Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memasuki masa transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap. Memasuki September 2026, perubahan sistem tersebut mulai menjadi perhatian peserta karena pemerintah sebelumnya menyatakan KRIS akan diikuti penyesuaian manfaat, tarif layanan, dan iuran. Namun, hingga awal September 2026, besaran iuran baru BPJS Kesehatan yang secara khusus berlaku dalam skema KRIS belum ditetapkan secara resmi.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, persoalan tersebut menjadi penting karena perubahan kelas rawat inap tidak hanya menyangkut fasilitas yang diterima di rumah sakit, tetapi juga berkaitan langsung dengan besaran kewajiban pembayaran setiap bulan. Selama belum ada ketetapan baru, peserta masih berpatokan pada struktur iuran yang selama ini berlaku.
Kondisi tersebut membuat peserta BPJS Kesehatan berada dalam periode transisi. Di satu sisi, sistem rawat inap bergerak menuju standar KRIS tanpa pembagian kelas 1, 2, dan 3, sementara di sisi lain struktur iuran baru yang akan mengikuti perubahan tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KRIS Mengubah Sistem Kelas Rawat Inap
Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dirancang untuk mengurangi perbedaan pelayanan rawat inap yang selama ini dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan.
Dalam sistem sebelumnya, peserta mendapatkan fasilitas rawat inap sesuai dengan kelas 1, 2, atau 3 yang dipilih dan dibayar setiap bulan.
Melalui penerapan KRIS, pembagian tersebut diarahkan menuju standar ruang rawat inap yang sama berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Namun, perubahan standar pelayanan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana struktur iuran peserta nantinya.
Sebab, selama ini besaran iuran peserta mandiri berkaitan langsung dengan kelas kepesertaan yang dipilih.
Iuran Baru KRIS Belum Ditetapkan
Memasuki September 2026, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran iuran baru yang secara khusus berlaku setelah KRIS diterapkan penuh.
Sebelumnya, penerapan KRIS disebut akan diikuti penyesuaian pada manfaat, tarif pelayanan kesehatan, dan iuran peserta.
Namun, sampai awal September, angka baru yang akan menjadi dasar pembayaran peserta belum diumumkan sebagai keputusan resmi.
Situasi ini membuat masyarakat belum dapat memastikan apakah penerapan KRIS nantinya membuat iuran tetap, meningkat, atau justru menggunakan struktur pembayaran yang berbeda.
Karena itu, peserta masih menggunakan nominal iuran yang selama ini berlaku sambil menunggu regulasi lebih lanjut.
Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Untuk peserta mandiri, struktur iuran yang masih menjadi patokan terdiri atas tiga kelas.
Peserta kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
Sementara peserta kelas 2 membayar sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.
Adapun iuran kelas 3 tercatat sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.
Nominal tersebut penting dipahami sebagai iuran yang masih berlaku selama masa transisi, bukan sebagai tarif final KRIS.
Dengan demikian, peserta tidak dapat menyimpulkan bahwa besaran Rp150.000, Rp100.000, maupun Rp35.000 tersebut akan otomatis menjadi tarif setelah sistem KRIS diberlakukan penuh.
Bagaimana dengan Peserta Pekerja Penerima Upah?
Skema berbeda berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU.
Untuk kelompok ini, iuran tetap dihitung sebesar 5 persen dari upah atau gaji peserta setiap bulan.
Dari total tersebut, sebanyak 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan pekerja melalui pemotongan penghasilan.
Skema tersebut masih menjadi acuan dalam pembayaran peserta PPU selama belum terdapat keputusan baru mengenai penyesuaian iuran dalam penerapan KRIS.
Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Iuran
Di tengah pertanyaan masyarakat mengenai besaran tarif baru, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam bahan pemberitaan pada 1 September 2026, Budi juga disebut meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kemungkinan adanya kenaikan iuran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dilakukan.
Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa belum ada keputusan untuk menaikkan kewajiban pembayaran peserta dalam waktu dekat.
Namun, persoalan kenaikan iuran perlu dibedakan dengan penetapan tarif khusus setelah KRIS berlaku.
Belum adanya keputusan menaikkan iuran tidak berarti besaran iuran KRIS telah ditetapkan.
Dengan kata lain, masyarakat masih perlu menunggu angka resmi yang nantinya akan menjadi dasar pembayaran peserta setelah perubahan sistem rawat inap berjalan sepenuhnya.
Penghapusan Kelas Bukan Berarti Iuran Langsung Berubah
Salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta adalah bahwa perubahan sistem kelas rawat inap tidak serta-merta berarti nominal iuran berubah pada saat yang sama.
KRIS pada dasarnya berkaitan dengan standardisasi pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara besaran iuran memerlukan keputusan tersendiri yang menjadi dasar pembayaran peserta.
Karena itu, selama pemerintah belum mengeluarkan ketetapan baru, masyarakat tetap membayar sesuai aturan iuran yang saat ini berlaku.
Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa istilah “BPJS tanpa kelas” belum dapat langsung diterjemahkan sebagai pemberlakuan satu tarif baru untuk semua peserta.
Bagi peserta, kepastian mengenai besaran iuran KRIS menjadi salah satu aspek yang paling ditunggu.
Pasalnya, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 tidak hanya mengubah cara peserta memperoleh fasilitas rawat inap, tetapi juga berpotensi mengubah struktur pembiayaan kepesertaan.
Apabila nantinya diterapkan satu standar pelayanan rawat inap, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai formula pembayaran yang akan digunakan.
Apakah pemerintah mempertahankan pola iuran lama, menerapkan satu nominal tertentu, atau menggunakan skema lain, hingga kini masih menunggu keputusan resmi.
Karena itu, angka iuran yang berlaku sekarang sebaiknya dipahami sebagai tarif sementara dalam masa transisi menuju penerapan KRIS penuh.
BPJS Kesehatan Dorong Kepastian Informasi bagi Peserta
Di tengah perubahan sistem tersebut, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN.
Melalui Customer eXcellence 126 atau CX126, BPJS Kesehatan melakukan pengukuran implementasi customer excellence di 126 Kantor Cabang sekaligus mengidentifikasi praktik pelayanan terbaik yang dapat diterapkan lebih luas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, menegaskan bahwa perkembangan ekspektasi masyarakat membuat pengalaman peserta menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kita harus adaptif dalam memahami ekspektasi peserta serta tanggap memberikan solusi. Peserta tidak hanya membutuhkan layanan yang dapat diakses, tetapi juga kepastian informasi dan kualitas pelayanan yang konsisten, baik ketika berinteraksi melalui Kantor Cabang maupun kanal layanan seperti Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA, dan kanal digital lainnya,” kata Pujo, Jumat, 4 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi relevan dalam masa transisi menuju KRIS karena peserta membutuhkan informasi yang jelas, terutama menyangkut hak pelayanan dan kewajiban pembayaran.
Standar Pelayanan Diarahkan Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif
CX126 dikembangkan dengan prinsip pelayanan Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif.
Menurut Pujo, program tersebut bukan sekadar memilih Kantor Cabang terbaik, melainkan mencari praktik pelayanan yang dapat dijadikan contoh bagi cabang lainnya.
“Keberhasilan di satu Kantor Cabang harus menjadi inspirasi bagi Kantor Cabang lainnya. Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujar Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, juga menilai kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, dan kepastian solusi akan menentukan pengalaman peserta dalam Program JKN.
“Pelayanan unggul hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur bergerak dalam satu arah, bekerja dengan standar yang sama, serta menempatkan kebutuhan peserta sebagai orientasi utama. CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” kata Stevanus.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan seharusnya dapat dirasakan secara konsisten oleh seluruh peserta JKN di berbagai daerah.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” ujarnya.
Apa yang Perlu Dilakukan Peserta?
Selama belum terdapat keputusan mengenai iuran baru KRIS, peserta dapat tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang saat ini berlaku.
Peserta mandiri masih dapat menggunakan nominal Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, serta Rp42.000 untuk kelas 3 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000.
Sementara peserta PPU tetap mengikuti skema iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.
Nominal tersebut belum dapat disebut sebagai tarif final KRIS.
Karena itu, peserta perlu mencermati informasi resmi mengenai perubahan ketentuan agar tidak keliru memahami pemberlakuan sistem tanpa kelas.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam penerapan KRIS bukan hanya kapan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sepenuhnya dihapus, tetapi juga berapa iuran yang nantinya harus dibayar peserta setelah sistem baru tersebut berlaku penuh.
Selama keputusan tersebut belum ditetapkan, struktur iuran lama masih menjadi patokan, sementara masyarakat menunggu kepastian mengenai tarif dan mekanisme pembayaran dalam sistem KRIS.


















