Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman memprioritaskan pengawasan lalu lintas di kawasan rawan kecelakaan, jalur padat kendaraan, serta lingkungan sekolah dan kampus selama Operasi Patuh Progo 2026. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif dengan mengutamakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kapolresta Sleman AKBP Dhimas Prasetyo, S.I.K., M.I.K., menyampaikan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi Headline.co.id pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman.
Dhimas menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam operasi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan sasaran operasi yang telah ditetapkan.
Penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, operasi tersebut diarahkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar Lantas.
Kawasan Sekolah dan Kampus Jadi Fokus Pengawasan
Kapolresta Sleman menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 menyasar sejumlah kawasan yang memiliki potensi pelanggaran maupun risiko kecelakaan lalu lintas.
Lokasi yang menjadi perhatian kepolisian meliputi jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi, kawasan pendidikan, hingga titik yang memiliki catatan pelanggaran lalu lintas cukup tinggi.
“Ya, kegiatan Operasi Patuh Progo 2026 di wilayah hukum Polresta Sleman difokuskan pada kawasan rawan kecelakaan, jalur padat kendaraan, kawasan sekolah dan kampus, atau lokasi tertentu yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi Headline.co.id, Senin (26/10/2026).
Penentuan sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas, khususnya pada lokasi yang membutuhkan perhatian dalam aspek keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, Dhimas tidak merinci nama jalan maupun titik tertentu yang menjadi lokasi penindakan selama operasi berlangsung.
Sepuluh Jenis Pelanggaran Menjadi Sasaran ETLE
Dalam pelaksanaan operasi, Polresta Sleman menggunakan sistem ETLE untuk menindak pelanggaran yang dapat terdeteksi melalui kamera pengawas lalu lintas.
Dhimas menjelaskan bahwa terdapat sepuluh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui sistem tersebut.
Pelanggaran itu mencakup pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler ketika berkendara, serta tidak mematuhi marka jalan atau rambu lalu lintas.
Pengendara yang menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, dan mengemudikan kendaraan dengan melawan arah arus lalu lintas juga termasuk dalam sasaran penindakan.
Sementara itu, bagi pengguna sepeda motor, penindakan dapat dilakukan terhadap pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm serta kendaraan yang membawa penumpang melebihi ketentuan.
Pelanggaran lainnya meliputi kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan dan kendaraan bermotor yang parkir di tempat terlarang, termasuk trotoar.
Penggunaan ETLE menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dapat didokumentasikan secara elektronik.
Pelanggaran Melawan Arus Jadi Prioritas Penindakan Non-ETLE
Selain menggunakan teknologi tilang elektronik, kepolisian tetap menerapkan penindakan secara langsung atau non-ETLE terhadap pelanggaran yang terlihat oleh petugas di lapangan.
Namun, Dhimas menegaskan bahwa penindakan non-ETLE memiliki fokus khusus, yakni pengendara yang melawan arah arus lalu lintas.
“Fokus sasaran penindakannya yaitu Pelanggaran Melawan Arus,” jelasnya.
Dengan demikian, pengawasan terhadap perilaku berkendara yang melanggar arah lalu lintas menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan penegakan hukum secara langsung.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penindakan selektif yang disesuaikan dengan sasaran Operasi Patuh Progo 2026 di wilayah hukum Polresta Sleman.
Polresta Sleman Terapkan Komposisi 60 Persen ETLE dan 35 Persen Teguran
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman juga menetapkan komposisi kegiatan yang mengutamakan langkah pencegahan dibandingkan penindakan hukum.
Dhimas menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi terdiri atas 20 persen kegiatan preemtif, 50 persen kegiatan preventif, dan 30 persen kegiatan represif.
Sementara itu, komposisi penanganan pelanggaran yang disampaikan kepolisian mencakup 60 persen ETLE, 5 persen non-ETLE, dan 35 persen teguran.
Besarnya porsi kegiatan preventif menunjukkan bahwa operasi tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menempatkan upaya pencegahan sebagai bagian utama dari pelaksanaan kegiatan.
Di sisi lain, dominasi ETLE dalam komposisi penanganan pelanggaran memperlihatkan bahwa sistem tilang elektronik menjadi instrumen yang diprioritaskan kepolisian.
Adapun teguran tetap menjadi bagian dari pendekatan yang diterapkan selama operasi berlangsung.
Melalui kombinasi kegiatan preemtif, preventif, dan represif tersebut, Polresta Sleman menargetkan meningkatnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini juga diarahkan untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan kondisi jalan raya yang lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















