Headline.co.id, Probolinggo ~ Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana sepanjang 15–23 Oktober 2026. Pengungkapan dilakukan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim di sejumlah lokasi, mulai dari Probolinggo, Surabaya, hingga Banyuwangi. Empat perkara itu mencakup pengiriman satwa dilindungi, pengangkutan bagian tubuh hiu tanpa dokumen, pengiriman 10.600 botol arak Bali, serta dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Penanganan dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, dengan pendalaman perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Satwa Dilindungi Ditemukan di Pelabuhan Probolinggo
Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh ekor burung. Satwa tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jules mengatakan kepolisian terus mendorong partisipasi masyarakat melalui program Jogo Omah, termasuk dalam memberikan informasi mengenai peredaran barang ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perdagangan satwa dilindungi.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Jules.
Sirip dan Insang Hiu Diangkut Tanpa Dokumen
Perkara kedua diungkap pada 16 Oktober 2026 di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Saat itu, petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang berada di atas KM Dharma Rucitra VII dalam perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.
Truk tersebut membawa empat kardus. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu. Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.
Petugas mengamankan muatan tersebut bersama satu unit truk. Perkara kemudian dilimpahkan kepada BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait persyaratan karantina dan dokumen pengangkutan.
Truk di Banyuwangi Bawa 10.600 Botol Arak Bali
Pengungkapan ketiga berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk boks, petugas menemukan 107 kardus yang berisi total 10.600 botol arak Bali.
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Namun, penyidik masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Surabaya
Kasus keempat terungkap pada 23 Oktober 2026 di Jalan Perak Timur, Surabaya. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi dan diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Berdasarkan informasi awal, jumlah BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar itu diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo untuk dibawa ke Banjarmasin dan dijual dengan harga Rp15.000 per liter.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidana.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Dr. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan seluruh perkara ditangani sesuai alat bukti, prosedur, kewenangan, dan peraturan perundang-undangan.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.
Polda Jatim menegaskan seluruh perkara masih ditangani sesuai tahapan hukum masing-masing. Kepolisian juga mengajak masyarakat terus menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















