Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul memproses penetapan tersangka terhadap pengemudi Toyota Innova yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan maut di simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (30/10/2026) malam. Pengemudi berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul, tersebut juga direncanakan menjalani penahanan pada Sabtu (31/10/2026) malam. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan penyidik tengah melengkapi berita acara untuk proses penetapan tersangka dan penahanan. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah kecelakaan yang melibatkan Toyota Innova dan Honda Beat mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia serta satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat dikonfirmasi Headline.co.id, Sabtu malam, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan proses hukum terhadap pengemudi Toyota Innova bernomor polisi B-1845-WZ.
Pengemudi tersebut sebelumnya sempat melarikan diri dari lokasi kecelakaan hingga memicu aksi pengejaran warga di kawasan Jogja Expo Center (JEC) dan Gedongkuning, Yogyakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ijin malam ini kami proses tap tersangka dulu bang dan melengkapi BA untuk penahanan rencana malam ini kami tetap kan tersangka lalu kami tahan,” tutur Bayu kepada Headline.co.id.
Berdasarkan keterangan tersebut, kepolisian menargetkan proses penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap H dapat dilakukan pada Sabtu malam setelah kelengkapan administrasi penyidikan dipenuhi.
Pengemudi Innova Dijerat Pasal Kecelakaan Maut dan Tabrak Lari
Dalam penanganan perkara ini, Bayu menuturkan pengemudi Toyota Innova diproses menggunakan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang.
Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain kedua ketentuan tersebut, pengemudi juga diproses berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Pasal tersebut mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.
Kronologi Innova Tabrak Honda Beat hingga Pemotor Tewas
Diberitakan Headline.co.id Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi Headline.co.id menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lokasi kecelakaan berada di Jalan Wonosari, tepatnya simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul.
Peristiwa tersebut melibatkan Toyota Innova B-1845-WZ yang dikemudikan H (41), seorang buruh harian lepas asal Pulutan, Wonosari, Gunungkidul, dengan sepeda motor Honda Beat AB-4471-BX.
Sepeda motor dikendarai NA (24), warga Tamantirto, Kasihan, Bantul, yang berdomisili di Baturetno, Banguntapan. Saat kejadian, korban memboncengkan seorang pria berinisial DAF (25), warga Baturetno, Banguntapan, yang merupakan seorang mahasiswa.
Berdasarkan kronologi kepolisian, Toyota Innova awalnya melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Wonosari.
Setibanya di sebelah timur lampu lalu lintas simpang empat Ketandan, pengemudi mobil bermaksud berbelok ke kanan atau menuju arah utara ke Jalan Ringroad Majapahit.
Namun, saat melakukan manuver, mobil berbelok terlalu melebar ke kanan hingga melewati marka tengah jalan dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Beat yang dikendarai NA.
Jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat pengendara sepeda motor tidak dapat menghindari benturan.
Dalam kronologi yang disampaikan Iptu Rita, pengendara Honda Beat disebut “tidak mampu menghindar” sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan.
Akibat kecelakaan tersebut, NA meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, DAF mengalami luka lecet pada kaki kanan dan luka robek terbuka di bagian belakang kepala. Pengemudi Toyota Innova dilaporkan tidak mengalami luka.
Sopir Innova Kabur hingga Dikejar Warga di Kawasan JEC Jogja
Seusai tabrakan, pengemudi Toyota Innova tidak berhenti di lokasi kejadian. Ia justru meninggalkan tempat kecelakaan menggunakan mobilnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengemudi awalnya melarikan diri ke arah utara menuju kawasan Blok O.
Dari lokasi tersebut, mobil bergerak ke arah barat hingga mencapai tempat putar balik di kawasan Jogja Expo Center (JEC).
Pengemudi kemudian memutar balik kendaraan ke arah timur hingga mencapai kawasan depan Perpustakaan Daerah (Perpusda).
Namun, mobil kembali berputar arah menuju barat.
Aksi pelarian tersebut memicu pengejaran oleh sejumlah warga yang berusaha menghentikan kendaraan.
Dalam keterangan kronologi yang disampaikan kepada Headline.co.id, Iptu Rita menyebut pengemudi “kemudian dikejar dan tertangkap oleh warga yang mengejar di timur pos polisi Gedongkuning.”
Aksi pengejaran itu juga terekam dalam video yang diterima Headline.co.id.
Dalam rekaman tersebut terlihat pengejaran berlangsung di ruas jalan kawasan JEC. Mobil Innova juga sempat melakukan putar balik sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga di kawasan Gedongkuning.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah diketahui bahwa pengejaran tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Korban Kecelakaan Meninggalkan Istri dan Dua Anak
Di balik kecelakaan maut tersebut, NA diketahui merupakan seorang ayah yang meninggalkan seorang istri dan dua anak.
Informasi tersebut diperoleh Headline.co.id melalui surat berita lelayu yang diterima dari salah seorang tetangga korban pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam surat tersebut, NA tercatat sebagai warga Kalangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Pria berusia 24 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijadwalkan dimakamkan pada Sabtu (31/10/2026) pukul 11.00 WIB di Makam Marga Mulya Paku Gede, Kalangan, Baturetno, Banguntapan.
Surat lelayu juga mencantumkan keluarga yang ditinggalkan korban, termasuk istri, dua anak, kedua orang tua, dan saudara-saudaranya.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan.
Toyota Innova mengalami kerusakan pada bagian sudut kanan bodi depan hingga ringsek. Adapun Honda Beat yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian bodi depan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















