Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

Saddam by Saddam
45 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 7 mins read
402 21
A A
0
Putusan Mahkamah Agung (MA)

Putusan Mahkamah Agung (MA) (Dok Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru mengenai kemungkinan penggunaannya sebagai dasar pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah MA mengabulkan gugatan HM Subhan Palal terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Keputusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi tidak secara otomatis mengakibatkan pemberhentian Gibran dari jabatannya tanpa melalui mekanisme konstitusional.

Contents

    • 0.1. Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili
    • 0.2. Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?
  • 1. Putusan MA Bisa Menjadi Bahan Pemeriksaan, Bukan Pemakzulan Otomatis
  • 2. Pasal 7A UUD 1945 Mengatur Alasan Pemberhentian Wakil Presiden
  • 3. DPR Menjadi Pintu Awal Proses Pemakzulan
  • 4. MK Memiliki Kewenangan Berbeda dalam Perkara Pemakzulan
  • 5. Keputusan Akhir Pemberhentian Berada di Tangan MPR
  • 6. Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan, Gibran Siap Buka Dokumen
  • 7. Bisakah Putusan MA Digunakan untuk Memakzulkan Gibran?

Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran menjadi semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Pertimbangan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, tetapi MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran.

You might also like

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

31 October 2026
MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 KTUN2026

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?

31 October 2026

Kini, setelah suket penyetaraan ijazah Gibran dinyatakan tidak sah melalui putusan kasasi MA, perhatian mengarah pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut mengatur alasan dan prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Putusan MA Bisa Menjadi Bahan Pemeriksaan, Bukan Pemakzulan Otomatis

Putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran merupakan putusan dalam perkara tata usaha negara.

Objek yang disengketakan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam perkara tersebut, HM Subhan Palal meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Majelis kasasi yang dipimpin Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto kemudian mengabulkan gugatan tersebut.

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA, Jumat (30/10/2026).

Secara hukum, putusan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses pemberhentian Wakil Presiden. MA memeriksa keabsahan keputusan administrasi, bukan mengadili usulan pemakzulan Gibran.

Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan berpotensi menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan apabila lembaga berwenang melakukan pemeriksaan mengenai terpenuhinya persyaratan jabatan Wakil Presiden.

Penggunaan putusan tersebut sebagai dasar argumentasi hukum tetap memerlukan penilaian tersendiri. Pembatalan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kemungkinan bukti kelulusan pendidikan seseorang tidak ada.

Terlebih, salinan lengkap putusan MA yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim masih dalam proses minutasi ketika amar kasasi diumumkan.

Pasal 7A UUD 1945 Mengatur Alasan Pemberhentian Wakil Presiden

Kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

Dalam konteks sengketa dokumen pendidikan Gibran, ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan menjadi bagian yang relevan untuk dibahas.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen pendidikan yang harus disampaikan dalam proses pencalonan.

Namun, terdapat perbedaan antara persoalan keabsahan satu dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan dan pembuktian bahwa seorang pejabat tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya.

Karena itu, untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar pemakzulan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang ditetapkan konstitusi.

DPR Menjadi Pintu Awal Proses Pemakzulan

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat langsung diajukan masyarakat maupun penggugat perkara administrasi kepada MPR.

Proses tersebut harus dimulai melalui DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

DPR terlebih dahulu harus membentuk pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan yang menjadi dasar usulan pemberhentian.

Untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kepada MK, Pasal 7B ayat (3) mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Artinya, dukungan politik di parlemen menjadi persyaratan konstitusional sebelum suatu persoalan dapat memasuki tahap pemeriksaan pemakzulan di MK.

Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, DPR dapat meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapatnya.

Dalam tahap ini, putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan dapat menjadi bahan yang diajukan untuk dinilai bersama bukti lainnya. Namun, apakah bukti tersebut cukup untuk membuktikan tidak terpenuhinya syarat jabatan merupakan persoalan yang harus dinilai dalam proses pemeriksaan konstitusional.

MK Memiliki Kewenangan Berbeda dalam Perkara Pemakzulan

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dalam persidangan.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon dalam Pemilu 2024.

Namun, pemeriksaan perselisihan hasil pemilu berbeda dengan pemeriksaan pendapat DPR mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Dalam perkara pemakzulan, MK menjalankan kewenangan khusus berdasarkan Pasal 7B UUD 1945 untuk menilai apakah alasan yang diajukan DPR terbukti secara hukum.

Konstitusi memberikan waktu paling lama 90 hari bagi MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sejak permintaan tersebut diterima.

Dengan demikian, putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu sebelumnya tidak dapat diperlakukan sebagai putusan dalam perkara pemakzulan.

Keputusan Akhir Pemberhentian Berada di Tangan MPR

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses pemberhentian tidak langsung selesai.

DPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR.

Berdasarkan Pasal 7B ayat (6) UUD 1945, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari DPR.

Keputusan pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.

Selain itu, keputusan harus memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Presiden atau wakil presiden yang menghadapi usulan pemberhentian juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan merupakan proses yang melibatkan pemeriksaan hukum sekaligus pengambilan keputusan melalui lembaga perwakilan.

Putusan MA mengenai dokumen pendidikan tidak dapat menggantikan tahapan tersebut.

Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan, Gibran Siap Buka Dokumen

Di tengah perkembangan perkara, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai putusan MA sejalan dengan pertimbangan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui akun Instagram resminya, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap persoalan pemenuhan syarat pendidikan, bukan amar putusan pengadilan yang memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan telah mempersiapkan dokumen pendidikan untuk menghadapi proses pembuktian dalam gugatan lain di PTUN Jakarta.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Gibran menyampaikan pernyataan tersebut setelah gugatan lain terkait surat penyetaraan pendidikannya dicabut oleh pihak penggugat.

Pernyataan itu bukan tanggapan langsung terhadap putusan kasasi MA dalam perkara Subhan Palal. Namun, sikap Gibran yang menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut secara berimbang.

Bisakah Putusan MA Digunakan untuk Memakzulkan Gibran?

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 berpotensi digunakan sebagai salah satu bahan pendukung apabila muncul proses pemeriksaan mengenai persyaratan jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

Namun, penggunaannya tidak otomatis menjadikan pemakzulan dapat dilakukan. Diperlukan penilaian terhadap bukti pendidikan secara keseluruhan, dasar hukum yang digunakan, dan terpenuhinya prosedur pemberhentian sebagaimana diatur UUD 1945.

Putusan MA pada dasarnya menyangkut keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam administrasi pencalonan. Sementara itu, penentuan apakah seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya memerlukan pemeriksaan dalam kerangka hukum tata negara.

Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran tidak cukup dijawab hanya dengan melihat pembatalan surat penyetaraan oleh MA.

Selama belum terdapat proses konstitusional yang menghasilkan keputusan pemberhentian sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, putusan kasasi tersebut tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Mahkamah KonstitusiMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Pemilu 2024tata usaha negarawapres

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 KTUN2026

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka

Setelah MK Soroti Bukti Ijazah, Kini MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi...

MA mengabulkan seluruh gugatan HM Subhan Palal terkait dokumen pendidikan

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Apakah Jabatan Wapres Terancam?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu...

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan

Ditpolairud Polda Gorontalo Usut Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Randal Kolo Muani Selamatkan Juventus dari Kekalahan Cagliari 1-1

Juventus Tahan Cagliari 1-1, Kolo Muani Hindarkan Kekalahan

13 October 2026
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi truk engkel yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di Jalan Parangtritis, Tembi, Sewon, Bantul, Minggu (11/1/2026). Insiden ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan satu pengemudi mengalami patah kaki serta beberapa penumpang luka ringan.

Tabrakan Beruntun di Jalan Parangtritis Bantul, Sopir Truk Patah Kaki dan Lima Penumpang Luka Ringan

11 January 2026
Indonesia Raih Emas dan Perak di World Climbing Chamonix 2026

Indonesia Raih Emas dan Perak di World Climbing Chamonix 2026

12 July 2026
Serah Terima Jabatan Kapolri Suyudi Ario Seto Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Serah Terima Jabatan Kapolri, Suyudi Gantikan Listyo Sigit

3 October 2026
* Rahasia Tersembunyi untuk Menaklukkan Ketakutan Anda
* Panduan Utama untuk Membuka Potensi Penuh Otak Anda
* Transformasi Diri: Rahasia Menjadi Versi Terbaik Anda
* Misteri Ilmu Hitam Terkuak: Fakta dan Fiksi
* Jelajahi Kedalaman Pikiran Bawah Sadar Anda

Judi Online Makin Canggih, PPATK Ungkap Modus Baru

25 August 2024
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Difabel Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di Jepara

Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Difabel Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di Jepara

31 May 2026
Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Produk Eiger Ditangkap Polisi

Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Produk Eiger Ditangkap Polisi

12 November 2025

Artikel Terbaru

Korlantas Polri Latih Personel Gunakan Mobil Road Accident Rescue untuk Tangani Laka Lantas

Korlantas Polri Latih Personel Gunakan Mobil Road Accident Rescue

31 October 2026
Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

31 October 2026
Gus Kikin Ajak Santri untuk Hadir Menjawab Persoalan Rakyat

Gus Kikin Tekankan Ilmu dan Ukhuwah untuk Jawab Persoalan Bangsa

31 October 2026
Apresiasi Sultan HB X Yogyakarta kepada mahasiswa

Di Tengah Sorotan Kericuhan Demo Jogja, Sultan HB X Justru Berterima Kasih kepada Mahasiswa

31 October 2026
KONI Pusat Dorong Diplomasi Olahraga, Perjuangkan Pencak Silat Mendunia

Diplomasi Olahraga KONI Pusat Dorong Pencak Silat ke Olimpiade

31 October 2026
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sultan HB X Yogyakarta Minta Perusak Fasilitas Umum saat Demo Diproses Hukum, Singgung Bahaya Sajam

31 October 2026
Sopir Innova Asal Gunungkidul Kabur Usai Kecelakaan Maut, Korban Ternyata Ayah Dua Anak

Di Balik Aksi Kejar-kejaran Innova di JEC Jogja, Ada Ayah Dua Anak yang Tewas dalam Kecelakaan

31 October 2026

Popular Story

Jambi Terima Bantuan Presiden Rp125 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Nasional

Bantuan Presiden Rp125 Miliar Perkuat Penanganan Karhutla Jambi

by Aditya
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Jambi dan delapan pemerintah kabupaten menerima Bantuan...

Read moreDetails

Pelantikan PWI Batang, Faiz Tekankan Hati Nurani di Era AI

Ketum PBNU Ajak Pengurus 2026–2031 Perkuat Tradisi Pesantren

Timnas Indonesia U-15 Menang 7-1, Dua Pemain Persebaya Starter

Satlantas Bekasi Kota Edukasi Siswa SD Cegah Bullying Sejak Dini

Program PASTI Berakhir, Pemkab Sambas Lanjutkan Pencegahan Stunting

Korlantas Polri Latih Personel Gunakan Mobil Road Accident Rescue

100 Tahun Sumpah Pemuda, Erick Thohir Tekankan Persatuan

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Timor Tengah Selatan

Seminar Literasi Digital 2026, Kapolda Bali Ingatkan Bahaya Penipuan Online

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.