Headline.co.id, Bandung ~ Anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, mendorong penguatan pendampingan korban dan penanganan anak pelaku perundungan sebagai bagian dari perlindungan perempuan dan anak. Dorongan itu disampaikan dalam Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Komite III DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (20/10/2026). Agita menilai penanganan perundungan perlu mencakup korban dan pelaku karena keduanya dapat sama-sama berusia anak, sementara layanan pendampingan di Jawa Barat masih menghadapi keterbatasan tenaga pendamping dan psikolog. Penguatan dilakukan melalui pendampingan psikologis, konseling bagi anak pelaku, identifikasi faktor penyebab, serta mekanisme rujukan yang jelas.
Penanganan Perundungan Harus Menjangkau Korban dan Pelaku
Kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertemuan itu, Agita menyoroti karakteristik kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan psikis terhadap anak. Menurut dia, perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan kasus anak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dari pemaparan tadi, kita melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga, dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga. Sementara itu, pada kasus kekerasan terhadap anak, saya ingin mengetahui lebih jauh jenis kekerasan psikis yang paling banyak terjadi, termasuk bagaimana penanganan kasus perundungan yang saat ini menjadi perhatian bersama,” ujar Agita.
Agita mengatakan, penanganan perundungan tidak cukup hanya berfokus pada perlindungan korban. Faktor yang melatarbelakangi perilaku anak pelaku juga perlu diidentifikasi agar penanganan tidak berhenti pada dampak yang dialami korban.
“Ketika korbannya adalah anak dan pelakunya juga anak, keduanya perlu mendapat perhatian. Korban harus didampingi agar dampak psikologisnya dapat ditangani, tetapi kita juga perlu memahami faktor yang melatarbelakangi perilaku pelaku. Bagaimana bentuk konseling dan pendampingan bagi anak pelaku perundungan? Jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada korban, sementara faktor penyebab perilaku pelaku tidak ditangani,” tegasnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai karakteristik pelaku kekerasan fisik terhadap anak. Informasi tersebut, menurut Agita, diperlukan untuk membantu mengidentifikasi faktor risiko dan memperkuat pencegahan di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Keterbatasan Psikolog Mendorong Penguatan Rujukan
Selain substansi penanganan kasus, Agita menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam layanan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan kecukupan personel yang disebut berjumlah empat orang dengan dukungan satu psikolog untuk memenuhi kebutuhan pendampingan.
“Dengan jumlah personel yang terbatas dan hanya satu psikolog, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana tindak lanjut setiap kasus dapat dilakukan secara optimal. Apabila ada kasus yang tidak dapat ditangani langsung karena keterbatasan tenaga, ke mana korban atau pihak yang membutuhkan pendampingan akan dirujuk? Pelaporan harus tetap ditindaklanjuti dan setiap kasus harus memperoleh penanganan yang sesuai,” ungkap Agita.
Ia menilai mekanisme rujukan yang jelas diperlukan agar korban dan pihak yang membutuhkan pendampingan tetap memperoleh layanan ketika suatu unit menghadapi keterbatasan tenaga. Koordinasi dengan instansi dan pihak terkait juga perlu diperkuat untuk memastikan pendampingan, konseling, perlindungan, dan pemulihan berlangsung secara berkelanjutan.
Menurut Agita, keterbatasan sumber daya di satu unit layanan tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Penanganan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap kasus, termasuk kondisi psikologis korban dan faktor yang mendorong anak melakukan kekerasan.
DP3AKB Jabar Jalankan Pencegahan Kekerasan
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Program Jabar Cekas.
Program tersebut mencakup edukasi dan pembekalan masyarakat untuk mencegah kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembentukan tim koordinasi perlindungan perempuan dan anak.
Siska menjelaskan, DP3AKB Jawa Barat turut menjalankan program penguatan perlindungan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Program itu merupakan tindak lanjut atas kasus 13 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem di Jawa Barat.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kekerasan. Pencegahan, kata Agita, perlu berjalan seiring dengan ketersediaan layanan pengaduan, pendampingan, konseling, dan rujukan.
Melalui reses tersebut, Agita berharap temuan dan masukan dari DP3AKB Jawa Barat menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Ia menekankan, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan tindak lanjut nyata, mulai dari penanganan korban, pendampingan anak pelaku perundungan, penguatan kapasitas tenaga layanan, hingga mekanisme rujukan yang jelas. Dengan demikian, setiap laporan kekerasan diharapkan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan korban dan kondisi kasus.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















