Headline.co.id, Semarang ~ Penggeledahan dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, dalam pengembangan kasus pembakaran warung mengungkap temuan sejumlah senjata tajam dan barang mencurigakan. Salah satu bangunan yang mengatasnamakan Rumah Tahfidz Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo diketahui tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag). Penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada Selasa, 27 Oktober 2026, itu bertujuan mencari seorang buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Meski buronan tidak ditemukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengungkapkan bahwa status bangunan yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan tersebut telah ditelusuri bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, Jawa Timur.
Hasil penelusuran memastikan bahwa tempat di Sukoharjo tersebut tidak tercatat sebagai lembaga resmi di Kementerian Agama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Lokasi tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang Jawa Timur,” terang Taj Yasin.
Menurut Taj Yasin, tempat tersebut diduga merupakan rumah tahfidz mandiri yang belum memiliki izin operasional. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap keberadaan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Polisi Temukan Senjata Tajam dan Cairan Asam Kuat
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026. Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ST dan I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang sebelumnya pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga pernah menjadi tempat persembunyian I.
Untuk mencari keberadaan buronan tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dengan melibatkan personel Satuan Brimob bersenjata lengkap.
Pengamanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi kerawanan, termasuk rekam jejak perlawanan menggunakan senjata tajam saat penangkapan tersangka ST.
Dalam penangkapan tersebut, ST melakukan perlawanan menggunakan samurai hingga menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Petugas kemudian melumpuhkan tersangka melalui tindakan tegas dan terukur.
Sementara itu, penggeledahan pada 27 Oktober 2026 tidak menemukan keberadaan DPO berinisial I. Namun, polisi menyita sejumlah barang yang dinilai memiliki kepentingan dalam proses penyidikan.
Barang-barang tersebut meliputi pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat atau strong acid, material spiritus, sejumlah alat komunikasi, serta buku-buku tertentu.
Roy menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan masih diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).
Kapolda memastikan bahwa penggeledahan di kedua lokasi telah dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Sebanyak 19 Orang Dimintai Keterangan dengan Pendampingan UPTD PPA
Dalam kesempatan yang sama, Roy memberikan penjelasan mengenai keberadaan perempuan dan anak-anak di salah satu lokasi penggeledahan di Sukoharjo.
Menurut Roy, terdapat 19 orang di lokasi tersebut yang kemudian dimintai keterangan oleh petugas.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.
Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan.
Roy menegaskan bahwa kepolisian tetap mengutamakan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan selama proses penanganan perkara.
Pemprov Jateng Siapkan Pendampingan Psikologis dan Kelanjutan Pendidikan Anak
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
Pendampingan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan trauma yang dialami anak-anak setelah berlangsungnya proses penegakan hukum.
Selain memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berupaya memastikan keberlanjutan pendidikan mereka.
Anak-anak tersebut diarahkan agar tetap memperoleh pendidikan melalui lembaga yang telah terverifikasi.
Di sisi lain, Taj Yasin mendorong Kementerian Agama memperketat pendataan dan proses perizinan rumah tahfidz, terutama lembaga yang menggunakan nama atau identitas lembaga pendidikan keagamaan lain.
“Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo tetap dilakukan secara profesional dan terukur.
Polisi masih mendalami barang bukti yang ditemukan di kedua lokasi penggeledahan sekaligus melakukan pencarian terhadap DPO berinisial I.
Roy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi maupun informasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kepolisian menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus pembakaran warung, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















