Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
DaerahHukum

Polisi Berhasil Ringkus Suharto yang Nekat Gelapkan Motor Ojol di Palembang

184
×

Polisi Berhasil Ringkus Suharto yang Nekat Gelapkan Motor Ojol di Palembang

Share this article
Polsek Gandus Palembang berhasil tangkap pelaku pengelapan motor di palembang
Polsek Gandus Palembang berhasil tangkap pelaku pengelapan motor di palembang

Polisi Berhasil Ringkus Suharto yang Nekat Gelapkan Motor Ojol di Palembang ~ Headline.co.id (Pelembang) . Suharto alias Ragas (24), pria keseharian sebagai pedagang kelapa muda ini nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) yakni Kgs Zainal Abidin Fikri.

Baca juga:  TNI-Polri Kerahkan 217 Ribu Personel Untuk Amankan Nataru

Akibat ulah tersebut, Ragas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di kediamannya di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at (25/11/2021) malam.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto Didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi mengatakan, modus tersangka dengan mengajukan permohonan bantuan ojol untuk mendorong sepeda motornya yang mogok.

Baca juga:  Kecelakaan Tragis di Kediri, Polisi Paparkan Identitas 4 Santri Korban Meninggal

“Tersangka memesan ojek online (ojol) untuk membantu mendorong motornya yang mogok dengan cara distep. Lalu, karena korban tidak bisa, dia yang membawa motor korban, sedangkan korban membawa motor dia,” katanya.

Dalam pers rilis kasus di Polsek Gandus Palembang, Sabtu (27/11/2021) siang, kapolsek AKP Kusyanto di dampingi Kanit Iptu Andrian adalah tempat kejadian awal terjadi di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin ( 11/10/2021) pukul 20.00.

Baca juga:  Wawali Kota Depok Sampaikan Sejumlah Langkah Strategi Pemkot pada Festival Indonesia Muda

“Setiba di kawasan rusun (rumah susun) pelaku berputar balik meninggalkan korban. Jadi, sepeda motor milik korban yang dibawanya, dan sepeda motor dia berada dengan korban,” tambahnya.

Masih dikatakan Kusyanto, setelah kejadian korban tersebut membuat laporan di Polsek Gandus Palembang.

Baca juga:  Unik! Kesbangpol Gunakan Tiktok Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan

“Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka berikut dua unit motor milik tersangka dan korban. Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP,” tuturnya.

Di tempat yang sama, tersangka Ragas mengakui perbuatannya. “Saya khilaf pak. Motornya mau saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” tutupnya singkat.

Baca juga:  Hadiri Tasmi’ Alquran, Wakil Wali Kota Depok Sampaikan Empat Visi Hidup yang Harus Dimiliki Setiap Individu

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *