Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru mengenai kemungkinan penggunaannya sebagai dasar pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah MA mengabulkan gugatan HM Subhan Palal terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Keputusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi tidak secara otomatis mengakibatkan pemberhentian Gibran dari jabatannya tanpa melalui mekanisme konstitusional.
Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran menjadi semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Pertimbangan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, tetapi MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran.
Kini, setelah suket penyetaraan ijazah Gibran dinyatakan tidak sah melalui putusan kasasi MA, perhatian mengarah pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut mengatur alasan dan prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Putusan MA Bisa Menjadi Bahan Pemeriksaan, Bukan Pemakzulan Otomatis
Putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran merupakan putusan dalam perkara tata usaha negara.
Objek yang disengketakan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam perkara tersebut, HM Subhan Palal meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Majelis kasasi yang dipimpin Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA, Jumat (30/10/2026).
Secara hukum, putusan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses pemberhentian Wakil Presiden. MA memeriksa keabsahan keputusan administrasi, bukan mengadili usulan pemakzulan Gibran.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan berpotensi menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan apabila lembaga berwenang melakukan pemeriksaan mengenai terpenuhinya persyaratan jabatan Wakil Presiden.
Penggunaan putusan tersebut sebagai dasar argumentasi hukum tetap memerlukan penilaian tersendiri. Pembatalan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kemungkinan bukti kelulusan pendidikan seseorang tidak ada.
Terlebih, salinan lengkap putusan MA yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim masih dalam proses minutasi ketika amar kasasi diumumkan.
Pasal 7A UUD 1945 Mengatur Alasan Pemberhentian Wakil Presiden
Kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.
Dalam konteks sengketa dokumen pendidikan Gibran, ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan menjadi bagian yang relevan untuk dibahas.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen pendidikan yang harus disampaikan dalam proses pencalonan.
Namun, terdapat perbedaan antara persoalan keabsahan satu dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan dan pembuktian bahwa seorang pejabat tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya.
Karena itu, untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar pemakzulan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang ditetapkan konstitusi.
DPR Menjadi Pintu Awal Proses Pemakzulan
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat langsung diajukan masyarakat maupun penggugat perkara administrasi kepada MPR.
Proses tersebut harus dimulai melalui DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
DPR terlebih dahulu harus membentuk pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan yang menjadi dasar usulan pemberhentian.
Untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kepada MK, Pasal 7B ayat (3) mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Artinya, dukungan politik di parlemen menjadi persyaratan konstitusional sebelum suatu persoalan dapat memasuki tahap pemeriksaan pemakzulan di MK.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, DPR dapat meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapatnya.
Dalam tahap ini, putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan dapat menjadi bahan yang diajukan untuk dinilai bersama bukti lainnya. Namun, apakah bukti tersebut cukup untuk membuktikan tidak terpenuhinya syarat jabatan merupakan persoalan yang harus dinilai dalam proses pemeriksaan konstitusional.
MK Memiliki Kewenangan Berbeda dalam Perkara Pemakzulan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dalam persidangan.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon dalam Pemilu 2024.
Namun, pemeriksaan perselisihan hasil pemilu berbeda dengan pemeriksaan pendapat DPR mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Dalam perkara pemakzulan, MK menjalankan kewenangan khusus berdasarkan Pasal 7B UUD 1945 untuk menilai apakah alasan yang diajukan DPR terbukti secara hukum.
Konstitusi memberikan waktu paling lama 90 hari bagi MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sejak permintaan tersebut diterima.
Dengan demikian, putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu sebelumnya tidak dapat diperlakukan sebagai putusan dalam perkara pemakzulan.
Keputusan Akhir Pemberhentian Berada di Tangan MPR
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses pemberhentian tidak langsung selesai.
DPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR.
Berdasarkan Pasal 7B ayat (6) UUD 1945, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari DPR.
Keputusan pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
Selain itu, keputusan harus memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Presiden atau wakil presiden yang menghadapi usulan pemberhentian juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan merupakan proses yang melibatkan pemeriksaan hukum sekaligus pengambilan keputusan melalui lembaga perwakilan.
Putusan MA mengenai dokumen pendidikan tidak dapat menggantikan tahapan tersebut.
Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan, Gibran Siap Buka Dokumen
Di tengah perkembangan perkara, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai putusan MA sejalan dengan pertimbangan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui akun Instagram resminya, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap persoalan pemenuhan syarat pendidikan, bukan amar putusan pengadilan yang memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan telah mempersiapkan dokumen pendidikan untuk menghadapi proses pembuktian dalam gugatan lain di PTUN Jakarta.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran menyampaikan pernyataan tersebut setelah gugatan lain terkait surat penyetaraan pendidikannya dicabut oleh pihak penggugat.
Pernyataan itu bukan tanggapan langsung terhadap putusan kasasi MA dalam perkara Subhan Palal. Namun, sikap Gibran yang menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut secara berimbang.
Bisakah Putusan MA Digunakan untuk Memakzulkan Gibran?
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 berpotensi digunakan sebagai salah satu bahan pendukung apabila muncul proses pemeriksaan mengenai persyaratan jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.
Namun, penggunaannya tidak otomatis menjadikan pemakzulan dapat dilakukan. Diperlukan penilaian terhadap bukti pendidikan secara keseluruhan, dasar hukum yang digunakan, dan terpenuhinya prosedur pemberhentian sebagaimana diatur UUD 1945.
Putusan MA pada dasarnya menyangkut keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam administrasi pencalonan. Sementara itu, penentuan apakah seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya memerlukan pemeriksaan dalam kerangka hukum tata negara.
Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran tidak cukup dijawab hanya dengan melihat pembatalan surat penyetaraan oleh MA.
Selama belum terdapat proses konstitusional yang menghasilkan keputusan pemberhentian sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, putusan kasasi tersebut tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















