Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

Saddam by Saddam
45 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
401 22
A A
0
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden(Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah gugatan yang diajukan HM Subhan Palal melalui proses peradilan tata usaha negara. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) tersebut.

Contents

    • 0.1. Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili
    • 0.2. Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?
  • 1. MA Kabulkan Seluruh Gugatan terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
  • 2. Putusan MK Sebelumnya Singgung Bukti Pendidikan Gibran
  • 3. Denny Indrayana Nilai Putusan MA Sejalan dengan MK
  • 4. Gugatan Lain Dicabut, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen
  • 5. Bagaimana Dampak Putusan MA terhadap Jabatan Gibran?

Putusan mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam perkara tersebut, penggugat meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menguasainya.

You might also like

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

31 October 2026
Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

31 October 2026

Perkembangan perkara suket penyetaraan ijazah Gibran juga menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam putusan pada 6 Oktober 2026. Meski kedua perkara sama-sama berkaitan dengan persyaratan pendidikan, putusan MA dan MK memiliki objek pemeriksaan serta ruang lingkup kewenangan yang berbeda.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

MA Kabulkan Seluruh Gugatan terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal.

Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama dua hakim anggota, Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA yang dipublikasikan pada Jumat (30/10/2026).

Dengan amar tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara yang diajukan penggugat.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019 dan digunakan sebagai dokumen administrasi pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Subhan sebelumnya mengajukan tiga tuntutan utama. Ia meminta pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya.

Subhan mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai putusan kasasi tersebut melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, Jumat (30/10/2026).

Ia menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur karena menilai tuntutan yang diajukannya telah dikabulkan.

“Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan.

Meski demikian, hingga informasi putusan disampaikan, salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia untuk publik.

Juru Bicara MA, Yanto, ketika dimintai konfirmasi mengenai putusan tersebut menyatakan masih perlu melakukan pengecekan.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto melalui pesan tertulis.

Putusan MK Sebelumnya Singgung Bukti Pendidikan Gibran

Sebelum putusan kasasi MA diterbitkan, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies Kadir dalam pembacaan putusan.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut.

Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon dalam Pemilu 2024.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tidak dapat dipisahkan dari amar putusannya yang tidak mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran.

Denny Indrayana Nilai Putusan MA Sejalan dengan MK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, turut menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026), Denny menilai putusan MA memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap dua proses hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan dokumen pendukung pencalonannya.

Persoalan yang mengemuka dari putusan kasasi MA adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan tersebut.

Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi dan pemberhentian seseorang dari jabatan Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Karena itu, putusan terkait surat penyetaraan tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai putusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Gugatan Lain Dicabut, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen

Di tengah perkembangan perkara tersebut, gugatan lain yang menyangkut dokumen pendidikan Gibran juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Objek sengketa juga berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan dari sisi substansi dan prosedur penerbitannya.

Namun, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10/2026).

Denny menyampaikan keputusan pencabutan gugatan diambil karena pihak penggugat menilai instansi terkait tidak menunjukkan iktikad baik dalam menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket,” tulis Denny melalui Instagram.

Menanggapi pencabutan gugatan itu, Gibran menyatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di pengadilan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan Gibran tersebut merupakan tanggapan atas pencabutan gugatan di PTUN Jakarta, bukan tanggapan langsung terhadap amar putusan kasasi MA dalam perkara yang diajukan Subhan.

Bagaimana Dampak Putusan MA terhadap Jabatan Gibran?

Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran kembali memunculkan pembahasan tentang hubungan antara persyaratan pencalonan dan kedudukan pejabat negara setelah dilantik.

Dalam bahan perkara yang dikemukakan penggugat, pembatalan surat penyetaraan dinilai memiliki konsekuensi terhadap dasar administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Namun, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Mekanisme tersebut melibatkan proses konstitusional, termasuk peran Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Oleh karena itu, konsekuensi putusan MA terhadap dokumen administrasi pendidikan tidak dapat langsung disamakan dengan pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden.

Terlebih, salinan lengkap putusan kasasi MA yang memuat keseluruhan pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia dalam informasi yang disampaikan pada Jumat (30/10/2026).

Putusan kasasi tersebut tetap menjadi perkembangan penting dalam sengketa dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, kepastian mengenai pelaksanaan putusan terhadap surat penyetaraan serta kemungkinan konsekuensi hukum lainnya memerlukan dasar dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Mahkamah Agungsuket penyetaraan ijazahWakil Presiden

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru...

MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 KTUN2026

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka

Setelah MK Soroti Bukti Ijazah, Kini MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi...

MA mengabulkan seluruh gugatan HM Subhan Palal terkait dokumen pendidikan

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Apakah Jabatan Wapres Terancam?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan

Ditpolairud Polda Gorontalo Usut Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Electriciteam SMK N 1 Paringin Raih Prestasi Nasional di LKTIN UMP-AVICENNA 2026

Electriciteam SMK N 1 Paringin Raih Prestasi Nasional di LKTIN UMP-AVICENNA 2026

3 June 2026
Kemkomdigi Umumkan T3 Sebagai Panduan Digital Indonesia 2025-2029

Kemkomdigi Umumkan T3 Sebagai Panduan Digital Indonesia 2025-2029

12 December 2025
Berita Terkini

Implementasi UU TPKS Terkendala Data dan Akses Layanan

19 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

Gempa Pangandaran Magnitudo 3,4 Terjadi pada Kedalaman 57 Km

17 October 2026
Olahraga Kardio di Rumah untuk Usia 30 Tahun ke Atas Tanpa Alat Khusus

Olahraga Kardio untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Ini Pilihan Aman dan Durasi yang Dianjurkan

27 July 2026
Kembali Berlatih, Persebaya Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang

Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang Menuju Laga Kedua

10 September 2026
Pemkab Demak Tingkatkan Pelayanan Informasi Kehumasan

Pemkab Demak Tingkatkan Pelayanan Informasi Kehumasan

13 November 2025

Artikel Terbaru

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

31 October 2026
Gus Kikin Ajak Santri untuk Hadir Menjawab Persoalan Rakyat

Gus Kikin Tekankan Ilmu dan Ukhuwah untuk Jawab Persoalan Bangsa

31 October 2026
Apresiasi Sultan HB X Yogyakarta kepada mahasiswa

Di Tengah Sorotan Kericuhan Demo Jogja, Sultan HB X Justru Berterima Kasih kepada Mahasiswa

31 October 2026
KONI Pusat Dorong Diplomasi Olahraga, Perjuangkan Pencak Silat Mendunia

Diplomasi Olahraga KONI Pusat Dorong Pencak Silat ke Olimpiade

31 October 2026
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sultan HB X Yogyakarta Minta Perusak Fasilitas Umum saat Demo Diproses Hukum, Singgung Bahaya Sajam

31 October 2026
Sopir Innova Asal Gunungkidul Kabur Usai Kecelakaan Maut, Korban Ternyata Ayah Dua Anak

Di Balik Aksi Kejar-kejaran Innova di JEC Jogja, Ada Ayah Dua Anak yang Tewas dalam Kecelakaan

31 October 2026
Tiga Polda Ikuti Pelatihan Mobil Road Accident Korlantas Polri, Tingkatkan Keterampilan Evakuasi Korban Laka Lantas

Pelatihan Mobil Road Accident Rescue Korlantas Diikuti Tiga Polda

31 October 2026

Popular Story

DPRD Boalemo -BPBD Provinsi Gorontalo Perkuat Koordinasi dan Gali Literasi Kebencanaan
Pemerintah

DPRD Boalemo Perkuat Literasi Kebencanaan Bersama BPBD Gorontalo

by Dani
30 October 2026
0

Headline.co.id, Boalemo ~ Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo mengunjungi Badan Penanggulangan Bencana...

Read moreDetails

JCWF 2026 Perkuat Yogyakarta sebagai Destinasi Cultural Wellness

Wisuda TBQ, Siswa SDN Susukan Sleman Tuntas Baca Al-Qur’an

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

Risiko Hidrometeorologi Mengintai Sleman di Musim Hujan

Program Bedah Rumah 2026 Naik Jadi 400 Ribu, UMKM Dipasok

Hotspot Internet Boven Digoel Disiapkan untuk Rumah Warga

Arema FC Menang 4-0 atas Dewa United di Kanjuruhan

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games: Ini Rinciannya

Adam Alis Persembahkan Gol Kemenangan PERSIB untuk Bobotoh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.