Headline.co.id, Kementerian Pendidikan ~ Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menetapkan Rektor UNSOED dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan penggeledahan di kampus tersebut pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa mereka menghormati dan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan,” ujar perwakilan Kemdiktisaintek. Kementerian juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan institusi pendidikan.
Proses hukum ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses PMB di UNSOED. KPK menemukan indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di universitas tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih jauh praktik-praktik korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemdiktisaintek berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengimbau seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan praktik yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.















