Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis, Ini Ketentuan yang Berlaku

Saddam by Saddam
49 minutes ago
in Kesehatan
Reading Time: 9 mins read
410 13
A A
0
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan operasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi penjaminannya tidak berlaku secara otomatis untuk setiap tindakan pembedahan. Peserta harus memenuhi ketentuan pelayanan, mengikuti prosedur rujukan, dan menjalani tindakan berdasarkan kebutuhan medis agar biaya operasi dapat ditanggung sesuai mekanisme Program JKN.

Contents

    • 0.1. Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Menuju KRIS, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?
    • 0.2. BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin
  • 1. Operasi dengan BPJS Kesehatan Harus Mengikuti Prosedur
  • 2. Tiga Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta
  • 3. Ada 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
  • 4. Lima Kelompok Operasi yang Tidak Ditanggung
  • 5. Mengapa Operasi Tidak Bisa Langsung Dilakukan?
  • 6. Jenis Operasi Bukan Satu-satunya Penentu
  • 7. Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif
  • 8. BPJS Kesehatan Dorong Kepastian Informasi Peserta
  • 9. Pelayanan BPJS Kesehatan Diarahkan Mudah dan Solutif
  • 10. Kejelasan Informasi Menentukan Pengalaman Peserta
  • 11. Peserta Perlu Memahami Hak dan Prosedur

Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan operasi pada umumnya harus lebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila dokter menilai pasien membutuhkan penanganan lanjutan, peserta akan memperoleh surat rujukan menuju rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan jadwal operasi.

You might also like

BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Menuju KRIS, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

7 September 2026
Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis

BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin

7 September 2026

Karena itu, penggunaan BPJS Kesehatan untuk operasi tidak cukup hanya dengan menunjukkan kartu kepesertaan. Status peserta, prosedur pelayanan, rujukan dari fasilitas kesehatan, hingga jenis tindakan operasi menjadi bagian yang menentukan apakah pelayanan tersebut dapat masuk dalam penjaminan JKN.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Operasi dengan BPJS Kesehatan Harus Mengikuti Prosedur

Program JKN memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pelayanan operasi, peserta perlu mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan.

Tahap awal dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP. Peserta dapat mendatangi Puskesmas atau klinik tempat dirinya memperoleh pelayanan.

Dokter kemudian melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi medis pasien.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tindakan operasi yang harus dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan, pasien akan mendapatkan surat rujukan menuju rumah sakit.

Setelah berada di rumah sakit, dokter yang menangani pasien akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan kebutuhan tindakan operasi serta jadwal pelaksanaannya.

Dengan mekanisme tersebut, tindakan operasi yang ditanggung bukan semata-mata ditentukan oleh keinginan peserta, melainkan berdasarkan kondisi medis dan proses pelayanan yang sesuai ketentuan.

Tiga Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta

Peserta juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi sebelum memperoleh pelayanan operasi melalui BPJS Kesehatan.

Berdasarkan bahan ketentuan pelayanan JKN, terdapat tiga dokumen yang perlu dimiliki pasien.

Dokumen pertama adalah Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dokumen kedua adalah surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sementara dokumen ketiga adalah kartu pasien dari rumah sakit tempat peserta mendapatkan pelayanan.

Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi agar pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur.

Karena itu, peserta disarankan memastikan dokumen telah tersedia sebelum menjalani pelayanan lanjutan di rumah sakit.

Ada 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana disebut dalam bahan informasi, terdapat 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Jenis operasi tersebut meliputi:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Daftar tersebut menunjukkan bahwa Program JKN dapat menanggung berbagai tindakan operasi, mulai dari penanganan penyakit jantung, kanker, gangguan mata, hingga tindakan bedah tertentu.

Namun, keberadaan suatu jenis operasi dalam daftar pelayanan yang ditanggung tidak berarti peserta dapat langsung datang ke rumah sakit untuk meminta tindakan tersebut.

Peserta tetap harus menjalani pemeriksaan serta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Lima Kelompok Operasi yang Tidak Ditanggung

Selain tindakan yang dapat dijamin, terdapat pula sejumlah kondisi yang membuat operasi tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, terdapat lima kelompok tindakan operasi yang tidak ditanggung.

Pertama, operasi akibat dampak kecelakaan.

Kedua, operasi kosmetika atau estetika yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.

Ketiga, operasi akibat melukai diri sendiri, termasuk tindakan yang berkaitan dengan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.

Keempat, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri karena berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.

Kelima, operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, termasuk tindakan ketika peserta tidak menyelesaikan prosedur pengajuan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Poin terakhir menjadi penting diperhatikan karena tindakan yang sebenarnya dapat masuk dalam cakupan layanan berpotensi tidak memperoleh tanggungan apabila prosedurnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Mengapa Operasi Tidak Bisa Langsung Dilakukan?

Sistem pelayanan JKN menggunakan mekanisme berjenjang.

Artinya, peserta umumnya memulai pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum mendapatkan rujukan menuju rumah sakit.

Mekanisme tersebut memungkinkan tenaga medis melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kondisi peserta.

Jika penyakit dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, pasien akan mendapatkan penanganan di fasilitas tersebut.

Sebaliknya, jika membutuhkan pemeriksaan spesialis atau tindakan operasi, dokter akan memberikan rujukan menuju fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Karena itu, rujukan bukan sekadar persyaratan administrasi. Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari alur penanganan medis peserta.

Jenis Operasi Bukan Satu-satunya Penentu

Peserta perlu memahami bahwa penjaminan tindakan operasi tidak hanya ditentukan oleh nama atau jenis operasinya.

Meskipun suatu tindakan termasuk dalam daftar operasi yang ditanggung, proses pelayanan tetap harus memenuhi ketentuan Program JKN.

Sebagai contoh, peserta yang membutuhkan operasi usus buntu, hernia, katarak, atau tindakan lain yang masuk dalam daftar tetap harus mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Dokter menjadi pihak yang menentukan apakah tindakan operasi diperlukan berdasarkan kondisi medis pasien.

Dengan demikian, peserta sebaiknya tidak mengartikan daftar operasi yang ditanggung sebagai jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa proses pemeriksaan dan rujukan.

Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Selain prosedur pelayanan, status kepesertaan juga menjadi unsur penting dalam memperoleh manfaat Program JKN.

Masyarakat diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulan untuk mempertahankan kepesertaan.

Peserta yang tercatat aktif dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, mulai dari klinik dan Puskesmas hingga rumah sakit.

Karena itu, peserta yang memiliki rencana menjalani pemeriksaan atau tindakan operasi perlu memastikan status kepesertaannya sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kendala ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Dorong Kepastian Informasi Peserta

Di tengah berbagai ketentuan pelayanan, BPJS Kesehatan juga mendorong peningkatan kualitas layanan melalui Customer eXcellence 126 atau CX126.

Program tersebut dirancang untuk mengukur implementasi customer excellence di 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diterapkan secara lebih luas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, mengatakan perkembangan ekspektasi masyarakat membuat pengalaman peserta menjadi salah satu bagian penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kita harus adaptif dalam memahami ekspektasi peserta serta tanggap memberikan solusi. Peserta tidak hanya membutuhkan layanan yang dapat diakses, tetapi juga kepastian informasi dan kualitas pelayanan yang konsisten, baik ketika berinteraksi melalui Kantor Cabang maupun kanal layanan seperti Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA, dan kanal digital lainnya,” kata Pujo, Jumat, 4 September 2026.

Pernyataan tersebut menjadi relevan bagi peserta yang membutuhkan layanan operasi karena kepastian informasi mengenai rujukan, dokumen, dan prosedur merupakan bagian penting sebelum pasien menjalani tindakan.

Pelayanan BPJS Kesehatan Diarahkan Mudah dan Solutif

CX126 dikembangkan dengan prinsip pelayanan Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif.

Menurut Pujo, program itu tidak semata-mata digunakan untuk menentukan Kantor Cabang yang memiliki performa terbaik.

BPJS Kesehatan juga ingin mengetahui faktor yang membuat suatu Kantor Cabang memiliki kualitas pelayanan baik sehingga praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain.

“Keberhasilan di satu Kantor Cabang harus menjadi inspirasi bagi Kantor Cabang lainnya. Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujar Pujo.

CX126 menggunakan delapan pilar penilaian, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture.

Selain itu, BPJS Kesehatan melibatkan Voice of Customer agar pengalaman peserta ikut menjadi bagian dalam proses pengukuran kualitas pelayanan.

Kejelasan Informasi Menentukan Pengalaman Peserta

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyatakan kualitas pelayanan merupakan bentuk nyata kehadiran Program JKN yang langsung dirasakan peserta.

Menurut dia, kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, serta kepastian solusi ikut menentukan pengalaman masyarakat ketika menggunakan pelayanan.

“Pelayanan unggul hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur bergerak dalam satu arah, bekerja dengan standar yang sama, serta menempatkan kebutuhan peserta sebagai orientasi utama. CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” tegas Stevanus.

Ia juga menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak cukup hanya terlihat dari capaian setiap Kantor Cabang.

Pelayanan yang baik harus dapat dirasakan secara konsisten oleh seluruh peserta JKN.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” kata Stevanus.

Peserta Perlu Memahami Hak dan Prosedur

Dengan ketentuan tersebut, penggunaan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi perlu dipahami secara utuh.

Program JKN memang memberikan penjaminan terhadap berbagai jenis operasi, tetapi peserta tetap harus memenuhi prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Peserta perlu memulai pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, memperoleh rujukan apabila diperlukan, menjalani pemeriksaan di rumah sakit, dan mendapatkan keputusan medis mengenai tindakan operasi.

Dokumen kepesertaan dan administrasi juga harus dipersiapkan agar proses pelayanan berjalan sesuai mekanisme.

Di sisi lain, tidak semua operasi masuk dalam jaminan. Operasi kosmetika atau estetika tertentu, operasi di luar negeri, tindakan yang tidak mengikuti prosedur, serta beberapa kondisi lain yang disebut dalam ketentuan tidak termasuk pelayanan yang ditanggung.

Karena itu, istilah operasi menggunakan BPJS Kesehatan tidak seharusnya dipahami sebagai seluruh tindakan operasi otomatis tanpa biaya bagi peserta.

Penjaminan bergantung pada status kepesertaan, kebutuhan medis, jenis pelayanan, serta kepatuhan terhadap prosedur JKN.

Bagi peserta yang membutuhkan tindakan operasi, memahami alur pelayanan sejak dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi langkah penting agar hak pelayanan dapat diperoleh sesuai ketentuan Program JKN.

Tags: BPJS KesehatanCare Center 165Customer eXcellence 126 atau CX126Kartu Indonesia Sehatkartu pasien dari rumah sakitMobile JKNPANDAWAsurat rujukan dari Puskesmas

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Menuju KRIS, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memasuki masa transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang akan menggantikan pembagian...

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis

BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk sejumlah tindakan operasi yang...

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN agar Tak Terkendala saat Berobat

Mobile JKN Bukan Sekadar Cek Status, Peserta Bisa Atur Antrean hingga Lihat Faskes

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN tidak hanya digunakan untuk mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga membantu...

informasi fasilitas kesehatan

Mobile JKN dan PANDAWA Permudah Peserta Urus Administrasi BPJS Kesehatan

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN dan PANDAWA menjadi dua kanal layanan digital yang membantu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

Peserta JKN Manfaatkan Mobile JKN untuk Cek Kepesertaan

Cara Mobile JKN Membantu Peserta BPJS Kesehatan Akses Layanan dari Rumah

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN membantu peserta BPJS Kesehatan mengakses berbagai layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung dari rumah...

Peserta JKN Bisa Cek Status Kepesertaan dari Rumah

Mobile JKN Permudah Peserta Cek Kepesertaan hingga Ambil Antrean Berobat dari HP

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Mobile JKN semakin dimanfaatkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan administrasi hingga mengambil antrean...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Teknologi Inovatif Mengungkap Daya Baterai Luar Biasa pada Xiaomi 15 Pro dan Ultra

Rahasia Daya Tahan Baterai Xiaomi 15 Pro dan Ultra Diungkap

7 August 2024
TMMD Sengkuyung di Sigayam Tingkatkan Infrastruktur dan Ketahanan Desa

TMMD Sengkuyung di Sigayam Tingkatkan Infrastruktur dan Ketahanan Desa

3 June 2026
Suasana massa driver Shopee Food saat menggeruduk kantor di Sleman akibat dugaan pelanggan melakukan klaim palsu pesanan tidak sesuai

Massa Driver Shopee Geruduk Kantor di Sleman, Diduga Ada Kecurangan Order Makanan

22 August 2025

Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Resmi Menerapkan PSBB

10 May 2020
KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

2 May 2026
DPMM FC dan Tampines Rovers Berbagi Angka dengan Skor 2-2

DPMM FC dan Tampines Rovers Berbagi Angka dengan Skor 2-2

26 July 2026
Recovery Pemain Positif, Chemistry Tim PSS Kian Solid

Pemulihan Pemain PSS Sleman Meningkat, Chemistry Tim Semakin Kuat

27 August 2026

Artikel Terbaru

Soekarno-Hatta Hentikan Operasional Penerbangan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Penutupan Bandara, Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

7 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta Ditutup

Apakah Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau? Ini Status Terbarunya

7 September 2026
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis, Ini Ketentuan yang Berlaku

7 September 2026
BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Menuju KRIS, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

7 September 2026
Operasi Pakai BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Gratis

BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Ini Syarat, Prosedur dan Daftar yang Tidak Dijamin

7 September 2026
pembahasan mengenai sisi keislaman Presiden Prabowo Subianto

Buku Islam ala Prabowo Tuai Pro Kontra, Gus Maftuh: Jangan Sampai Jadi Fitnah

7 September 2026
Gus Hilmi Pertanyakan Kemampuan Baca Al Fatihah

Polemik Buku Islam ala Prabowo Memanas, Ini Perbedaan Pandangan Gus Hilmi dan Gus Maftuh

7 September 2026

Popular Story

: Sosialisasi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). (foto PPID)
Pemerintah

BPBD Gorontalo Galang Kerja Sama Lintas Sektor untuk Rencana Penanggulangan Bencana

by masfajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengajak berbagai...

Read moreDetails

Lukman Hakim Saifuddin Dorong Alumni FITK UIN Jakarta untuk Terus Belajar dan Menginspirasi

MTQ Nasional ke-31 di Semarang: 2.242 Peserta dari Seluruh Indonesia Siap Berkompetisi

Polda NTT Gelar Jumat Curhat, Warga Kupang Sampaikan Aspirasi

Presiden Jokowi Fokus pada Penanganan Karhutla, Terima Laporan dari Panglima TNI dan Kapolri

El Nino Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027, WMO: Intensitas Tertinggi dalam Empat Dekade

Pemkot Probolinggo dan Ternate Tingkatkan Kerja Sama untuk Pengendalian Inflasi

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Ruteng, NTT

Pemprov Gorontalo dan BPJS Kesehatan Sepakati Kerjasama Layanan Kesehatan

Riau Libatkan Seluruh Desa dalam Upaya Pencegahan Karhutla

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.