Headline.co.id, Jakarta ~ Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) meminta pengusutan secara transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Komandan Nasional KOKAM Elli Oschar menyampaikan desakan tersebut melalui keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026), sekaligus menyoroti dugaan persekusi dan perusakan warung makan milik warga. KOKAM menegaskan kedua persoalan harus ditangani secara objektif tanpa membenarkan tindakan yang melanggar hukum dari pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa dugaan tindakan berlebihan oleh oknum aparat kepolisian dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an,” kata Elli dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Menurut Elli, dugaan tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur hukum maupun hak masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menyoroti sejumlah dugaan tindakan, mulai dari pendobrakan, intimidasi, perlakuan tidak patut terhadap santriwati di bawah umur, hingga penyitaan barang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Elli menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan aparat harus diusut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sangat disayangkan apabila tindakan oknum aparat justru mencederai semangat dan tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ yang selama ini digaungkan oleh Kapolri,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui tindakan nyata, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
KOKAM Tegaskan Persekusi dan Perusakan Warung Juga Tidak Dibenarkan
Di sisi lain, KOKAM menegaskan bahwa dugaan tindakan persekusi maupun perusakan terhadap warung makan milik warga yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan agama juga tidak dapat dibenarkan.
Elli menyatakan setiap pihak harus menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tidak boleh ada kelompok mana pun yang merasa berhak melakukan tindakan main hakim sendiri di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk. Hukum harus berdiri tegak dan berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” tutur Elli.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat maupun masyarakat harus dilakukan dengan standar yang sama.
KOKAM meminta kedua persoalan tersebut diusut hingga tuntas secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum kepolisian, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum.
Hal serupa juga berlaku terhadap pihak yang terbukti melakukan persekusi, perusakan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Demikian pula, siapa pun yang terbukti melakukan persekusi, perusakan, atau tindakan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Elli.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi dan Percayakan Proses Hukum
Selain mendesak pengusutan terhadap kedua persoalan tersebut, KOKAM mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap bersabar dan menahan diri.
Elli meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang berkembang serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang justru merugikan masyarakat luas,” ujar Elli.
Ia menekankan bahwa tindakan oknum yang berpotensi merusak hubungan baik antarmasyarakat tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, kehidupan masyarakat harus dapat kembali berjalan normal dengan mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga persaudaraan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
KOKAM juga memandang bahwa menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian.
Meski demikian, Elli mengingatkan bahwa upaya menjaga ketertiban tidak boleh dilakukan melalui intimidasi ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Penegakan hukum, menurut KOKAM, harus tetap menghormati hak masyarakat dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar ketentuan hukum.
“Mari kita kawal persoalan ini secara kritis, objektif, dan bermartabat,” ucap Elli Oschar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















