Headline.co.id, Lombok Barat ~ Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda NTB setelah menyelidiki praktik pembukaan kemasan beras SPHP, pencampuran dengan beras lain, dan pengemasan ulang untuk dijual kembali. Perkara tersebut diungkap pada Kamis (29/10/2026) dan diberitakan pada Jumat (30/10/2026). Polisi mengamankan dua pengusaha penggilingan padi yang diduga menjalankan modus serupa, dengan salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, penyalahgunaan beras SPHP itu ditemukan di dua lokasi, yakni Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, serta Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan beras subsidi SPHP Bulog kemasan lima kilogram,” kata Kholid, Kamis (29/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jadi, ada dua kasus dengan modus yang hampir serupa,” ucapnya.
Modus pengemasan ulang beras SPHP di Lombok Barat
Kasus pertama terungkap di Desa Babussalam. Polisi menetapkan pemilik usaha penggilingan padi berinisial HM sebagai tersangka karena diduga mengolah kembali beras SPHP untuk dijual menggunakan kemasan berbeda.
HM diketahui membeli 400 kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram atau setara dua ton dari Pasar Gerung. Beras itu dibeli dengan harga Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.
Setelah dibeli, beras subsidi tersebut dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dicampur dengan beras hasil penggilingan padi. Beras kemudian dimasukkan ke dalam karung polos berukuran 50 kilogram untuk dijual kepada pedagang atau pengampas beras.
Beras hasil pengemasan ulang itu dijual dengan harga Rp650.000 per karung atau Rp13.000 per kilogram. Berdasarkan selisih harga beli dan harga jual, HM memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per kilogram. Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak awal Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus di Lombok Barat, penyidik menyita 440 karung beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram, 396 lembar kemasan SPHP yang telah dibuka, 165 lembar karung putih berlabel UD Sri Ayu, dan 99 karung beras ukuran 50 kilogram berlabel UD Sri Ayu.
Polisi juga mengamankan timbangan digital serta mesin jahit karung yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang.
Beras kemasan ulang diduga dikirim ke Bali
Kasus kedua ditemukan di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam perkara ini, polisi menangkap pengusaha penggilingan padi berinisial Z yang diduga menjalankan modus serupa.
Z diketahui membeli 300 kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram atau setara 1,5 ton dari pengampas beras SPHP di wilayah Ungga. Beras tersebut dibeli dengan harga Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.
Kemasan asli kemudian dibuka. Beras itu selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram untuk diperdagangkan ke wilayah Bali.
Beras hasil pengemasan ulang dijual dengan harga Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram. Dari selisih harga beli dan jual tersebut, Z memperoleh keuntungan sekitar Rp500 per kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan, Z diduga telah melakukan aktivitas itu sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026.
Dari lokasi di Lombok Tengah, penyidik menyita 51 karung beras SPHP yang telah dikemas ulang dalam karung polos berukuran 25 kilogram, 45 karung beras SPHP kemasan lima kilogram, 200 lembar karung polos ukuran 25 kilogram, dan 1.600 lembar karung bekas kemasan beras SPHP lima kilogram.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, mesin jahit karung, dan gunting.
Polisi dalami dugaan penyalahgunaan beras subsidi
Beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan kemasan dan penjualan kembali dengan merek atau kemasan berbeda dinilai berpotensi mengganggu pengawasan terhadap distribusi program tersebut.
Polda NTB masih menangani perkara itu untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan beras subsidi dan memastikan distribusinya berjalan sesuai peruntukan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















