Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Komisaris PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, membenarkan rencana perseroan melakukan pembelian kembali saham atau buyback pada 19–21 Oktober 2026. Konfirmasi tersebut disampaikan pada Senin (19/10/2026), setelah informasi mengenai aksi korporasi BCA beredar di kalangan pelaku pasar. Pembelian kembali saham ini merupakan kelanjutan program yang telah disetujui pemegang saham untuk menunjukkan keyakinan terhadap fundamental bisnis perusahaan sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BCA juga memberlakukan larangan transaksi saham BBCA bagi seluruh pekerja selama periode buyback berlangsung.
Kabar BCA mau buyback saham 19-21 Oktober mendapat kepastian setelah Jahja Setiaatmadja memberikan tanggapan atas informasi yang beredar. Ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembelian kembali saham tersebut, Jahja menyampaikan jawaban singkat.
“Benar,” ujar Jahja kepada CNBC Indonesia, sebagaimana dikutip Senin (19/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain konfirmasi dari Presiden Komisaris, rencana BCA mau buyback saham 19-21 Oktober juga diperkuat melalui keterangan resmi manajemen perseroan. BCA menjelaskan bahwa pembelian kembali saham tersebut merupakan kelanjutan aksi korporasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada April dan Juni 2026.
Jahja Setiaatmadja Benarkan Rencana Buyback Saham BCA
Pernyataan Jahja Setiaatmadja menjadi konfirmasi atas informasi mengenai jadwal pembelian kembali saham BBCA yang sebelumnya beredar di kalangan pelaku pasar.
Dalam pemberitahuan yang beredar, BCA menyampaikan rencana pelaksanaan buyback selama tiga hari, yakni mulai 19 Oktober hingga 21 Oktober 2026.
“Kami informasikan bahwa Perusahaan akan melaksanakan pembelian kembali saham BCA (buyback) mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Aksi korporasi ini menjadi bagian dari program pembelian kembali saham yang telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 12 Maret 2026.
Berdasarkan persetujuan tersebut, BCA memiliki periode pelaksanaan buyback selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
Dengan demikian, pembelian kembali saham yang berlangsung pada Oktober merupakan kelanjutan program yang telah berjalan, bukan keputusan baru yang terpisah dari persetujuan pemegang saham sebelumnya.
Manajemen Ungkap Alasan BCA Kembali Membeli Saham Sendiri
Manajemen BCA menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback pada Oktober 2026 didasari keyakinan terhadap fundamental bisnis perseroan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
“Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu. Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia,” jelas manajemen BCA dalam pernyataan resmi, Senin (19/10/2026).
Melalui penjelasan tersebut, BCA menegaskan bahwa pelaksanaan buyback merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang telah direncanakan dan mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Manajemen juga menyatakan bahwa perseroan senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pelaksanaan program pembelian kembali saham tersebut.
Seluruh Pekerja BCA Dilarang Transaksi Saham BBCA Selama Tiga Hari
Di tengah pelaksanaan buyback, BCA menetapkan pembatasan transaksi saham bagi seluruh pekerjanya.
Larangan tersebut berlaku pada 19–21 Oktober 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perseroan.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
BCA turut memberikan penjelasan mengenai cakupan transaksi saham yang dilarang selama periode tersebut.
Dalam pemberitahuannya, perseroan menyebutkan bahwa transaksi atas saham mencakup aktivitas atau kontrak yang dilakukan untuk memperoleh, melepaskan, maupun menggunakan saham.
Larangan tersebut tidak hanya mencakup transaksi yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan saham, tetapi juga berlaku terhadap aktivitas yang tidak menyebabkan peralihan kepemilikan.
Dengan cakupan tersebut, ketentuan yang disampaikan BCA tidak terbatas pada kegiatan pembelian dan penjualan saham melalui transaksi biasa.
Pemberlakuan larangan transaksi bagi pekerja menjadi bagian dari kepatuhan perseroan terhadap peraturan pasar modal selama program buyback dilaksanakan.
BCA Tegaskan Buyback Tidak Berdampak Material terhadap Keuangan
Selain memastikan jadwal pelaksanaan, manajemen BCA menyampaikan bahwa pembelian kembali saham tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan komitmen perseroan untuk tetap menjalankan aksi korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga memastikan bahwa perkembangan kondisi pasar tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan buyback saham BBCA.
“Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback,” demikian pernyataan resmi BCA.
Sementara itu, periode program pembelian kembali saham secara keseluruhan masih berlangsung hingga 11 Maret 2027 berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025.
Meski demikian, BCA membuka kemungkinan untuk mengakhiri program lebih awal dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
“Kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” jelas manajemen.
Dengan konfirmasi Jahja Setiaatmadja dan penjelasan resmi manajemen, BCA memastikan pelaksanaan pembelian kembali saham pada 19–21 Oktober 2026 sebagai kelanjutan program yang telah disetujui pemegang saham.
Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut mencerminkan keyakinan terhadap fundamental bisnis BCA, sementara pelaksanaannya tetap memperhatikan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan dinamika pasar modal Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















