Headline.co.id, Gorontalo ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang kini berdiri terpisah dari Kementerian Hukum sejak November 2024, menegaskan komitmennya dalam melindungi, menegakkan, memajukan, menghormati, dan memenuhi HAM di daerah. Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024, instansinya memiliki fungsi strategis seperti edukasi nilai HAM, pendampingan analisis rancangan peraturan daerah (Raperda), dan pemantauan program prioritas presiden.
Sarton Dali menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran HAM, termasuk sengketa lahan, pelayanan publik, dan kasus asusila, baik langsung ke kantor wilayah maupun melalui aplikasi SIMASHAM di Play Store. “Kami menyediakan berbagai saluran agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran HAM dengan mudah,” kata Sarton Dali. Dalam penanganan kasus asusila, Sarton menekankan pentingnya pemulihan psikologis korban melalui kolaborasi lintas instansi.
Menanggapi isu kelompok minoritas dan tindakan persekusi, Sarton mengimbau masyarakat untuk membedakan perilaku dengan hak personal sebagai warga negara. Ia menegaskan agar tidak ada aksi main hakim sendiri yang melanggar prinsip negara hukum. Hal ini disampaikan dalam program talk show interaktif di KompasTV Gorontalo pada Senin, 20 Juli 2026.
Sarton juga menyampaikan bahwa KemenHAM memberikan pemahaman nilai HAM kepada empat kelompok sasaran: masyarakat umum/pelajar, komunitas, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Selain itu, KemenHAM melakukan pendampingan dalam penyusunan dan analisis Raperda agar sesuai dengan nilai-nilai HAM dan tidak diskriminatif. Pemantauan pelaksanaan program prioritas presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sekolah rakyat juga menjadi fokus.
Dalam dua tahun terakhir, aduan yang mendominasi di Gorontalo meliputi sengketa lahan, pelayanan publik, dan kasus asusila. Pada penanganan kasus asusila, KemenHAM Gorontalo berfokus pada pemulihan psikologis korban. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban,” ujar Sarton Dali.
Sesi dialog semakin dinamis saat membahas regulasi dan gesekan sosial terkait isu kelompok minoritas (LGBT) dan tindakan persekusi. Sarton menekankan bahwa regulasi pemerintah, seperti Perpres 111 Tahun 2025, menitikberatkan pada upaya preventif dan ketahanan moral, bukan legalisasi kekerasan. KemenHAM mengimbau semua pihak untuk melihat persoalan ini secara proporsional berdasarkan koridor hukum positif. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati hak-hak setiap individu,” tegas Sarton.






