Headline.co.id, Gorontalo ~ DPRD Kabupaten Boalemo menyoroti ketidaksinkronan data bansos dan data kependudukan yang menyebabkan sejumlah warga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan. Persoalan itu dibahas Komisi I DPRD Boalemo dalam konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo pada Selasa. Pertemuan tersebut membahas perubahan data desil, pemutakhiran data, serta akses terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menelusuri ketidaksesuaian penerima bantuan.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Boalemo Helmi Rasid. Ia didampingi Wakil Ketua Kasmat Hurudji, Sekretaris Noval Ismail, dan anggota H. Muslimin Haruna. Rombongan DPRD Boalemo diterima Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata bersama jajaran.
Perubahan Data Desil Berdampak pada Penerima Bansos
Dalam konsultasi itu, Helmi menyampaikan perubahan data desil kerap menimbulkan persoalan di masyarakat. Warga yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan lainnya tiba-tiba tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Helmi, persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksinkronan data kependudukan dan data yang digunakan lembaga lain. Kondisi ini kemudian memicu polemik karena masyarakat mempertanyakan alasan bantuan yang sebelumnya diterima tidak lagi diberikan.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah provinsi melalui Dinsosdukcapil, khususnya untuk membantu Dinas Dukcapil Boalemo dalam penginputan data di tingkat desa dan kecamatan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Helmi, Rabu (28/10/2026).
Helmi berharap pemerintah provinsi dapat membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki proses penginputan data di tingkat desa dan kecamatan. Perbaikan tersebut dinilai penting agar data kependudukan dan data penerima bansos dapat lebih akurat serta pelayanan kepada masyarakat meningkat.
DTSEN Integrasikan Tiga Basis Data
Menanggapi persoalan data bansos itu, Reflin menjelaskan DTSEN merupakan basis data yang mengintegrasikan tiga data sebelumnya, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
DTSEN dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Reflin mengatakan, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo sebelumnya telah menyurati Kementerian Sosial RI untuk memperoleh akses terhadap data tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil dengan diperolehnya akses data bagi Kabupaten Boalemo. Reflin menyebut Boalemo menjadi daerah pertama yang mendapatkan akses tersebut.
“Alhamdulillah, Kabupaten Boalemo menjadi yang pertama mendapatkan akses data,” ungkap Reflin.
Akses terhadap DTSEN menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk menelusuri ketidaksesuaian data yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Data tersebut selanjutnya perlu diperiksa dan dimutakhirkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses Pendataan Melibatkan Desa hingga BPS
Reflin menerangkan, pendataan DTSEN dimulai melalui musyawarah desa. Data yang dihimpun kemudian diinput oleh operator menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Setelah itu, data diproses oleh dinas terkait di tingkat kabupaten atau kota dan diteruskan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI. Data tersebut kemudian diolah Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghasilkan pemeringkatan desil berdasarkan variabel sosial ekonomi masyarakat.
Namun, Reflin mengakui proses pengolahan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya ialah data yang belum lengkap atau belum terdeteksi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi hasil pemeringkatan dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data penerima bantuan.
Karena itu, perbaikan dan pemutakhiran data perlu dilakukan secara bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten, pemerintah desa, dan kecamatan. Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri perubahan status penerima bantuan sekaligus meningkatkan akurasi data masyarakat.
DPRD Boalemo berharap hasil konsultasi dengan Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo ditindaklanjuti melalui upaya konkret. Penetapan penerima bansos selanjutnya tetap mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan program yang berlaku. (mcgorontaloprov/owan)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















