Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Saddam by Saddam
56 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi untuk judi online di Surabaya. Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka karena diduga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM, membuat akun WhatsApp serta Telegram, dan menjualnya. Bisnis ilegal yang dijalankan sejak 2023 itu kemudian berkembang menjadi layanan promosi judi daring yang terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 6.000 kartu SIM, 13 telepon seluler, dan satu unit komputer rakitan.

Contents

    • 0.1. Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri
    • 0.2. Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT
  • 1. Modus Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram
  • 2. Bisnis Berkembang Menjadi Promosi Judi Online
  • 3. Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polda Jatim membongkar praktik tersebut setelah menemukan dua modus yang dijalankan DS. Selain memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram, tersangka sejak November 2025 diduga menyediakan jasa penyebaran iklan judi daring secara massal melalui perangkat lunak berbasis situs web.

You might also like

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri

31 October 2026
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

31 October 2026

Modus Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, modus pertama dilakukan dengan meregistrasikan kartu SIM menggunakan data kependudukan milik orang lain. Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya ditawarkan melalui platform Telegram.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel.

Menurut penyidikan polisi, akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara itu, akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.

Dari aktivitas jual beli akun tersebut, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Polisi menyebut tersangka menjalankan bisnis ilegal itu dengan memanfaatkan data kependudukan orang lain untuk proses pendaftaran kartu SIM.

Bisnis Berkembang Menjadi Promosi Judi Online

Aktivitas DS tidak berhenti pada perdagangan akun. Sejak November 2025, tersangka mengembangkan usahanya dengan menyediakan layanan promosi judi online.

Untuk menjalankan layanan tersebut, DS membuat perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com. Perangkat lunak itu digunakan untuk mengirimkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp.

Dalam operasionalnya, pelanggan cukup mengirimkan materi promosi judi beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran. Sistem kemudian secara otomatis menyebarkan pesan promosi ke nomor-nomor yang telah ditentukan.

Hasil penyidikan Polda Jatim juga mengungkap kerja sama langsung DS dan administrator jaringan perjudian daring di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis promosi tersebut disebut mencapai Rp1 miliar.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal itu. Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U. Polisi juga mengamankan dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.

“Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,” kata Daniel.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Ia menilai data seperti NIK dan nomor KK berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Polda Jatim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui aktivitas serupa melalui nomor 08811043007. Pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita SurabayaHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan...

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas impor dari Bandung...

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan...

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

by Hendrawan
31 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman tengah menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras (miras) setelah menggelar...

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

WVI dan Pemkab Belu Tingkatkan Sistem Perlindungan Anak Inklusif

WVI dan Pemkab Belu Tingkatkan Sistem Perlindungan Anak Inklusif

19 February 2026
Bibit Siklon Cuaca Besok 2 September 2026

Mengapa Cuaca Hari Ini Tetap Bisa Hujan Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG dan Prediksi hingga 10 September

5 September 2026
Gubernur Kalbar Pastikan Sekolah Rakyat di Singkawang Rampung Agustus 2026

Gubernur Kalbar Pastikan Sekolah Rakyat di Singkawang Rampung Agustus 2026

8 July 2026

Kapolres Bekasi: Tak Ada Kendaraan Kebal Tilang Elektronik Termasuk Plat Merah

6 March 2020
: Kuliah Umum Integrasi Kearifan Lokal, Teknologi dan Inovasi di Daerah Rawan Gempa Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Risiko Gempa di Universitas Tompotika (Untika) Luwuk

Untika Luwuk Diskusikan Strategi Mitigasi Gempa Berbasis Kearifan Lokal

7 September 2026
Polsek Berbah Bersama dengan tim Kesehatan Melakukan Evakuasi Korban

Polisi Klarifikasi: Pria yang Ditemukan di Area Rel Selatan PDHI Bukan Korban Penganiayaan, Ini Fakta Sebenarnya

10 March 2025
Batam Tingkatkan Sinergi untuk Perlindungan Pekerja Migran

Batam Tingkatkan Sinergi untuk Perlindungan Pekerja Migran

29 May 2026

Artikel Terbaru

Mengenal Alga Merah dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Alga Merah: Kandungan, Manfaat, dan Cara Konsumsinya

31 October 2026
Lokasi Eks PENAS XVII Bersiap Menjadi Pusat Pembelajaran Pertanian Terpadu

Lokasi Eks PENAS XVII Gorontalo Disiapkan Jadi Pusat Pembelajaran

31 October 2026
Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Beras Fortifikasi 525 Ton Diduga Tak Sesuai Label Disita Polri

31 October 2026
Kemendes PDT dan Polri Kolaborasikan Program Desa untuk Perluas Lapangan Kerja dan Cegah Narkoba

Kemendes PDT dan Polri Perkuat Program Desa Bersinar dan Poliran

31 October 2026
Trigol Mahdine Bawa Persib U16 Lanjutkan Tren Kemenangan Di Solo

Persib U16 Naik ke Posisi Kedua Usai Tekuk Persis Solo 3-0

31 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Kembali Guncang Morowali, Sulteng

Gempa Morowali Magnitudo 3,2 Terjadi Jumat Pagi

31 October 2026
Menkomdigi: Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Keragaman Data AI Penting untuk Mencegah Bias

31 October 2026

Popular Story

Momentum Sumpah Pemuda 2026: Arema FC Ajak Aremania, Mahasiswa, dan Pekerja Muda Jadikan Sepak Bola Pemersatu Malang Raya
Sepak Bola

Arema FC Serukan Sepak Bola Jadi Pemersatu Malang Raya

by Aditya
28 October 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Arema FC menyerukan persatuan, kedamaian, dan solidaritas di Bhumi...

Read moreDetails

Kemitraan Jagung Pakan Diperkuat, Pemerintah Siapkan Rp600 Miliar

Polda Papua Sasar 8 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Cartenz 2026

78 UMKM Pontianak Terima Sertifikat Halal, 11 Dapat Kemasan

[Siaran Pers] Kedaulatan AI Tak Cukup dengan Data Center

Wamen Nezar Minta Balmon SFRID Awasi Infrastruktur Digital

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang 64 Km Timur Laut Ruteng

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Dimulai 24 Oktober

BPBD Pulang Pisau Terima Dua Mobil Pemadam dari Presiden

Integrasi Aplikasi Jadi Kunci Transformasi Digital Pemkab Demak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.