Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas impor dari Bandung menuju Medan. Barang tersebut diamankan bersama satu unit truk Mitsubishi Fuso di Kilometer 66-68 Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.

Contents

  • 1. 144 ballpress pakaian bekas diamankan di Tol MKTT
    • 1.1. Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online
    • 1.2. Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu
  • 2. Barang dikirim dari Bandung pada 22 Oktober
  • 3. Potensi kerugian negara Rp432 juta
  • 4. Pasal yang dikaitkan dalam perkara

144 ballpress pakaian bekas diamankan di Tol MKTT

Direktur Reserse Krimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, petugas menghentikan truk yang mengangkut ratusan ballpress pakaian bekas di kawasan Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

You might also like

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

31 October 2026
Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu

31 October 2026

“Kita mengamankan satu unit truk yang membawa 144 ballpress di Tol Kilometer 66-68 Sergai dari Bandung tujuan Medan,” ujar Irfan saat memberikan keterangan pada Jumat (30/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan tersebut, Irfan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil DJBC Sumut Goodman Purba.

Truk bernomor polisi BK 8458 XD itu diketahui dikemudikan pria berinisial IR dengan didampingi kernet berinisial HS. Polisi telah meminta keterangan keduanya sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD untuk mendalami proses pengiriman barang tersebut.

Barang dikirim dari Bandung pada 22 Oktober

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, 144 ballpress pakaian bekas itu berasal dari kantor CV KBT di Bandung, Jawa Barat. Barang tersebut dikirim pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan tiba di kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.

Irfan menjelaskan, pengiriman tersebut menggunakan modus pengangkutan barang yang tergolong sebagai barang larangan impor dari Bandung menuju Medan.

“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan sebagai barang larangan impor berupa ballpress dari Bandung menuju Medan,” jelas Irfan.

Pakaian bekas tersebut diamankan dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut bersama Bea Cukai. Kerja sama itu dilakukan untuk mengawasi peredaran barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

Potensi kerugian negara Rp432 juta

Irfan menyebut, penindakan terhadap pengiriman pakaian bekas impor itu diperkirakan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.

“Kerugian negara sekitar Rp432 juta,” ungkapnya.

Setelah pengamanan, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sumut untuk proses pelimpahan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikaitkan dalam perkara

Dalam perkara tersebut, penyidik mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu, turut disebut Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan.

Pakaian bekas juga termasuk kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BandungHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi untuk judi online di Surabaya. Polisi menetapkan seorang...

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan...

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

by Hendrawan
31 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman tengah menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras (miras) setelah menggelar...

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru...

MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 KTUN2026

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

UGM Dorong UMKM Binaan Ekspor Produk Herbal ke Malaysia

UGM Dorong UMKM Binaan Ekspor Produk Herbal ke Malaysia

9 July 2026
: Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026).

Bupati Meranti Dorong Gerakan Pramuka Cetak Generasi Mandiri

16 September 2026
: General Manager PLN UID Jawa Timur, Eric Rossi Priyo Nugroho, meninjau, perangkat kelistrikan dalam rangka implementasi Pilot Project Online Monitoring Performance (OMP) di ULP Bangkalan.

Implementasi OMP PLN di Bangkalan Capai 100 Persen

23 September 2026
: Pemerintah Kabupaten Balangan mulai membahas rencana pemanfaatan kawasan Pasar Paringin dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait dalam rapat koordinasi di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (19/8/2026). - Foto: Mc.Balangan

Pemkab Balangan Matangkan Rencana Pemanfaatan Kawasan Pasar Paringin

20 August 2026
130 Pelajar SMK di Sorong Dapat Pembekalan Tangkal Propaganda Media Sosial

130 Pelajar SMK di Sorong Dapat Pembekalan Tangkal Propaganda Media Sosial

9 January 2026
Polda NTT Dapat Penghargaan “Menuju Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Polda NTT Dapat Penghargaan “Menuju Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

10 December 2025
Koperasi Merah Putih Siap Serap Jutaan Tenaga Kerja Desa

Koperasi Merah Putih Siap Serap Jutaan Tenaga Kerja Desa

17 December 2025

Artikel Terbaru

Kemendes PDT dan Polri Kolaborasikan Program Desa untuk Perluas Lapangan Kerja dan Cegah Narkoba

Kemendes PDT dan Polri Perkuat Program Desa Bersinar dan Poliran

31 October 2026
Trigol Mahdine Bawa Persib U16 Lanjutkan Tren Kemenangan Di Solo

Persib U16 Naik ke Posisi Kedua Usai Tekuk Persis Solo 3-0

31 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Kembali Guncang Morowali, Sulteng

Gempa Morowali Magnitudo 3,2 Terjadi Jumat Pagi

31 October 2026
Menkomdigi: Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Keragaman Data AI Penting untuk Mencegah Bias

31 October 2026
Dukung Green Policing, Ditpolairud Polda Jabar Gelar Aksi Bersih Pantai Libatkan 300 Personel

Green Policing, Ditpolairud Jabar Bersih Pantai Libatkan 300 Personel

31 October 2026
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

31 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.7 Kembali Guncang Tual, Maluku

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Tual, Maluku

31 October 2026

Popular Story

Pemkot Pontiianak Perkuat UMKM, 78 Usaha Terima Sertifikat Halal dan 11 Difasilitasi Kemasan
Pemerintah

78 UMKM Pontianak Terima Sertifikat Halal, 11 Dapat Kemasan

by Dani
28 October 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak menyerahkan sertifikat halal kepada 78 usaha...

Read moreDetails

Kampung Budi Daya Ikan Air Tawar di Padang Sasar 53 Keluarga

Amsakar Luncurkan DUKSTAR untuk Perluas Layanan Dukcapil Batam

Green Policing, Ditpolairud Jabar Bersih Pantai Libatkan 300 Personel

Gubernur Gorontalo Tekankan Nilai Sumpah Pemuda di Era Digital

Tolic Siapkan PERSIB Hadapi Melbourne Victory di ACL Two

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

Santrivision 2026 Tetapkan 9 Finalis dari Tiga Kategori

SMART-HAC Polri Dikembangkan untuk Efisiensi Assessment Center

Karhutla TNBS, Polda Jambi Tangani 5,5 Hektare Kawasan Hutan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.