Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung setelah menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan seorang pria berinisial AR (27). AR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (30/10/2026). Menurut dia, informasi awal dari masyarakat menjadi dasar petugas untuk melakukan penyelidikan hingga mengamankan AR.
“Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” kata Tri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polresta Bandung Temukan Ganja Diseduh seperti Teh
Dalam penangkapan di rumah kontrakan tersebut, polisi menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja. Petugas juga menemukan sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.
Temuan itu menunjukkan adanya cara penyalahgunaan ganja yang tidak biasa, yakni mengolahnya menyerupai minuman teh. Kepolisian meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan mewaspadai bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat menyerupai minuman sehari-hari.
“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” ujar Tri.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AR. Dari keterangan AR, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial ALF alias BU.
Dugaan Kendali Peredaran Ganja dari Lapas
Berdasarkan pengakuan AR, ALF alias BU diduga memberikan perintah untuk mengambil dan menyimpan paket ganja. Orang tersebut juga diduga mengendalikan peredaran ganja dari dalam lapas.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu. Koper itu berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.
Polresta Bandung masih mendalami dugaan jaringan tersebut untuk mengungkap pemasok, penerima, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam peredaran ganja. Informasi mengenai pihak yang diduga mengendalikan peredaran dari lapas juga masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
AR Dijanjikan Upah Rp2 Juta per Kilogram
Dalam menjalankan aksinya, AR disebut dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang ditangani. Sementara itu, barang bukti ganja yang ditemukan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas sangkaan tersebut, AR terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan terhadap AR di Kabupaten Bandung, kemudian berkembang setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan pengendalian peredaran ganja dari dalam lapas. Polisi selanjutnya menemukan 12 paket ganja dalam koper di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung, dengan total berat sekitar 12 kilogram.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















