Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuka inpassing untuk jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Program ini ditujukan bagi pelaksana umum atau pejabat struktural yang tertarik berkarir sebagai pengawas di bidang tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026.
Rencana inpassing ini dibahas dalam Rapat Koordinasi di Wisma Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Lubenah, Direktur Jaminan Produk Halal M Fuad Nasar, serta tim dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) serta Perencanaan Sekretariat Ditjen Bimas Islam.
Lubenah menegaskan bahwa inpassing ini bukan sekadar perubahan nomenklatur jabatan, melainkan harus memastikan bahwa para pengawas memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. “Proses inpassing harus didukung data yang akurat dan terverifikasi,” ujar Lubenah di Jakarta, Senin (24/8/2026). Ia menambahkan bahwa keberadaan Pengawas Jaminan Produk Halal semakin dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban halal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lebih lanjut, Lubenah berharap inpassing ini dapat mengubah cara pandang dalam menjalankan tugas. Para pengawas diharapkan tidak hanya fokus pada penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi juga melaksanakan tugas sesuai kompetensi untuk menghasilkan pengawasan yang berdampak bagi masyarakat. “Pengawas halal harus profesional dan berkompetensi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
Untuk mendukung kualitas pengawasan, Lubenah menyatakan bahwa proses inpassing harus diikuti dengan pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi. Ia menekankan lima hal yang perlu dipastikan dalam proses inpassing: berbasis kebutuhan dan selaras dengan beban kerja, peningkatan dan penguatan kompetensi, menjaga integritas, membangun koordinasi dan sinergi, serta berorientasi pada pelayanan publik. Ditjen Bimas Islam, lanjut Lubenah, memiliki peran strategis dalam mengembangkan literasi kehalalan di Indonesia, termasuk pembinaan dan perlindungan masyarakat dalam membangun ekosistem halal sesuai program Menteri Agama Nasaruddin Umar.















