Headline.co.id, Medan ~ Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026). Pengungkapan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi empat merek beras fortifikasi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Berdasarkan pendalaman, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan perkara berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yaitu Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hasil Uji Laboratorium Beras Fortifikasi
Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan standar dan klaim pada kemasan dinilai dapat membuat tujuan fortifikasi tidak tercapai secara optimal.
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Menurut Suhasto, proses produksi beras fortifikasi tersebut menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahap produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi produksi, penyidik menyita 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain beras, polisi menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9. Barang bukti lain berupa satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, produksi sekitar 525 ton beras fortifikasi itu berlangsung pada Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis keseluruhan produksi diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Atas dugaan perbuatan itu, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Polri Pastikan Pengawasan Pangan Berlanjut
Suhasto menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.
Polri menyatakan akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















![[Siaran Pers] Bicara Digital Leadership, Meutya Hafid: Saatnya Anak Muda Menentukan Arah Pemanfaatan AI](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-bicara-digital-leadership-meutya-hafid-saatnya-anak-muda-menentukan-arah-pemanfaatan-ai.jpg)



