Headline.co.id, Bone Bolango ~ Privasi pasien, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan batas kewenangan tenaga kesehatan menjadi sorotan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur di Puskesmas Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo itu membahas penerapan hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan. Sarton Dali mengingatkan tenaga kesehatan agar tetap memberikan tindakan yang diperlukan berdasarkan SOP, kewenangan profesional, dan pertimbangan keselamatan. Dalam pembahasan tersebut, peserta juga mempertanyakan perlindungan kerahasiaan pasien HIV saat rekam medis elektronik digunakan untuk pelayanan dan koordinasi penanganan.
Tenaga Kesehatan Diminta Tetap Bertindak Sesuai Prosedur
Sarton menjelaskan, aparatur negara memiliki kewajiban dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, tenaga kesehatan tidak perlu menghindari tindakan medis yang memang dibutuhkan hanya karena khawatir dianggap melanggar HAM.
Namun, setiap tindakan harus tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), kewenangan profesional, serta pertimbangan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jangan orang karena takut dengan hak asasi manusia, takut kita dengan tiba-tiba kita tidak akan melakukan tindakan,” kata Sarton dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan, pemenuhan hak pasien harus berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dalam menghadapi pasien yang berada dalam kondisi krisis, pendekatan yang tepat, komunikasi, dan penerapan prosedur menjadi hal penting.
Persoalan tersebut juga dibahas dalam sesi diskusi bersama tenaga medis Puskesmas Kabila. Peserta menyampaikan sejumlah situasi yang kerap dihadapi, termasuk ketika pasien menolak tindakan medis atau pasien dengan gangguan jiwa mengalami kondisi krisis.
Kerahasiaan Pasien HIV dalam Rekam Medis Elektronik
Terkait pasien HIV, Sarton mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi medis. Menurut dia, koordinasi dengan pihak lain untuk mendukung pengobatan atau perlindungan kesehatan masyarakat harus dilakukan secara hati-hati dan hanya untuk kebutuhan yang sah.
Identitas pasien, lanjutnya, tidak boleh dibuka secara sembarangan. Hal itu menjadi perhatian peserta yang mempertanyakan cara menjaga kerahasiaan pasien HIV ketika sistem rekam medis elektronik digunakan dalam pelayanan dan koordinasi penanganan pasien.
Pembahasan privasi pasien tidak hanya menyangkut informasi medis, tetapi juga seluruh tahapan pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas Kabila Felmi S. Kude menjelaskan, perlindungan hak pasien harus diterapkan sejak pendaftaran, pemeriksaan, tindakan medis, laboratorium, farmasi, hingga rujukan.
Menurut Felmi, pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatannya, pilihan penanganan, manfaat dan risiko tindakan, serta tindak lanjut yang diperlukan.
Pasien juga berhak memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data medis, serta menyampaikan pertanyaan maupun keluhan dan memperoleh tanggapan yang baik.
Pasien Berhak Memahami Prosedur Pelayanan
Felmi mencontohkan situasi ketika pasien meminta rujukan yang belum sesuai dengan kondisi medis atau prosedur yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, petugas perlu menjelaskan alasan dan pilihan penanganan dengan bahasa yang mudah dipahami.
“Pasien perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Pendapatnya didengarkan, kemudian dijelaskan agar pasien dapat memahami prosedur dan keputusan pelayanan,” jelas Felmi.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan perlu menggunakan alat pelindung diri, mengelola limbah medis, serta menerapkan standar kompetensi dan perizinan profesi.
Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa perlindungan HAM tidak hanya berkaitan dengan hak pasien, tetapi juga dengan batas kewenangan dan keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas. Tindakan medis tetap diperlukan ketika kondisi pasien membutuhkannya, dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur dan kewenangan.
Kegiatan penguatan kapasitas HAM tersebut diharapkan membantu tenaga kesehatan memahami bahwa perlindungan HAM merupakan bagian dari pelayanan medis. Prinsip itu menjadi pedoman agar pelayanan berlangsung profesional, aman, adil, serta tetap menghormati martabat setiap orang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





![[Siaran Pers] Bicara Digital Leadership, Meutya Hafid: Saatnya Anak Muda Menentukan Arah Pemanfaatan AI](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-bicara-digital-leadership-meutya-hafid-saatnya-anak-muda-menentukan-arah-pemanfaatan-ai.jpg)












