Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa empat personel kepolisian setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai polemik. Pemeriksaan tersebut disertai penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggotanya, Senin (2/11/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan kode etik dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Polri juga menerbitkan surat telegram mutasi untuk menunjuk pejabat pengganti Kapolres Sukoharjo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri sebagai tindak lanjut atas persoalan yang muncul dalam penggeledahan pondok pesantren.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga anggota kepolisian yang turut menjalani pemeriksaan adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
Polri juga memastikan bahwa pemeriksaan etik terhadap anggotanya tidak menghentikan proses penyidikan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan pondok pesantren tersebut.
“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
Kapolres Boyolali Ditunjuk Menggantikan Kapolres Sukoharjo
Seiring dengan penonaktifan tersebut, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 yang mengatur pergantian sejumlah pejabat kepolisian.
Dalam surat telegram tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo menggantikan AKBP Andika Dharma Sena.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan AKBP Indra Maulana Saputra akan diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang.
Sebelum mendapatkan penugasan baru, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjabat sebagai Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Pergantian jabatan tersebut dilakukan ketika Propam Mabes Polri masih mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan empat personel kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berlangsung Dini Hari
Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dilakukan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kemudian mencari satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Penggeledahan itu menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat yang mendatangi lingkungan pesantren pada dini hari.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Mabes Polri hingga dilakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat.
Polri Sampaikan Empati kepada Santri dan Pengasuh Pesantren
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, serta keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang merasa terdampak oleh tindakan penggeledahan tersebut.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Polri menyatakan berbagai keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian masih berlangsung di Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik.
Dengan demikian, terdapat dua proses yang berjalan secara terpisah, yakni penyidikan perkara dugaan pembakaran dan perusakan warung di wilayah Polda Jawa Tengah serta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik personel kepolisian oleh Propam Mabes Polri.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















