Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mewajibkan penerapan enkripsi ganda pada sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mencegah kebocoran data bantuan sosial. Kebijakan itu disampaikan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi dalam konsolidasi pertahanan lintas instansi di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Enkripsi harus diterapkan saat data dipertukarkan maupun ketika informasi tersimpan di peladen dan sistem cadangan. Pengamanan tersebut diperlukan karena sistem Perlinsos akan mengelola data sensitif puluhan juta keluarga penerima manfaat.
Nugroho meminta seluruh pengelola sistem teknologi informasi di kementerian memprioritaskan penggunaan enkripsi tingkat tinggi secara menyeluruh. Menurut arahan tersebut, perlindungan kriptografi tidak cukup hanya dilakukan ketika data dikirim atau diterima antarsistem.
Data yang tersimpan di dalam peladen maupun sistem cadangan juga harus dikunci. Strategi pengamanan ganda itu ditujukan untuk meminimalkan dampak penyalahgunaan identitas apabila basis data ditembus pihak yang tidak bertanggung jawab.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tanggung jawab tetap pada kementerian dan lembaga
Dalam tata kelola perlindungan data, Kepala BSSN menegaskan tanggung jawab utama tetap berada pada setiap kementerian dan lembaga sebagai pemilik sistem layanan. Karena itu, masing-masing institusi pengelola Perlinsos harus memastikan sistem yang digunakan memenuhi standar keamanan.
BSSN menyatakan akan menerjunkan tim khusus untuk memberikan asistensi teknis, melakukan pemantauan proaktif, dan memvalidasi sistem secara berkala di lapangan. Pendampingan itu disiapkan untuk memastikan penerapan standar keamanan berjalan sesuai kebutuhan sistem Perlinsos.
Selain itu, setiap institusi pengelola layanan diperintahkan segera menunjuk penanggung jawab teknis. Pejabat atau pihak yang ditunjuk harus memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan mitigasi.
Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan langkah pengamanan dan memastikan agenda penguatan ekosistem Perlinsos berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kolaborasi lintas instansi
Penguatan keamanan sistem Perlinsos merupakan hasil kesepakatan lintas sektor yang dibahas dalam rapat pada Jumat (16/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Forum itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), BSSN, serta Badan Pusat Statistik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan dalam layanan publik harus didukung ketahanan infrastruktur jaringan. Ia menilai besarnya arus data dalam aplikasi Perlinsos membutuhkan proses verifikasi dan validasi yang memadai.
“Sebab lalu lintas data sedemikian banyak, perlu dilakukan verifikasi dan validasi. Saran kami, semua instansi yang terlibat dalam aplikasi ini memperkuat sistem IT mereka, terutama aspek storage, bandwidth, backup, dan cybersecurity,” tegas Tito.
Pernyataan tersebut menempatkan penguatan infrastruktur teknologi informasi sebagai bagian penting dalam pengembangan aplikasi Perlinsos. Aspek penyimpanan data, kapasitas jaringan, pencadangan, dan keamanan siber menjadi perhatian dalam pengelolaan sistem.
Data kependudukan diperkuat untuk verifikasi biometrik
Arahan penguatan infrastruktur itu direspons Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi. Ia memastikan pangkalan data kependudukan nasional telah dilengkapi pelapis keamanan optimal.
Pengetatan akses pada pangkalan data tersebut dirancang untuk mengamankan arus teknologi verifikasi biometrik pemindai wajah. Teknologi itu akan digunakan oleh jutaan warga dalam proses yang berkaitan dengan layanan Perlinsos.
Sistem pertahanan digital Perlinsos ditargetkan mampu memproses pendaftaran 40 juta hingga 50 juta keluarga secara serentak sampai penghujung 2026. Besarnya target tersebut menjadi alasan penguatan infrastruktur dan keamanan dilakukan secara terkoordinasi oleh sejumlah kementerian dan lembaga.
Melalui kolaborasi keamanan tersebut, pemerintah menargetkan tingkat kesalahan sasaran bantuan dapat ditekan hingga 50 persen. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan menerima layanan secara aman dan tanpa pungutan liar. (Humas BSSN)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






