Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Menuju KRIS, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

Saddam by Saddam
41 minutes ago
in Kesehatan
Reading Time: 7 mins read
414 9
A A
0
BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan

BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memasuki masa transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap. Memasuki September 2026, perubahan sistem tersebut mulai menjadi perhatian peserta karena pemerintah sebelumnya menyatakan KRIS akan diikuti penyesuaian manfaat, tarif layanan, dan iuran. Namun, hingga awal September 2026, besaran iuran baru BPJS Kesehatan yang secara khusus berlaku dalam skema KRIS belum ditetapkan secara resmi.

Contents

    • 0.1. Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis, Ini Ketentuan yang Berlaku
    • 0.2. BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin
  • 1. KRIS Mengubah Sistem Kelas Rawat Inap
  • 2. Iuran Baru KRIS Belum Ditetapkan
  • 3. Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
  • 4. Bagaimana dengan Peserta Pekerja Penerima Upah?
  • 5. Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Iuran
  • 6. Penghapusan Kelas Bukan Berarti Iuran Langsung Berubah
  • 7. Peserta Masih Menunggu Kepastian Tarif
  • 8. BPJS Kesehatan Dorong Kepastian Informasi bagi Peserta
  • 9. Standar Pelayanan Diarahkan Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif
  • 10. Apa yang Perlu Dilakukan Peserta?

Bagi peserta BPJS Kesehatan, persoalan tersebut menjadi penting karena perubahan kelas rawat inap tidak hanya menyangkut fasilitas yang diterima di rumah sakit, tetapi juga berkaitan langsung dengan besaran kewajiban pembayaran setiap bulan. Selama belum ada ketetapan baru, peserta masih berpatokan pada struktur iuran yang selama ini berlaku.

You might also like

peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis, Ini Ketentuan yang Berlaku

7 September 2026
Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis

BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin

7 September 2026

Kondisi tersebut membuat peserta BPJS Kesehatan berada dalam periode transisi. Di satu sisi, sistem rawat inap bergerak menuju standar KRIS tanpa pembagian kelas 1, 2, dan 3, sementara di sisi lain struktur iuran baru yang akan mengikuti perubahan tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

KRIS Mengubah Sistem Kelas Rawat Inap

Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dirancang untuk mengurangi perbedaan pelayanan rawat inap yang selama ini dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan.

Dalam sistem sebelumnya, peserta mendapatkan fasilitas rawat inap sesuai dengan kelas 1, 2, atau 3 yang dipilih dan dibayar setiap bulan.

Melalui penerapan KRIS, pembagian tersebut diarahkan menuju standar ruang rawat inap yang sama berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Namun, perubahan standar pelayanan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana struktur iuran peserta nantinya.

Sebab, selama ini besaran iuran peserta mandiri berkaitan langsung dengan kelas kepesertaan yang dipilih.

Iuran Baru KRIS Belum Ditetapkan

Memasuki September 2026, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran iuran baru yang secara khusus berlaku setelah KRIS diterapkan penuh.

Sebelumnya, penerapan KRIS disebut akan diikuti penyesuaian pada manfaat, tarif pelayanan kesehatan, dan iuran peserta.

Namun, sampai awal September, angka baru yang akan menjadi dasar pembayaran peserta belum diumumkan sebagai keputusan resmi.

Situasi ini membuat masyarakat belum dapat memastikan apakah penerapan KRIS nantinya membuat iuran tetap, meningkat, atau justru menggunakan struktur pembayaran yang berbeda.

Karena itu, peserta masih menggunakan nominal iuran yang selama ini berlaku sambil menunggu regulasi lebih lanjut.

Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Untuk peserta mandiri, struktur iuran yang masih menjadi patokan terdiri atas tiga kelas.

Peserta kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.

Sementara peserta kelas 2 membayar sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Adapun iuran kelas 3 tercatat sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Nominal tersebut penting dipahami sebagai iuran yang masih berlaku selama masa transisi, bukan sebagai tarif final KRIS.

Dengan demikian, peserta tidak dapat menyimpulkan bahwa besaran Rp150.000, Rp100.000, maupun Rp35.000 tersebut akan otomatis menjadi tarif setelah sistem KRIS diberlakukan penuh.

Bagaimana dengan Peserta Pekerja Penerima Upah?

Skema berbeda berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU.

Untuk kelompok ini, iuran tetap dihitung sebesar 5 persen dari upah atau gaji peserta setiap bulan.

Dari total tersebut, sebanyak 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan pekerja melalui pemotongan penghasilan.

Skema tersebut masih menjadi acuan dalam pembayaran peserta PPU selama belum terdapat keputusan baru mengenai penyesuaian iuran dalam penerapan KRIS.

Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Iuran

Di tengah pertanyaan masyarakat mengenai besaran tarif baru, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam bahan pemberitaan pada 1 September 2026, Budi juga disebut meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kemungkinan adanya kenaikan iuran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dilakukan.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa belum ada keputusan untuk menaikkan kewajiban pembayaran peserta dalam waktu dekat.

Namun, persoalan kenaikan iuran perlu dibedakan dengan penetapan tarif khusus setelah KRIS berlaku.

Belum adanya keputusan menaikkan iuran tidak berarti besaran iuran KRIS telah ditetapkan.

Dengan kata lain, masyarakat masih perlu menunggu angka resmi yang nantinya akan menjadi dasar pembayaran peserta setelah perubahan sistem rawat inap berjalan sepenuhnya.

Penghapusan Kelas Bukan Berarti Iuran Langsung Berubah

Salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta adalah bahwa perubahan sistem kelas rawat inap tidak serta-merta berarti nominal iuran berubah pada saat yang sama.

KRIS pada dasarnya berkaitan dengan standardisasi pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara besaran iuran memerlukan keputusan tersendiri yang menjadi dasar pembayaran peserta.

Karena itu, selama pemerintah belum mengeluarkan ketetapan baru, masyarakat tetap membayar sesuai aturan iuran yang saat ini berlaku.

Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa istilah “BPJS tanpa kelas” belum dapat langsung diterjemahkan sebagai pemberlakuan satu tarif baru untuk semua peserta.

Peserta Masih Menunggu Kepastian Tarif

Bagi peserta, kepastian mengenai besaran iuran KRIS menjadi salah satu aspek yang paling ditunggu.

Pasalnya, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 tidak hanya mengubah cara peserta memperoleh fasilitas rawat inap, tetapi juga berpotensi mengubah struktur pembiayaan kepesertaan.

Apabila nantinya diterapkan satu standar pelayanan rawat inap, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai formula pembayaran yang akan digunakan.

Apakah pemerintah mempertahankan pola iuran lama, menerapkan satu nominal tertentu, atau menggunakan skema lain, hingga kini masih menunggu keputusan resmi.

Karena itu, angka iuran yang berlaku sekarang sebaiknya dipahami sebagai tarif sementara dalam masa transisi menuju penerapan KRIS penuh.

BPJS Kesehatan Dorong Kepastian Informasi bagi Peserta

Di tengah perubahan sistem tersebut, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN.

Melalui Customer eXcellence 126 atau CX126, BPJS Kesehatan melakukan pengukuran implementasi customer excellence di 126 Kantor Cabang sekaligus mengidentifikasi praktik pelayanan terbaik yang dapat diterapkan lebih luas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, menegaskan bahwa perkembangan ekspektasi masyarakat membuat pengalaman peserta menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kita harus adaptif dalam memahami ekspektasi peserta serta tanggap memberikan solusi. Peserta tidak hanya membutuhkan layanan yang dapat diakses, tetapi juga kepastian informasi dan kualitas pelayanan yang konsisten, baik ketika berinteraksi melalui Kantor Cabang maupun kanal layanan seperti Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA, dan kanal digital lainnya,” kata Pujo, Jumat, 4 September 2026.

Pernyataan tersebut menjadi relevan dalam masa transisi menuju KRIS karena peserta membutuhkan informasi yang jelas, terutama menyangkut hak pelayanan dan kewajiban pembayaran.

Standar Pelayanan Diarahkan Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif

CX126 dikembangkan dengan prinsip pelayanan Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif.

Menurut Pujo, program tersebut bukan sekadar memilih Kantor Cabang terbaik, melainkan mencari praktik pelayanan yang dapat dijadikan contoh bagi cabang lainnya.

“Keberhasilan di satu Kantor Cabang harus menjadi inspirasi bagi Kantor Cabang lainnya. Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujar Pujo.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, juga menilai kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, dan kepastian solusi akan menentukan pengalaman peserta dalam Program JKN.

“Pelayanan unggul hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur bergerak dalam satu arah, bekerja dengan standar yang sama, serta menempatkan kebutuhan peserta sebagai orientasi utama. CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” kata Stevanus.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan seharusnya dapat dirasakan secara konsisten oleh seluruh peserta JKN di berbagai daerah.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” ujarnya.

Apa yang Perlu Dilakukan Peserta?

Selama belum terdapat keputusan mengenai iuran baru KRIS, peserta dapat tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang saat ini berlaku.

Peserta mandiri masih dapat menggunakan nominal Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, serta Rp42.000 untuk kelas 3 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000.

Sementara peserta PPU tetap mengikuti skema iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.

Nominal tersebut belum dapat disebut sebagai tarif final KRIS.

Karena itu, peserta perlu mencermati informasi resmi mengenai perubahan ketentuan agar tidak keliru memahami pemberlakuan sistem tanpa kelas.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam penerapan KRIS bukan hanya kapan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sepenuhnya dihapus, tetapi juga berapa iuran yang nantinya harus dibayar peserta setelah sistem baru tersebut berlaku penuh.

Selama keputusan tersebut belum ditetapkan, struktur iuran lama masih menjadi patokan, sementara masyarakat menunggu kepastian mengenai tarif dan mekanisme pembayaran dalam sistem KRIS.

Tags: BPJS KesehatanCustomer eXcellence 126 atau CX126KRISperiode transisiPeserta Pekerja Penerima Upah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis, Ini Ketentuan yang Berlaku

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan operasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi penjaminannya tidak berlaku secara...

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis

BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk sejumlah tindakan operasi yang...

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN agar Tak Terkendala saat Berobat

Mobile JKN Bukan Sekadar Cek Status, Peserta Bisa Atur Antrean hingga Lihat Faskes

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN tidak hanya digunakan untuk mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga membantu...

informasi fasilitas kesehatan

Mobile JKN dan PANDAWA Permudah Peserta Urus Administrasi BPJS Kesehatan

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN dan PANDAWA menjadi dua kanal layanan digital yang membantu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

Peserta JKN Manfaatkan Mobile JKN untuk Cek Kepesertaan

Cara Mobile JKN Membantu Peserta BPJS Kesehatan Akses Layanan dari Rumah

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN membantu peserta BPJS Kesehatan mengakses berbagai layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung dari rumah...

Peserta JKN Bisa Cek Status Kepesertaan dari Rumah

Mobile JKN Permudah Peserta Cek Kepesertaan hingga Ambil Antrean Berobat dari HP

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN semakin dimanfaatkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan administrasi hingga mengambil antrean...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Rahasia Terungkap: Cara Mudah Cek IMEI untuk Jamin Keaslian Ponsel Anda

Rahasia Memastikan Keaslian Ponsel: Panduan Lengkap Cek IMEI di Kemenperin

14 August 2024
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

5 March 2026
Pengurus Baru KAGAMA Riau Dilantik, Siap Dukung Pembangunan Daerah

Pengurus Baru KAGAMA Riau Dilantik, Siap Dukung Pembangunan Daerah

19 July 2026
Brimob Sumut Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Tapanuli Selatan

Brimob Sumut Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Tapanuli Selatan

23 January 2026
BPBD Balangan Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana dalam Musrenbang

BPBD Balangan Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana dalam Musrenbang

28 January 2026
: Pelepasan balon tanda diresmikannya Kecamatan Tilango Siaga TBC. (foto Dandels)

Pemerintah Prioritaskan Eliminasi TBC, Wamenkes Tegaskan Komitmen

13 August 2026
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari

500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga PSIM vs Persib di Bantul

23 August 2025

Artikel Terbaru

peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis, Ini Ketentuan yang Berlaku

7 September 2026
BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Menuju KRIS, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

7 September 2026
Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis

BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin

7 September 2026
pembahasan mengenai sisi keislaman Presiden Prabowo Subianto

Buku Islam ala Prabowo Tuai Pro Kontra, Gus Maftuh: Jangan Sampai Jadi Fitnah

7 September 2026
Gus Hilmi Pertanyakan Kemampuan Baca Al Fatihah

Polemik Buku Islam ala Prabowo Memanas, Ini Perbedaan Pandangan Gus Hilmi dan Gus Maftuh

7 September 2026
Kontroversi Buku Islam ala Prabowo,

Buku Islam ala Prabowo Kembali Ramai Dibahas, Apa Sebenarnya Isi dan Tujuannya?

7 September 2026
Buku Islam ala Prabowo Tuai Pro Kontra, Gus Maftuh Jangan Sampai Jadi Fitnah

Buku Islam ala Prabowo Kembali Disorot, Gus Hilmi Pertanyakan Rekam Jejak Ibadah Prabowo

7 September 2026

Popular Story

OMI Kemenag 2026 Tingkat MI
Pendidikan

Persaingan OMI Kemenag 2026 Makin Ketat, Madrasah Mulai Gelar Seleksi Internal

by Saddam
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Persaingan OMI Kemenag 2026 mulai terasa di tingkat satuan...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Hengki Haryadi Resmi Jadi Kapolda Papua Barat Daya, Naik Jabatan Usai Delapan Bulan Jadi Wakapolda Riau

Perayaan HUT ke-91 GPM di Maluku Tenggara: Jalan Santai untuk Mempererat Persaudaraan

IMM 2025: Indeks Baru untuk Mengukur Kualitas Manusia

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kematian Warga di Pejompongan

Bapanas Soroti Penipuan Label Beras Fortifikasi yang Merugikan Masyarakat

Kementerian Kebudayaan Alokasikan Rp2,3 Miliar untuk Revitalisasi Museum Purbakala Gorontalo

Kronologi Warga 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Kursi Tunggu Toko di Berbah Sleman

Kemenpar Dorong Yogyakarta dan Lombok Jadi Destinasi Favorit Wisatawan India

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.