut di Bantul Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Sopir Innova yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Bantul Diproses Jadi Tersangka, Polisi Siapkan Penahanan

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul memproses penetapan tersangka terhadap pengemudi Toyota Innova yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan maut di...

Polresta Bandung Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Ganja yang Diduga Dikendalikan dari Lapas

Polresta Bandung Sita 12 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan dari Lapas

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga...

Polisi Ungkap Dugaan Puntung Rokok Picu Kebakaran TPA Supit Urang, Lansia Ditangkap

Kebakaran TPA Supit Urang Diduga Dipicu Puntung Rokok

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Polresta Malang Kota mengungkap dugaan penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, yang menghanguskan...

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kodam V/Brawijaya Lakukan Survei Lokasi Yon Teritorial Pertanian di Sumenep

Kodam V/Brawijaya Lakukan Survei Lokasi Yon Teritorial Pertanian di Sumenep

16 January 2026
Barcelona Pesta Gol 5-2 melawan Klub Swiss Basel

Barcelona Raih Kemenangan Telak 5-2 atas Basel dalam Laga Persahabatan

17 August 2026
Korpri Polri Polda serah terima Bantuan Air Bersih kepada Pemerintah Kalurahan Giripurwo

KORPRI Polri Polda DIY Berikan Harapan di Tengah Kekeringan Di Purwosari Gunungkidul

2 November 2023
Pekerjaan konstruksi jembatan jalan tol Jogja Bawen di atas Selokan Mataram, baik Elevated 1

PT JBB Kebut Kontruksi Jembatan di Atas Selokan Mataram Untuk Tol Jogja-Bawen

8 September 2023
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Sigi, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Sigi, Sulawesi Tengah

16 June 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berdiskusi dengan jajaran saat meninjau Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam kunjungannya, Menaker menekankan pentingnya penguatan upaya promotif dan preventif guna menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Menaker Yassierli Dorong Balai K3 Lebih Proaktif Tekan Angka Kecelakaan Kerja

15 April 2026
BMKG Tegaskan Siklon Tropis di Indonesia Bukan Fenomena Baru

BMKG Tegaskan Siklon Tropis di Indonesia Bukan Fenomena Baru

14 December 2025

Artikel Terbaru

DPRD Boalemo Soroti Ketidaksinkronan Data Bansos

DPRD Boalemo Soroti Data Bansos, DTSEN Jadi Solusi

31 October 2026
Kena Dua Kartu Merah, Arema FC Takluk Dari Bali United 1-3

Arema FC vs Bali United: Dua Kartu Merah, Kalah 1-3

31 October 2026
Menag Sebut Diplomasi Keagamaan Punya Kekuatan Atasi Kebuntuan Dialog Formal

Diplomasi Keagamaan Dinilai Bisa Atasi Kebuntuan Dialog Formal

31 October 2026
Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Enam Tersangka

31 October 2026
Kehabisan Ongkos Saat Mencari Keluarga di Jakarta, Ibu Wati Dibantu Polisi hingga Bisa Pulang ke Brebes

Polisi Bantu Ibu Wati Pulang ke Brebes Setelah Kehabisan Ongkos

31 October 2026
Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun Terkait Dugaan Penistaan Agama

31 October 2026
Dekranasda Palangka Raya Jadi Rujukan Pengembangan dan Pemberdayaan Perajin

Dekranasda Palangka Raya Dorong Perajin Naik Kelas

31 October 2026

Popular Story

Polri dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Siber
Nasional

Polri-Kemkomdigi Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

by Dwina
28 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat sinergi untuk...

Read moreDetails

Menko Polkam Tekankan Pendekatan Humanis di Papua Tengah

Operasi Aman Tinombala 2026 Kerahkan 914 Personel Cegah Karhutla

Munajat Santri untuk Negeri Digelar di Istiqlal 30 Oktober

Menag Bawa Diplomasi Keagamaan Indonesia ke Forum Assisi

Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Gorontalo Diperkuat

Kemenag Perkuat Tata Kelola LAZ Berbasis DTSEN

Relokasi Pedagang Pasar Raya Padang Beralih ke Basement Blok II-III

Kapolres Lamongan Ingatkan Siswa SMPN 1 Jauhi Narkoba

MBG 2.0 Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Triliun

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.